Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Istihadhah Wajib Mengqadha Puasa?

Istihadhoh Wajib Menqadha Puasa
Bolehkah Minum Obat Penunda

BincangMuslimah.Com – Pengalaman biologis perempuan yang mengeluarkan darah setiap bulan secara rutin ternyata menimbulkan pengalaman lain. Dalam kacamata fikih, darah haid memiliki batas minimal dan maksimal. Sehingga, darah yang mengalir dari kemaluan di luar waktu itu disebut istihadhah. Ada tata cara khusus yang perlu diperhatikan oleh perempuan saat istihadhoh, termasuk puasanya. Apakah perempuan istihadhah wajib mengqadha puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan?

Perempuan yang istihadhah, biasanya mengeluarkan darah di waktu-waktu yang tidak menentu dan di luar kesadaran. Artinya, ia sendiri tidak bisa mengontrol kapan waktunya keluar, sama halnya dengan perempuan yang mengeluarkan darah haid. Dalam hal beribadah seperti shalat, perempuan yang sedang mengeluarkan darah istihadhah wajib membersihkan kemaluannya dan mengganjalnya dengan kapas saat shalat agar tidak keluar.

Adapun ibadah puasa, perempuan istihadhah tetap wajib puasa sama halnya tetap wajib shalat. Karena perempuan istihadhah statusnya sama dengan perempuan yang suci, ia tetap wajib melaksanakan ibadah dan ibadahnya juga dianggap sah. Sebagaimana hadis Nabi mengenai status perempuan istihadhah,

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ

Artinya: dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah ia berkata; “Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata; “Wahai Rasulullah, aku mengeluarkan darah istihadlah, hingga aku tidak suci. Maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau bersabda: “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika darah haid tiba maka tinggalkanlah shalat, jika telah selesai maka mandi dan bersihkanlah darahmu, setelah itu kerjakanalah shalat.” Abu Mu’awiyah berkata dalam haditsnya, “Berwudlulah untuk setiap shalat hingga waktu itu tiba.

Baca Juga:  Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Perlu diingat kewajiban mandi yang dimaksud di sini bukanlah mandi besar, melainkan hanya membersihkan kemaluan dan sekitarnya dari darah sebelum shalat. (Baca: tata cara shalat perempuan istihadhoh).

Para ulama sepakat, berdasarkan dalil ini, perempuan yang sedang istihadhah tetap wajib menjalankan ibadah lainnya dan ibadahnya dianggap sah. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha karena ibadahnya dianggap sah, termasuk ibadah puasa.

Lembaga fatwa Mesir juga menyatakan bahwa perempuan yang istihadhah hanya menanggung hadas kecil, maka ia tetap boleh menjalankan ibadah lainnya sebagaimana perempuan suci,

وقالت دار الإفتاء المصرية:”يجوز للمستحاضة قراءة القرآن؛ لأن الاستحاضة حدث أصغر، فلا تُسقطُ الصلاةَ ولا تَمنعُ صحتها؛ رخصة للضرورة، ولا تمنع الجماع، ولا تُحرِّم الصومَ فرضًا أو نفلًا، ولا قراءة القرآن، ولا مس المصحف، ولا دخول المسجد أو الطواف

Artinya: Lembaga fatwa Mesir menyatakan: perempuan istihadhoh boleh membaca Alquran, karena perempuan istihadhoh hanya menanggung hadas kecil. Maka hal itu tidak menggugurkan kewajiban shalat dan tidak menghalangi keabsahannya, ia hanya diberi rukhsoh karena darurat. Tidak menghalangi untuk tetap melakukan jimak, tidak diharamkan baginya untuk puasa baik wajib maupun sunnah. Tidak haram pula baginya untuk membaca Alquran, tidak haram menyentuh mushaf, juga tidak haram masuk masjid dan melaksanakan thawaf.

Demikian keterangan tentang puasanya perempuan istihadhah yang tidak wajib mengqadhanya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

manfaat kurma berbuka puasa manfaat kurma berbuka puasa

Manfaat Mengkonsumsi Kurma Saat Berbuka Puasa

Stamina Rasulullah Madu puasa Stamina Rasulullah Madu puasa

Menjaga Stamina Ala Rasulullah dengan Madu Selama Puasa

Tanda Puasa Diterima Allah Tanda Puasa Diterima Allah

Tanda Puasa Seseorang Diterima oleh Allah

Tips Mengontrol amarah Puasa Tips Mengontrol amarah Puasa

Tips Mengontrol Amarah Saat Puasa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

34 Komentar

34 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect