Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jangan Lupakan Pendampingan dan Pemulihan Pada Korban Kekerasan Seksual

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan tentu membawa kekhawatiran yang tidak berujung. Apalagi pelaku datang dari orang-orang yang tidak terduga. Bisa dari keluarga korban, orang-orang yang dihormati, bahkan akademisi dan tokoh agama. 

Keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya adalah pucuk pengharapan dari kekerasan seksual yang terus terjadi. Sejak disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada 12 April 2022, diharapkan ada perubahan terkait penanganan. 

Pemerintah saat ini menyatakan sedang kebut membuat aturan turunan dari UU TPKS. Sehingga akan ada payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual yang merupakan tindak pidana ini. 

Terangkatnya kasus kekerasan seksual ke ranah publik merupakan kabar buruk, namun diselipi satu hal baik. Kabar buruk karena masih saja munculnya korban. Hal teramat menyedihkan adalah pelaku tidak memandang siapa korbannya. 

Mulai dari anak di bawah umur, pelajar, mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan sebagainya. Seharusnya, ada upaya pencegahan yang lebih ketat. Demi meminimalisir, bahkan meniadakan kasus kekerasan seksual. 

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan ke permukaan memberikan isyarat jika masyarakat mulai paham dan sadar. Jika tindakan keji yang dilakukan pelaku menyimpang dan harus dilaporkan. 

Dahulu, korban kemungkinan takut untuk melapor karena adanya stigma negatif yang justru mengarah padanya. Terkadang bukan keadilan yang didapatkan. Melainkan cibiran bersifat penghinaan dan ajakan untuk ambil jalan ‘kekeluargaan’. 

Walau masih ada, setidaknya masyarakat tidak lagi mendorong untuk memilih jalan ‘kekeluargaan’ yang justru tidak memihak pada korban. Kini, UU TPKS menjadi penguat Langkah berani korban untuk bersuara. Sekali lagi, kekerasan seksual adalah tindak pidana. Dan pelaku harus diproses secara hukum negara di meja hijau.   

Baca Juga:  Stop Victim Blaming untuk Korban Pelecehan Seksual

Namun selain memastikan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal, tentunya sesuai dengan hukum negara ini, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Yaitu pendampingan dan pemulihan dari sisi korban kekerasan seksual.

Pendampingan dan Pemulihan Korban yang Tidak Boleh Dilupakan

Kekerasan seksual yang didapatkan oleh korban tidak dipungkiri dapat menyebabkan dampak secara psikis. Ada trauma yang teramat mendalam dari korban. Jika tidak ditangani, akan memberikan efek sepanjang  hidupnya. 

Tidak hanya dari segi fisik, keadaan psikis dari korban tidak boleh dipandang sebelah mata. Merujuk pada Badan Kesehatan Dunia atau WHO disebutkan jika ada empat pengaruh yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Yaitu, Kesehatan mental, perilaku, alat reproduksi dan dampak fatal. 

Berdasarkan psikis, ada dampak jangka pendek yang bisa dialami oleh korban. Misalnya kondisi emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengelola emosi secara baik dan rendah diri. Selain itu kerap merasa takut, tubuh tidak jarang gemetar, kehilangan rasa aman, sulit berkonsentrasi dan tingkat stress yang tinggi. 

Itu baru sedikit dampak jangka pendek yang bisa dipaparkan. Sedangkan jangka panjang yang dirasakan oleh korban lebih mengkhawatirkan lagi. Korban bisa terperangkap dan mengalihkan kenangan buruk tersebut ke arah yang tidak baik. 

Mengalami depresi berat hingga turut mempengaruhi Kesehatan fisik. Tidak berhenti di sana, depresi yang tidak tertangani secara baik juga dapat memecah diri menjadi gangguan psikis lain. Misalnya bipolar, gangguan kecemasan dan masih banyak lagi. 

Tanpa pendampingan dan penanganan pemulihan, korban merasa hidupnya telah berakhir. Sehingga sulit untuk memulai hidup baru hingga menutup diri untuk melakukan aktivitas sosial. 

Kabar tidak menyenangkan lainnya adalah jika tidak mendapat penanganan yang tepat, korban kekerasan seksual terutama pada laki-laki memiliki kemungkinan menjadi pelaku.

Baca Juga:  Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Melihat dampak yang bisa terjadi pada korban, pemulihan yang dilakukan pun tidak sembarang. Perlu dilakukan kolaborasi antar pihak yang terkait. Di antaranya dari sisi kejiwaan seperti psikolog atau psikiater. Lalu dari tenaga kesehatan, khususnya spesialis alat reproduksi. 

WHO sendiri merumuskan standar kegawatdaruratan pada situasi ini. Konsep yang digunakan adalah LIVES. Listening atau mendengarkan, Inquiring tanya apa yang dibutuhkan korban secara fisik dan emosional. Dilarang mempertanyakan apa yang terjadi. 

Lalu Validate atau validasi. Dan terakhir Enhancing Safety yang berarti support system, dukungan dan keamanan. Yang mana bertujuan memberikan dukungan secara psikis, emosi dan fisik. 

Pendampingan dan pemulihan pada korban tindak kekerasan seksual merupakan bagian paling krusial. Keberadaan dua aspek ini sangat dibutuhkan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan. 

Di sisi lain, pendamping juga membantu korban untuk memvalidasi perasaan mereka. Karena tidak sedikit korban yang menyalahkan diri mereka ketika menerima kekerasan seksual. Pendamping bisa berasal dari mana saja. Dari sahabat terdekat, keluarga yang dipercaya dan pastinya pihak profesional. 

Melindungi para korban dalam kekerasan seksual sejalan dengan ajaran Islam. Karenanya terdapat larangan memperlakukan perempuan dengan perbuatan tidak menyenangkan lagi keji. Hal ini tercantum di dalam Q.S An-Nisa ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

 “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Baca Juga:  Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Ayat ini memberikan penegasan yang tidak dapat dibantah, larangan memperlakukan perempuan seperti barang. Memaksakan sesuatu seakan seperti barang tanpa kehendak dan hati nurani. Dan Jelas sudah jika tindak kekerasan seksual sangat terlarang. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pemerintah dan masyarakat tidak hanya berfokus dari sisi pelaku. Pendampingan dan pemulihan pada korban kekerasan seksual menjadi sesuatu yang tidak bisa dilupakan. Mengingat banyak dampak yang diakibatkan dari kekerasan seksual yang diterima. 

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect