BincangMuslimah.Com – Haid rutin terjadi pada perempuan sebulan sekali. Termasuk dalam bulan Ramadhan. Biasa kita jumpai perempuan Ketika bulan Ramadhan datang bulan atau haid. Tentu dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan puasa. Pasalnya, dalam kondisi haid, perempuan haram puasa.
Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum perempuan haid mengganti puasanya dengan membayar fidyah, tanpa mengqadha.
Dalam fikih, seorang yang tidak puasa atau berhalangan puasa maka diwajibkan untuk mengqadha pada hari lain— di luar Ramadhan. Misalnya orang yang tengah sakit, maka boleh tidak puasa, serta mengganti di hari lain. Demikian juga yang tengah dalam perjalanan, diperkenankan tidak puasa. Allah berfirman dalam surah al Baqarah ayat 185:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Pada sisi lain, selain mengganti puasa, ada juga keringanan hukum berupa membayar fidyah. Dalam hal ini adalah orang yang tua renta, ibu menyusui, orang yang sakit menahun, dan orang yang gila (hilang akal). Kelompok ini diwajibkan membayar fidyah, sebagai ganti puasa. Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, dijelaskan Syekh Taqiyuddin ;
وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام
Artinya: Jika wanita hamil dan ibu menyusui khawatirkan kondisi anaknya; disebabkan karena keguguran bagi wanita hamil dan sedikit Air Susu Ibu bagi wanita yang menyusui, maka untuk keduanya (Wanita hamil dan ibu menyusui) boleh berbuka. Sebagai gantinya wajib atas keduanya mengqadha puasa dan membayar fidyah, ukurannya satu mud untuk setiap hari.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Al Baqarah ayat 184;
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.”
Lebih lanjut, dalam masalah membatalkan puasa, qadha, dan membayar fidyah, Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair membagi pada empat kelompok. Pertama yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kedua, wajib qadha saja. Ketiga, wajib fidyah, tidak qadha puasa. Dan keempat, tidak wajib qadha dan tidak membayar fidyah. Simak penjelasan dalam kitab Safinatun Naja berikut;
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ
Artinya: Macam-macam orang yang membatalkan puasa, maka hukumnya terdiri dari empat bagian; Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah, yaitu orang yang berbuka puasa disebabkan mengkhawatirkan orang lain dan yang kedua tidak mengqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Bagian kedua, diwajibkan qadha saja tidak fidyah, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan sebagainya. pembagian ketiga, hal-hal yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha puasa, misalnya orang tua renta.
Adapun yang Keempat, tidak mewajibkan qadha puasa, sekaligus juga tidak wajib membayar fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.
Mengapa Perempuan Haid Wajib Mengqadha Puasa Tapi Tidak dengan Shalat?
Dalam pembagian di atas, orang yang haid masuk pada bagian mana? Perempuan haid masuk bagian wajib qadha, tidak membayar fidyah. Dalam hal ini, perempuan haid tidak diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti (qadha puasanya). Penjelasan ini dapat dijumpai lewat kitab al Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa perempuan haid tidak boleh membayar fidyah sebagai ganti qadha puasa.
أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم، وأنهما يفطران رمضان، ويقضيان، وأنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم
Artinya: Ulama sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak halal bagi keduanya berpuasa. Kedua golongan ini tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka harus mengqadhanya. Jika mereka berpuasa, maka puasanya dinilai tidak akan memadai.
Lantas kenapa perempuan haid wajib qadha puasa tidak mengqadha shalat? Untuk menjawab hal ini, Imam Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab , dijelaskan bahwa perempuan haid dikenakan kewajiban mengqadha puasa Ramadhan, sebab itu sekali setahun. Yang terhitung ringan. Berbeda dengan shalat, maka perempuan haid tidak perlu menggantinya.
والذي ذكره العلماء من المعنى في ذلك : أن الصلاة تتكرر. فإيجاب قضائها مفض إلى حرج ومشقة. فعفي عنه بخلاف الصوم فإنه غير متكرر فلا يفضي قضائها إلى حرج.
Artinya; ulama menyebutkan hikmah di balik gugurnya kewajiban mengqadha shalat bagi wanita haid. Sesungguhnya shalat itu dilakukan berulang kali, sehingga kewajiban mengganti shalat tersebut aka nada kesulitan (masyaqqah) bagi Wanita haid. Oleh karena itu, hal tersebut dimaafkan.Namun berbeda dengan puasa, puasa itu tidak dilakukan berulang kali, maka mengqadha puasa tidak menyebabkan adanya kesulitan untuk menggantinya (qadha).”
Sementara itu, alasan perempuan haid mengqadha puasa, dan tidak shalat, Syekh Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini juz I, dalam kitab Mughnil Muhtaj
Hal itu senada dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Ilaa Ma’rifati al fadzil Minhaaj karya Syaikh yang berjuluk Syamsuddin, menjelaskan bahwa dasar dari kewajiban qadha puasa bukan shalat, adalah hadis dari Aisyah yang diperintahkan Nabi menqadha puasa Ramadhan, bukan shalat.
وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ
Artinya: Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib mengqadha shalat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah semoga rahmat dan ridho Allah menyertainya: “Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk qadha shalat. Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Pemaknaan yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa mengandung pengertian bahwa shalat itu banyak sehingga berat untuk mengqadhanya, berbeda halnya dengan puasa—setahun sekali.
Itulah alasan kenapa puasa Ramadhan bagi Wanita haid wajib diqadha, sementara shalat tidak diqadha. Jika wajib shalat diqadha, maka akan memberatkan Wanita haid. Adapun puasa, tidak terlalu memberatkan—sebab dilakukan setahun sekali.
4 Comments