BincangMuslimah.Com – Wudhu adalah salah satu bagian ibadah wajib dari rangkaian sebelumn ibadah lainnya, salah satunya adalah shalat. Wudhu berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun seseorang yang tidak batal wudhunya lalu hendak melaksanakan shalat wajib atau sunnah lainnya, tetap disunnahkan untuk memperbarui wudhu atau melanggengkan wudhu. Dalam Islam, ada keutamaan tersendiri bagi seseorang yang melanggengkan wudhunya.
Seseorang yang senantiasa dalam keadaan suci dari hadas, di mata Allah memiliki ganjaran dan keutamaan tersendiri. Bahkan saat ia masih dalam keadaan suci, namun telah menggunakan wudhunya untuk shalat fardu, ia mendapat sepuluh kebaikan jika memperbarui wudhunya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,
وَقَدْ رُوِيَ فِي حَدِيثٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ
Artinya: Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: ” Barangsiapa berwudlu dalam keadaan suci maka Allah akan mencatat baginya sepuluh kebaikan.” (HR. Tirmizi)
Kualitas ini dicatat sebagai hadis yang lemah. Akan tetapi, terdapat hadis lain sebagai penguat, yaitu tentang kebiasaan Rasulullah yang senantiasa memperbarui wudhunya saat hendak shalat,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ فَعَلْتَهُ قَالَ عَمْدًا فَعَلْتُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan dari Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya ia berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berwudlu ketika akan shalat. Dan pada hari penaklukan kota Makkah, beliau mengerjakan semua shalat dengan satu wudlu dan mengusap khufnya. Lalu Umar berkata; “Sungguh, engkau melakukan sesuatu yang tidak biasa engkau lakukan, ” beliau menjawab: “Aku sengaja melakukannya.” Abu Isa berkata; “Hadis ini derajatnya hasan shahih.” (HR. Tirmizi)
Juga terdapat hadis Nabi bahwasanya wudhu dan shalat adalah amalan yang paling utama,
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya. Dan beramallah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudlu kecuali orang mukmin.” (HR. Ibnu Majah)
Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juga menyebutkan bahwa wudhu adalah cahaya bagi pelakunya. Dan melanggengkan wudhu, saat air mencukupi bukanlah suatu tindakan yang berlebihan. Wallahu a’lam.