Ikuti Kami

Kajian

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

bukan dipukul pasangan kasar

BincangMuslimah.Com – Kekerasan bukanlah kunci yang dapat menyelesaikan masalah. Namun, masih saja mereka yang mempunyai kuasa dan ditinggikan bersikap arogan dan mengambil tindakan kekerasan. 

Yang ada, kekerasan malah membuat masalah menjadi kusut seperti benang yang tercampur baur. Tidak bertemu mana ujung dan pangkal. Selain berdampak secara fisik, kekerasan turut menyakiti kondisi psikis. 

Bukan tidak mungkin setelah fisik, mental pun ikut sakit. Salah satu kekerasan pada perempuan yang masih memprihatinkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dalam Islam, ada beberapa ayat yang dijadikan dalih dari legitimasi kekerasan. Sampai saat ini masih ada yang beranggapan jika istri yang dianggap menentang perintah suami boleh dipukul temasuk saat pasangan tidak sengaja berkata kasar.

Padahal, perlu peninjauan dan kajian kembali dengan pendekatan tertentu untuk menafsirkan ayat-ayat tersebut secara utuh. Sayangnya, tanpa mengkaji tafsiran lebih jauh, ayat terkadang disalah artikan oleh oknum. 

Ada kalanya menjadi dalih dari para laki-laki berbuat semen-mena pada perempuan.Bahkan, menjadikan istri harus memenuhi segala tuntutan dari sang suami. Tanpa harus memikirkan situasi dan kondisi.

Misalnya, memaksa berhubungan intim meski kondisi kesehatan istri memprihatinkan, dianggap menentang atau bertindak durhaka. Ada pula laki-laki atau suami yang memukul perempuan dengan alasan mendidik. 

Padahal, bisa saja, kekerasan yang dilakukan untuk melampiaskan keegoisan semata. Hal ini menjadi sulit, apalagi karakter setiap orang berbeda-beda. Serta memiliki kondisi psikologis yang tidak sama. 

Hal ini lah yang membuat lahirnya sebuah anggapan jika Islam melegalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Namun jelas sekali jika hal itu tidak benar. 

Bahkan Rasulullah, suri teladan seluruh umat yang diamanahkan menyampaikan wahyu dari Allah SWT tidak pernah melakukan kekerasan satu kali pun. Bagaimana seorang hamba malah bisa melakukan kekerasan?

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

Nabi Muhammad Saw pun pernah memberikan sebuah nasehat pada seorang sahabat yang melakukan konsultasi saat pasangan atau istrinya berkata kasar. Memang itu adalah sikap yang tidak terpuji, namun Rasul bukan menyuruhnya untuk memukul sang istri. 

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ وَافِدَ بَنِى الْمُنْتَفِقِ-أَوْ فِى وَفْدِ بَنِى الْمُنْتَفِقِ-إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي امْرَأَةً وَإِنَّ فِي لِسَانِهَا شَيْئًا يَعْنِى الْبَذَاءَ. قَالَ: «فَطَلِّقْهَا إِذًا». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لَهَا صُحْبَةً وَلِي مِنْهَا وَلَدٌ. قَالَ: «فَمُرْهَا-يَقُولُ عِظْهَا-فَإِنْ يَكُ فِيهَا خَيْرٌ فَسَتَفْعَلُ وَلَا تَضْرِبْ ظَعِيْنَتَكَ كَضَرْبِكَ أُمَيَّتَكَ». رواه أبو داود.

Artinya: Dari Laqith bin Shabrah ra: Saya pernah datang sebagai utusan Bani Muntafiq berkunjung ke Rasulullah. Saat itu saya bertanya: “Wahai Rasul, istri saya lidahnya sangat kasar dan menyakitkan”. “Ya ceraikan saja”, saran Nabi Saw. “Wahai Rasul, saya masih mencintainya dan ia juga memberi saya anak”, jawab saya. “Kalau begitu, nasihatilah dia, kalau dia baik, ia pasti akan berubah, tetapi janganlah memukulnya sebagaimana kamu memukul hamba sahaya”. (Sunan Abu Dawud, no. Hadis: 142).

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, hadis di atas menceritakan sebuah konsultasi salah seorang sahabat mengenai sang istri. Diketahui istrinya memiliki ucapan yang pedas dan menyakitkan.

Nabi Muhammad Saw justru memberikan nasihat agar Laqith bin Shabrah tidak memukul sang istri. Melainkan mencoba memberi nasihat terhadap sikap istrinya tersebut. 

Setiap orang punya nilai kebaikan di dalam hatinya. Dan apa bila kebaikan tersebut masih dimiliki oleh sang istri, maka nasihat itu bisa saja meluluhkan hatinya. Sehingga dapat mengubah tabiat yang tidak baik tersebut. 

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Hanya saja, memang dibutuhkan keikhlasan sekaligus kesabaran. Masih dalam buku yang sama, Faqihuddin menekankan jika Rasul tidak merekomendasikan kekerasan sebagai pemecahan masalah. 

Bahkan pilihan terburuk, dibandingkan memberikan pukulan, Faqih berpendapat berpisah lebih baik. Ketimbang memunculkan kekerasan dan lambat laun malah menjadi sebuah siklus atau pembiasaan. 

Sehingga kekerasan bisa saja disebut menyalahi prinsip kesalingan antara suami dengan istri. Sekali lagi perlu ditekankan jika hubungan suami dan istri bukan bos dan karyawan. Atau posisi pertama dan kedua. 

Namun keduanya, antara suami dan istri mestilah saling membutuhkan, melindungi dan melengkapi berlandaskan pada komitmen dan syariat Islam. Dilengkapi dengan kasih sayang dan cinta di dalamnya. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika kekerasan bukanlah tindak yang dibenarkan dalam Islam. Begitu pula dalam rumah tangga. Ketika ada sifat yang buruk dari pasangan, cara terbaik adalah menasihati dalam kebaikan dengan sabar dan ikhlas.  Demikian yang seharunya dipahami oleh suami saat pasangan atau istrinya tidak sengaja berkata kasar.

 

Rekomendasi

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

kekerasan pada anak kekerasan pada anak

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect