Ikuti Kami

Keluarga

Bisakah Perempuan Single Mengadopsi Anak?

pekerja anak negatif dihapuskan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mungkin teman-teman sudah sering mendengar ada sepasang suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan lalu mengadopsi seorang anak. Ya, adopsi anak sudah lazim terjadi di Indonesia. Namun, bagaimana kalau perempuan single mengadopsi anak, alias perempuan tidak dalam ikatan perkawinan, apakah bisa?

Mengadopsi anak memang salah satu tindakan yang diperbolehkan dalam hukum Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, adopsi anak atau pengangkatan anak berarti perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orang tua angkat. Pengangkatan anak tentu harus bertujuan untuk kepentingan terbaik anak, dalam mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Selain itu juga harus dilakukan sesuai kebiasaan masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa demikian? Jika pengangkatan anak hanya dilakukan secara lisan atau tanpa bukti yang tertulis dan berkekuatan hukum, maka anak tidak akan mendapatkan status hukum dan menyulitkan anak dalam hal administrasi seperti akta kelahiran dan KTP. Untuk dapat di adopsi, maksimal umur anak adalah 18 tahun. Sementara itu, untuk calon orang tua setidaknya berumur 30 tahun, dan sudah menikah minimal 5 tahun lamanya.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengadopsi anak? Ada dua cara untuk melakukan pengangkatan anak menurut Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009, pertama melalui pengangkatan anak secara langsung. Cara ini dimulai dengan calon orang tua angkat harus menyampaikan permohonan pengangkatan anak ke instansi sosial di tingkat kota/kabupaten yang akan diteruskan ke tingkat provinsi. Setelah kepala instansi sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan izin pengangkatan anak. Kemudian calon orang tua melanjutkan proses ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Langkah terakhir, lalu melapor ke instansi sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dicatatkan.

Baca Juga:  Parenting Islami: Apa Saja Bentuk Kekerasan pada Anak?

Kedua, pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Yang berarti calon anak angkat harus berada dalam lembaga pengasuhan anak, seperti panti asuhan dan sejenisnya. Lalu apakah bisa jika perempuan single, yang tidak dalam ikatan perkawinan mengadopsi anak? Sebenarnya hal tersebut dimungkinkan dalam regulasi di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, memang menyebutkan calon orang tua angkat haruslah seorang suami istri, tetapi terdapat pengecualian. Pada pasal 16 Peraturan Menteri tersebut disebutkan jika pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapatkan izin dari Menteri Sosial, yang didelegasikan pada instansi sosial provinsi dan mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Hal ini kemudian juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009. Yang di  maksud orang tua tunggal dalam hal ini adalah  adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda. Untuk dapat melakukan pengangkatan anak, seorang orang tua tunggal harus memenuhi beberapa persyaratan material seperti:

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani baik;
  3. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  4. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  5. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  6. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  7. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  8. memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua/wali anak;
  9. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  10. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
  11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  12. memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.
Baca Juga:  Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

Nah, dalam persyaratan tertera bahwa calon orang tua angkat setidaknya telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan. Maka sudah seharusnya sebelum melakukan pengangkatan anak menjadi orang tua asuh terlebih dahulu. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, orang tua asuh adalah suami atau orang tua tunggal selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara. Kemudian untuk menjadi orang tua asuh seseorang harus membuat permohonan kepada lembaga pengasuhan anak. Permohonan tersebut akan melalui berbagai tahapan seperti pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, verifikasi, dan asesmen hingga keluarlah penetapan calon orang tua asuh.

Jadi pada dasarnya perempuan single, baik yang sudah pernah menikah atau belum, dan tidak dalam ikatan perkawinan memiliki kesempatan untuk mengadopsi anak sesuai peraturan perundang-undangan. Jika kita membaca peraturan-peraturannya akan terlihat rumit dan proses yang panjang, tetapi hal ini untuk benar-benar menilai bahwa calon orang tua angkat akan bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan orang tua angkat. Ini adalah upaya legal yang baik untuk kehidupan anak yang lebih baik, dan memberikan kepastian hukum antara anak angkat dan orang tua angkat.

Rekomendasi

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

khaulah mengkritik dominasi lelaki khaulah mengkritik dominasi lelaki

Meluruskan Pandangan Negatif terhadap Janda

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Teologi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect