Ikuti Kami

Kajian

Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

topi haji jamaah wanita
Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Penggunaan topi haji hingga saat ini sudah menjadi hal lazim bagi jamaah haji wanita khususnya dari kalangan jamaah Indonesia. Berbagai model topi pun laris terjual di beberapa toko dan platform belanja online. Dilansir pula dari berita merdeka.com tahun 2017, terdapat jamaah haji asal Tuban yang menggunakan caping (topi para petani untuk pergi ke sawah) yang bertuliskan KBIH Al-Munawaroh untuk berangkat menuju Madinah, Arab Saudi. Selain untuk menghindari panas, mereka menggunakannya dengan tujuan agar mudah ditemukan dan dikenali dari kejauhan.

Namun bagaimana hukumnya jika topi haji ini digunakan para jamaah wanita saat melaksanakan rukun haji, terutama saat ihram?

Ihram adalah rukun haji pertama yang harus dilakukan bagi jamaah haji yang telah mengucap niat untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah. Dinamakan ihram bukan karena hal yang haram melainkan dinisbatkan pada suatu keadaan di mana jamaah haji yang sudah mengucap niat berhaji hendaknya meninggalkan perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan seperti berburu, menikah, bersenggama, menyisir rambut, bertengkar, memakai wangi-wangian, memotong rambut, melakukan kejahatan, dan lain-lain. Adapun memakai wangi-wangian dan memotong rambut, bisa masuk pada hal-hal yang disunnahkan jika dilakukan sebelum berihram. Larangan yang telah disebutkan di atas adalah larangan yang berlaku untuk umum (laki-laki dan wanita).

Selain larangan untuk umum, terdapat klasifikasi larangan khusus jamaah laki-laki dan khusus jamaah perempuan. Larangan untuk jamaah laki-laki seperti dilarang memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan memakai penutup yang melekat di kepala. Sebagaimana larangan Rasulullah SAW ketika ada seseorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya:

لا تخمروا رأسه

Baca Juga:  Anjuran Menulis Shalawat di dalam Kitab

“Janganlah kalian tutupi kepalanya”. (HR. Bukhari Muslim).

Dijelaskan dalam kitab fathul qorib larangan menutup kepala bagi laki-laki dengan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai urf seperti sorban atau tanah liat. Jika tidak dianggap sebagai penutup seperti meletakkan tangan di atas sebagian kepala atau berteduh, tidak sampai menyentuh atau menempel di kepala, maka tidak termasuk. Apakah larangan yang demikian juga berlaku untuk jamaah wanita?

Dalam buku Haji dan Umroh Wanita seri Fiqih Wanita empat Madzhab, Muhammad Utsman Al Khasyt menuliskan tiga perkara yang dilarang bagi wanita saat ihram: pakaian yang diberi parfum, sarung tangan, dan cadar. Begitu pula dalam buku tuntunan manasik haji disebutkan 2 larangan bagi jamaah wanita yaitu menutup kepala dengan kaos tangan dan menggunakan cadar. Namun dalam fathul qarib dijelaskan bahwa:

وتغطية (الوجه) أو بعضه (من المرأة) بما يعد ساترا. ولها أن تسبل على وجهها ثوبا متجافيا عنه بخشبة ونحوها

“Dan menutup wajah atau sebagiannya bagi wanita dengan menggunakan sesuatu yang dianggap penutup. Diperkenankan menggunakan cadar yang direnggangkan (tidak sampai menyentuh) dari wajah dengan menggunakan kayu dan sesamanya. Sebagaimana halnya penutup kepala bagi laki-laki yang telah disebutkan di atas, menggunakan penutup wajah bagi jamaah wanita diperbolehkan asalkan tidak sampai menyentuh atau menempel bahkan hingga menutupi wajah.

Dari beberapa sumber tersebut, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan topi haji bagi jamaah wanita adalah diperbolehkan karena bukan termasuk hal yang dilarang saat berhaji terutama saat berihram. Dari penjelasan sebelumnya, larangan menutup kepala diklasifikasikan pada larangan jamaah laki-laki, sedangkan hukum yang dibahas adalah penggunaan topi bagi jamaah wanita. Dan larangan untuk jamaah wanita adalah tidak menutupi wajahnya menggunakan cadar atau sesamanya yang menyentuh wajah, sedangkan hakikat topi berada di atas kepala sehingga tidak sampai menempel bahkan menutupi lebih dari sebagian wajah seperti cadar atau sesamanya.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect