Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid

Kelas Fikih Perempuan ramadhan
tampon and flowers in pink background

BincangMuslimah.Com – Haid adalah salah satu kodrat yang dialami oleh semua perempuan, kecuali perempuan yang ditakdirkan memiliki hormon atau penyakit tertentu yang menyebabkan tidak bisa mengalami haid atau menstruasi. Dalam Islam, pengetahuan tentang haid harus dipelajari oleh perempuan muslim karena berkaitan dengan ibadah. Hal yang sering membuat sebagian perempuan merasa bingung adalah cairan kuning yang keluar setelah haid berhenti.

Cairan kuning yang keluar setelah darah haid berhenti dialami oleh sebagian perempuan. Kadangkala itu terjadi secara rutin atau hanya sesekali saja. Hal ini seringkali membuat perempuan bingung karena berdampak pada kewajiban meninggalkan shalat dan mandi menghilangkan hadas besar.

Dalam sebuah hadis shahih dari Ummu ‘Atiyah salah satu sahabiyah Rasul dari kalangan Anshor,

عن أم عطية، نُسيبة بنت الحارث الأنصارية -رضي الله عنها- قالت: «كنا لا نعد الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بعد الطهر شيئًا

Artinya: Dari Ummu ‘Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, ‎‎“Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang ‎keluar) setelah masa suci sebagai haid.”

Hadis ini merupakan jenis hadis takriri yang artinya sebuah sikap Rasul yang menunjukkan penetapan. Pada kala itu, sudah ma’lum pengalaman beberapa di antara sahabiyah yang mengeluarkan cairan kekuningan setelah masa suci dan sampai pada Rasulullah. Beliau tidak membantah yang berarti hal itu dibenarkan.

Dalam kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani  penjelas kitab Bulughul Maram, menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh sahabiyah Ummu ‘Atiyyah dengan cairan kekuningan adalah cairan yang berwarna keruh atau kuning setelah melewati fase keluarnya cairan berwarna putih (al-qaṣṣatul baiḍā`), sebagai tanda selesainya haid. Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna ‎kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi ‎sebagai haid setelah masa suci.‎

Baca Juga:  Penjelasan Rukun Iman dalam Kitab I’anatu al-Mustafid

Adapun masa suci memiliki dua tanda, yaitu:‎ Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang ‎keluar dari rahim setelah haid berhenti.‎ Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering.‎ Dan pemahaman dari perkataannya “setelah suci”‏‎ adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-‎kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid.  Artinya, jika belum sampai fase keluarnya al-Qassah atau al-Jufūf, maka cairan kuning atau keruh tersebut dianggap sebagai haid.

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect