Ikuti Kami

Kajian

Kedudukan Pelaku Dosa Besar Pada Pemikiran Aliran Asy’ariyah

pelaku dosa besar asy'ariyah
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sudah bukan menjadi hal umum lagi bahwa keimanan merupakan jantung dari semua agama, terutama Islam. Menurut pendapat Hasan Hanafi dalam tafsir Min al-‘Aqidah ilaas-Saurah, kata iman memiliki dua pengertian dasar yaitu, iman dalam pengertian membenarkan atau tasdiq dan iman dalam pengertian amal.

Pertanyaan tentang keyakinan ini sangat penting bukan hanya karena berkaitan dengan keberadaan Islam sebagai agama, tetapi juga karena pembahasan konsep ini merupakan titik tolak dari semua pemikiran teologis umat Islam sejak awal.

Salah satu ajaran dasar dalam Islam teologi muncul sebagai hasil perjuangan umat Islam dengan kepentingan politik dan ideologis. Teologi hadir dengan konflik dan kontradiksi yang ada di dalam diri seorang muslim. Terjadilah pandangan-pandangan berbeda pada setiap aliran dalam memahami konsep-konsep teologi yang hingga kini menjadi perdebatan. Salah satunya dalam tulisan ini akan dibahas kedudukan dari pelaku dosa besar dalam pemikiran aliran Asy’ariyah.

Menurut A. Hanafi dalam bukunya, theologi Islam aliran Asy’ariyah didirikan oleh Abu al-Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari, yang lahir di Bagdad pada tahun 260 H/873 M dan meninggal di Bagdad pada tahun 330 H/935 M. Al-Asy’ari juga mempelajari kalam dari seorang Mu’tazilah yaitu Abu Ali al-Jubba’. Pada saat itu karena kepiawaiannya, ia selalu mewakili gurunya dalam diskusi dengan lawan-lawannya.

Namun di kemudian hari, ia menjauh dari gagasan Mu’tazilah karena ia pernah bermimpi bertemu Rasul dan mengatakan bahwa aliran Mu’tazilah adalah salah. Kemudian membuat Al-Asy’ari cenderung menganut pola pikir fuqaha (ahli fikih) dan muhaddisin (ahli hadis).

Meskipun faktanya, dia tidak pernah mempelajari sesuai dengan metode yang mereka gunakan. Sebagai pendiri dari aliran Asy’ariyah, ia tidak membuat perbedaan besar tentang pelaku dosa besar dan perilaku dosa kecil sebagaimana seperti kaum Mu’tazilah.

Baca Juga:  Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

Tetapi pada aliran Asy’ariyah hanya menerangkan tentang pengelompokan pelaku dosa besar yang sesuai pada hadis yang telah diriwayatkan oleh Muslim, disebutnya sebagai sab’un min al-mubhalat (tujuh dosa besar yang merusak), tetapi ada pandangan dari tokoh lain yang menambahkan tentang pengelompokan pelaku dosa besar.

Para ahli fiqh menyepakati bahwa dosa besar yang dilakukan maka pelakunya akan mendapatkan hukuman baik di dunia maupun kelak di akhirat serta dilaknat oleh Allah SWT. Dalam kaitannya dengan pelaku dosa besar aliran Asy’ariyah berpendapat manusia dapat mengetahui kewajiban hanya melalui wahyu karena itu manusia berkewajiban mengetahui Tuhan dan manusia harus menerimanya sebagai suatu kebenaran.

Oleh karena itu iman bagi aliran Asy’ariyah adalah tasdiq. Dalam buku Nasy’ah Al-Asy’ari oleh Jalal Muhammad Musa pendapat Asy’ariyah berbeda dengan aliran Khawarij dan Mu’tazilah tetapi lebih dekat pada Aliran Jabariyah.

Menurut Asy’ariyah tasdiq yaitu, dibatasi pada Tuhan dan apa yang dibawah oleh rasul-nya yang merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung ma’rifah Allah. Dalam pemikiran aliran Asy’ariyah, pelaku dosa besar tetaplah mukmin dikarenakan masih memiliki iman tetapi karena dosa besar yang dilakukan menjadikan ia orang yang fasiq.

Pemikiran dari aliran Asy’ariyah ini ditegaskan oleh Harun Nasution bahwa jika pelaku dosa besar bukanlah mukmin bukan berarti pula kafir tetapi dalam dirinya tidak akan ditemukan adanya keimanan. Oleh karena itu tidak mungkin pelaku dosa besar itu mukmin dan bukan pula kafir.

Sama halnya dengan pemikiran tokoh dari Al-Maturidi pun juga menolak aliran Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar. Al-Maturidi mengatakan bahwa pelaku dosa besar masih tetap dianggap mukmin tetapi perbuatan dosa besarnya menjadi ketentuan kelak di akhirat akan mendapatkan hukuman atau tidak dari Allah SWT.

Baca Juga:  Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

Menurut pandangan Imam Muhammad Abu Zahrah pada bukunya Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah yang diterjemahkan oleh Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib dengan judul “Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam” menuliskan, bahwa pelaku dosa besar tidak dianggap keluar dari iman karena amal perbuatannya akan tetap dihisab. Adapun dosa yang dilakukan akan tetap mendapatkan siksa dan hanya Allah saja yang dapat memberikan syafaat kepadanya kelak.

Akan tetapi menurut Al-Asy’ari dalam kitabnya Al Ibanah an Ushud ad-Diyannah jika dosa besar yang dilakukan oleh pelaku dianggap diperbolehkan atau halal dan tidak meyakini keharamannya maka pelaku dosa besar akan dipandang sebagai kafir. Jadi dapat diambil kesimpulan kedudukan dari pelaku dosa besar dalam pemikiran aliran asy’ariyah, pelaku dosa besar dipandang sebagai yang tetap beriman tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa dosa besar yang telah dilakukan akan mendapatkan balasan dari Allah kelak di akhirat.

Rekomendasi

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

percaya pada ramalan zodiak percaya pada ramalan zodiak

Bolehkah Percaya pada Ramalan Zodiak?

Imam Abul Hasan al-Asy’ari Imam Abul Hasan al-Asy’ari

Imam Abul Hasan al-Asy’ari; Antara Nas dan Akal

Imam Abu al-Hasan Muktazilah Imam Abu al-Hasan Muktazilah

Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari; dari Muktazilah Hingga Kemunculan Mazhab Asy’ari

Ditulis oleh

Penulis merupakan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect