Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri?

Menikah dengan Saudara Tiri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kadangkala pernikahan terjadi antara dua orang yang masing-masing telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Lalu anak-anak dari setiap pasangan akan hidup bersama dengan orang tua mereka yang telah resmi menjadi sepasang suami istri. Akan tetapi, apakah status anak dari masing-masing individu ini menjadi mahram dalam Islam jika mereka adalah lawan jenis? Lantas, apakah boleh seseorang menikah dengan saudara tiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin kerapkali muncul dalam benak banyak orang. Terlebih yang melihat atau mengalaminya. Lalu apa jawabannya?

Dalam surat an-Nisa ayat 23, seseorang yang lantas menjadi mahram dari perkawinan pasangan yang masing-masing telah memiliki anak adalah orang tua dengan anak tirinya, jika pasangan telah melakukan hubungan seksual. Adapun antara anak tiri atau anak masing-masing pasangan tetap bukanlah mahram.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni,

ولو كان لرجل ابن من غير زوجته، ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر، في قول عامة الفقهاء

Kalau ada seorang laki-laki memiliki anak laki-laki dari bukan istrinya (yang kedua) dan istrinya memiliki anak bukan darinya (suami yang kedua) atau laki-laki memiliki putri dan perempuan memiliki putra maka boleh untuk menikahkan salah satunya dengan lainnya menurut kebanyakan para ulama.

Hal tersebut diperbolehkan karena tidak ada sebab yang menjadikan mereka mahram. Beda halnya jika mereka minum air susu ibu dari ibu yang sama saat kecil, maka mereka menjadi mahram karena sepersusuan bukan karena pernikahan masing-masing orang tua mereka. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan menyusui dalam Islam yang menjadikan mereka mahram.

Maka dalam surat an-Nisa ayat 24 disebutkan,

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

 وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ

Artinya: Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.

Perempuan-perempuan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya adalah perempuan mahram, yang berarti tidak boleh dinikahkan. Sedangkan anak dari perempuan yang dinikahi oleh bapak atau anak dari laki-laki yang dinikahi oleh ibu bukanlah mahram. Meskipun ini tentu jarang ditemukan praktik pernikahan antara anak tiri karena dianggap sesuatu yang asing. Tapi Islam membolehkannya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect