BincangMuslimah.Com – Ketika membeli hewan kurban, kita dianjurkan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan kurban tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih utama, hewan kurban jantan atau betina?
Secara eksplisit memang tidak dijelaskan dalam suatu Nash, baik Al-Qur’an maupun hadis perihal pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarḥ al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (al-Majmu’ Syarḥ Muhazzab, juz 8, hal: 392)
Imam An-Nawawi mengatakan, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak menjadi masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (al-Majmu’ Syarḥ Muhazzab, juz 8, hal: 392)
Oleh karena itu, sah-sah saja jika hendak berkurban dengan kambing jantan maupun betina. Karena tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, tidak ada yang lebih diutamakan antara jantan maupun betina.
Yang paling penting dan harus diutamakan yaitu kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Wallahua’lam.