Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri?

Menikah dengan Saudara Tiri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kadangkala pernikahan terjadi antara dua orang yang masing-masing telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Lalu anak-anak dari setiap pasangan akan hidup bersama dengan orang tua mereka yang telah resmi menjadi sepasang suami istri. Akan tetapi, apakah status anak dari masing-masing individu ini menjadi mahram dalam Islam jika mereka adalah lawan jenis? Lantas, apakah boleh seseorang menikah dengan saudara tiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin kerapkali muncul dalam benak banyak orang. Terlebih yang melihat atau mengalaminya. Lalu apa jawabannya?

Dalam surat an-Nisa ayat 23, seseorang yang lantas menjadi mahram dari perkawinan pasangan yang masing-masing telah memiliki anak adalah orang tua dengan anak tirinya, jika pasangan telah melakukan hubungan seksual. Adapun antara anak tiri atau anak masing-masing pasangan tetap bukanlah mahram.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni,

ولو كان لرجل ابن من غير زوجته، ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر، في قول عامة الفقهاء

Kalau ada seorang laki-laki memiliki anak laki-laki dari bukan istrinya (yang kedua) dan istrinya memiliki anak bukan darinya (suami yang kedua) atau laki-laki memiliki putri dan perempuan memiliki putra maka boleh untuk menikahkan salah satunya dengan lainnya menurut kebanyakan para ulama.

Hal tersebut diperbolehkan karena tidak ada sebab yang menjadikan mereka mahram. Beda halnya jika mereka minum air susu ibu dari ibu yang sama saat kecil, maka mereka menjadi mahram karena sepersusuan bukan karena pernikahan masing-masing orang tua mereka. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan menyusui dalam Islam yang menjadikan mereka mahram.

Maka dalam surat an-Nisa ayat 24 disebutkan,

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

 وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ

Artinya: Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.

Perempuan-perempuan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya adalah perempuan mahram, yang berarti tidak boleh dinikahkan. Sedangkan anak dari perempuan yang dinikahi oleh bapak atau anak dari laki-laki yang dinikahi oleh ibu bukanlah mahram. Meskipun ini tentu jarang ditemukan praktik pernikahan antara anak tiri karena dianggap sesuatu yang asing. Tapi Islam membolehkannya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect