BincangMuslimah.Com – Mungkin teman-teman sudah sering mendengar ada sepasang suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan lalu mengadopsi seorang anak. Ya, adopsi anak sudah lazim terjadi di Indonesia. Namun, bagaimana kalau perempuan single mengadopsi anak, alias perempuan tidak dalam ikatan perkawinan, apakah bisa?
Mengadopsi anak memang salah satu tindakan yang diperbolehkan dalam hukum Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, adopsi anak atau pengangkatan anak berarti perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orang tua angkat. Pengangkatan anak tentu harus bertujuan untuk kepentingan terbaik anak, dalam mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Selain itu juga harus dilakukan sesuai kebiasaan masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa demikian? Jika pengangkatan anak hanya dilakukan secara lisan atau tanpa bukti yang tertulis dan berkekuatan hukum, maka anak tidak akan mendapatkan status hukum dan menyulitkan anak dalam hal administrasi seperti akta kelahiran dan KTP. Untuk dapat di adopsi, maksimal umur anak adalah 18 tahun. Sementara itu, untuk calon orang tua setidaknya berumur 30 tahun, dan sudah menikah minimal 5 tahun lamanya.
Lalu bagaimana prosedur untuk mengadopsi anak? Ada dua cara untuk melakukan pengangkatan anak menurut Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009, pertama melalui pengangkatan anak secara langsung. Cara ini dimulai dengan calon orang tua angkat harus menyampaikan permohonan pengangkatan anak ke instansi sosial di tingkat kota/kabupaten yang akan diteruskan ke tingkat provinsi. Setelah kepala instansi sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan izin pengangkatan anak. Kemudian calon orang tua melanjutkan proses ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Langkah terakhir, lalu melapor ke instansi sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dicatatkan.
Kedua, pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Yang berarti calon anak angkat harus berada dalam lembaga pengasuhan anak, seperti panti asuhan dan sejenisnya. Lalu apakah bisa jika perempuan single, yang tidak dalam ikatan perkawinan mengadopsi anak? Sebenarnya hal tersebut dimungkinkan dalam regulasi di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, memang menyebutkan calon orang tua angkat haruslah seorang suami istri, tetapi terdapat pengecualian. Pada pasal 16 Peraturan Menteri tersebut disebutkan jika pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapatkan izin dari Menteri Sosial, yang didelegasikan pada instansi sosial provinsi dan mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Hal ini kemudian juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009. Yang di maksud orang tua tunggal dalam hal ini adalah  adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda. Untuk dapat melakukan pengangkatan anak, seorang orang tua tunggal harus memenuhi beberapa persyaratan material seperti:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani baik;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua/wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.
Nah, dalam persyaratan tertera bahwa calon orang tua angkat setidaknya telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan. Maka sudah seharusnya sebelum melakukan pengangkatan anak menjadi orang tua asuh terlebih dahulu. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, orang tua asuh adalah suami atau orang tua tunggal selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara. Kemudian untuk menjadi orang tua asuh seseorang harus membuat permohonan kepada lembaga pengasuhan anak. Permohonan tersebut akan melalui berbagai tahapan seperti pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, verifikasi, dan asesmen hingga keluarlah penetapan calon orang tua asuh.
Jadi pada dasarnya perempuan single, baik yang sudah pernah menikah atau belum, dan tidak dalam ikatan perkawinan memiliki kesempatan untuk mengadopsi anak sesuai peraturan perundang-undangan. Jika kita membaca peraturan-peraturannya akan terlihat rumit dan proses yang panjang, tetapi hal ini untuk benar-benar menilai bahwa calon orang tua angkat akan bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan orang tua angkat. Ini adalah upaya legal yang baik untuk kehidupan anak yang lebih baik, dan memberikan kepastian hukum antara anak angkat dan orang tua angkat.