Ikuti Kami

Kajian

Islam Juga Melihat Pengalaman Perempuan dalam Memutuskan Fatwa

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria
Source: gettyiamges.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa orang masih beranggapan, terutama non muslim menganggap bahwa hukum Islam seringkali tidak berpihak dan melihat pengalaman pada perempuan. Tidak sedikit, Islam dituduh sebagai agama yang hanya memihak laki-laki. Karena memang, tidak sedikit hasil pandangan ulama klasik juga demikian. Pandangan mereka dianggap sebagai nilai representasi Islam sepenuhnya.

Padahal, tidak sedikit sebenarnya hukum Islam yang lahir dari kritik perempuan dan tetap merujuk pada pengalaman mereka. Melalui Nabi Muhammad, sikap itu ditunjukkan pada beberapa peristiwa. Nabi menunjukkan sikap empatik dan suportif terhadap pengalaman perempuan. Tema ini diangkat dalam buku “Metodologi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)”.

Salah satunya adalah peristiwa saat ada salah seorang sahabat perempuan Nabi bernama Habibah bint Sahl Radhiyallahu anha. Ia mendatangi Rasul dan berkonsultasi bahwa ia hendak cerai dari suaminya. Hadis tersebut dicatat dalam Shahih Bukhari dan beberapa kitab hadis lainnya. Habibah sendiri adalah istri dari seorang sahabat bernama Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji, seorang tokoh terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung penduduk Madinah.

Hadis tersebut berbunyi,

عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي -صلى الله عليه وسلم- فقالت: يا رسول الله، ثابت بن قيس، ما أعْتِبُ عليه في خُلُقٍ ولا دِيْنٍ، ولكني أكره الكفر في الإسلام، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أتردين عليه حديقته؟» قالت: نعم، قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «اقبل الحديقة وطلقها تطليقة

Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa istri Ṡābit bin Qays datang kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Ṡābit bin Qays karena agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau (terjatuh pada) kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda (kepada Ṡābit): “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.”  

Baca Juga:  Tiga Perempuan Mesir yang Dapat Keistimewaan dari Allah

Adapun alasan Habibah mengajukan cerai, dalam beberapa riwayat menyebutkan adalah karena Tsabit memiliki fisik yang tidak rupawan. Sekalipun ia berakhlak baik dan merupakan tokoh terpandang, Habibah khawatir ia justru bersikap kufur dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri dan hak Tsabit sendiri sebagai suami.

Prinsip pernikahan yang diajarka oleh Islam adalah terpenuhinya nilai-nilai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Karena tidak terwujudnya tiga hal itu, Nabi pun mempertimbangkan suara, keinginan, dan perasaan Habibah yang merupakan pengalaman nyata seorang perempuan.

Ada juga kisah seorang istri sahabat bernama Barirah yang suaminya bernama Mughits. Dalam Sunan Abu Daud nomor 2233 diceritakan bahwa Mughits mendatangi Rasulullah untuk berkonsultasi tentang pernikahannya. Ia mengatakan bahwa Barirah meminta cerai, lalu Rasulullah menasihati Barirah. Akan tetapi, Barirah tetap ingin berpisah dari Mughits. Nabi pun membiarkan perceraian itu terjadi dan tidak memaksa Barirah untuk kembali pada Mughits. Begini redaksi hadisnya,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ مُغِيثًا، كَانَ عَبْدًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْفَعْ لِي إِلَيْهَا ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ يَا بَرِيرَةُ اتَّقِي اللَّهَ فَإِنَّهُ زَوْجُكِ وَأَبُو وَلَدِكِ ‏”‏ ‏.‏ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَأْمُرُنِي بِذَلِكَ قَالَ ‏”‏ لاَ إِنَّمَا أَنَا شَافِعٌ ‏”‏ ‏.‏ فَكَانَ دُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى خَدِّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلْعَبَّاسِ ‏”‏ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَبُغْضِهَا إِيَّاهُ ‏

Artinya: dari Ibnu Abbas bahwa Mughits adalah seorang budak kemudian ia (datang dan) berkata pada Rasulullah, “Ya Rasulullah, bantulah saya (meluluhkan) hatinya (sang istri bernama Barirah agar tidak bercerai). Lalu, Rasulullah menasihati (sang istri), “wahai Barirah, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya ia adalah suamimu dan ayah dari anakmu,” kemudian ia berkata, “wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku? (agar kembali padanya). Rasul menjawab, “tidak, aku hanyalah perantara.” Saat itu air mata Mughits mengalir di pipinya (karena rasa cinta). Rasulullah berkata pada Abbas, “tidakkah engkau takjub pada cintanya Mughits sedangkan Barirah malah membencinya.”

Baca Juga:  Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

Dua hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah sebagai pembawa risalah Islam tetap melihat dan  memperhatikan pengalaman perempuan dalam memutuskan sebuah hukum, dalam hal ini hukum terkait pernikahan. Hukum yang tidak semata-mata memihak keinginan laki-laki.

Rekomendasi

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect