Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Istinja dengan Tisu

tata cara istinja tisu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui syarat-syarat istinja dengan tisu, mari kita pelajari tentang tata cara istinja dengan tisu. Hal ini perlulah kita pelajari agar bisa dipraktikkan jikalau suatu saat tidak menemukan air untuk istinja. Meskipun istinja dengan air dan benda padat seperti tisu diutamakan, akan tetapi istinja dengan tisu saja sudah cukup jika memang hanya itu yang ditemukan.

Salah satu benda padat yang menjadi media untuk istinja adalah tisu. Adapun tata caranya perlu diperhatikan agar tetap memenuhi tujuan utama istinja yaitu, membersihkan diri dari najis. Imam Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin menjelaskan tata cara istinja dengan benda padat seprti batu, kertas, daun, atau tisu.

إذا استنجى بجامد وجب الإنقاء واستيفاء بثلاث مسحات بأحرف حجر أو ما في معناه أو بأحجار ولو حصل الإنقاء بدون الثلاث وجب ثلاث. وفي وجه يكفي الإنقاء وهو شاذ أو غلط وإذا لم يحصل الإنقاء بثلاث وجبت الزيادة.

Apabila seseorang beristinja dengan benda padat, wajib untuk membersihkan (tempat keluar kotoran) dan melakukan tiga usapan dengan ujung batu atau benda yang sama dengannya, atau dengan beberapa batu. Walaupun syarat bersih telah terpenuhi sebelum tiga usapan maka wajib untuk melengkapinya dengan tiga usapan. Sedangkan dalam suatu pendapat yang mencukup “bersih” saja (tanpa kewajiban tiga usapan) maka itu merupakan pendapat yang langka dan salah. Dan apabila kewajiban “bersih” tidak terpenuhi dengan tiga usapan maka wajib menambahinya (sampai bersih).

Hal yang perlu diperhatikan saat istinja menggunakan tisu adalah syarat bersih dan syarat tiga kali usapan. Menurut Imam Nawawi, pentolan ulama mazhab Syafi’i mensyaratkan minimal tiga usapan sebagai kehati-hatian. Jika menggunakan satu lembar tisu, maka cara membersihkannya adalah dengan tiga usapan dari tiga sudut yang berbeda. Jika menggunakan lebih dari satu lembar tisu maka tiga usapan bisa dengan tiga lembar tisu.

Baca Juga:  Benarkah Nabi Menyebarkan Islam dengan Pedang?

Adapun pengertian الإنقاء (al-Inqa`) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

إزالة عين النجاسة وبلتها

Menghilangkan ainun najasah (najis yang terlihat) dan kelembapannya.

Kadar atau ukuran bersih adalah jika ainun najasah-nya sudah hilang dengan cukup merasakan bahwa wilayah farji atau dubur sudah kering.

Sedangkan kewajiban tiga usapan yang diikuti oleh Imam Nawawi merujuk pada hadis Nabi,

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Artinya: dari Salman dia berkata, “Kaum musyrikin berkata kepada kami, ‘Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja’, maka dia berkata, ‘Ya. Beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang.’ Beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian beristinja’ kurang dari tiga batu‘.” (HR. Muslim)

Ada pendapat lain seperti pendapat dari ulama mazhab lain tidak mewajibkan tiga usapan seperti ulama mazhab Maliki dan Hanafi. Hal yang terpenting adalah syarat hilangnya najis saja meskipun hanya dengan satu atau dua usapan. Merekapun merujuk pada hadis Nabi yang secara eksplisit tidak mewajibkan istinja dengan tiga batu atau satu batu dengan tiga sudut yang kini diartikan tiga usapan.

Demikian tata cara istinja dengan tisu, semoga bisa dipahami, bermanfaat, dan dipraktikkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect