Ikuti Kami

Keluarga

Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah?

wanita bekerja saat iddah
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada masa iddah, apakah wanita karir diperkenankan bekerja seperti biasa ? Problematika ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Problem ini lahir dari menjembatani antara pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menyebutkan kalau wanita yang ditinggal wafat suaminya diharuskan menjalani masa iddah sebanyak 4 bulan 10 hari dan salah satu pemahamannya adalah tidak diperkenankan keluar rumah.

Dari aspek yang lain telah menjadi kenyataan kalau terdapat banyak wanita yang saat ini adalah wanita yang bekerja (wanita karir) dan memiliki waktu kerja yang terikat. Lalu, bagaimana solusi menyelesaikan pertentangan ini ?

Dasar dari hukum iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya adalah firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah: 234,

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا فإذا بلغن أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن في أنفسهن بالمعروف

Artinya: Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu (empat bulan sepuluh hari itu) sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut. (QS. Al-Baqarah: 234)

Perlu diketahui, bahwa ayat ini hanya untuk istri yang ditinggal meninggal suaminya sementara sang istri tidak sedang dalam keadaan hamil. Namun jika istri dalam keadaan hamil, maka iddah baginya adalah hingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.

Pada ayat ini, ulama berbeda pendapat apa batasan dari kata at-Tarabbush dalam ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari kata at-Tarabbush yang berarti menahan diri tersebut, menahan diri dari tidak menikah lagi ? Atau menahan diri dari melakukan kegiatan apapun ?

Baca Juga:  KB Vasektomi: Manfaat atau Mudarat dalam Islam?

Dalam sebuah hadis yang dipahami para ulama sebagai penjelasan (Bayan) terhadap QS. Al-Baqarah: 234, adalah hadis tentang al-Ihdad, yaitu masa berkabung istri saat sang suami yang tiada selama empat bulan sepuluh hari tadi. Dasarnya adalah hadis, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحدَّ على ميت فوق ثلاث، إلا على زوج أربعة أشهر وعشراً

Artinya: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung (al-Ihdad) atas kepergian seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali bagi istrinya (maka boleh berkabung) sebanyak empat bulan sepuluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berangkat dari sinilah perbedaan pendapat kemudian muncul, masa tarabbush atau ihdad tadi. Para ulama menggambarkan bahwa ihdad atau berkabung itu bentuknya adalah tidak berdandan atau berhias, memakai pakaian yang menawan, tidak pakai minyak wangi atau perhiasan, sampai tidak boleh keluar dari rumah suami kecuali untuk keperluan mendesak, serta dan apa saja yang dianggap menarik perhatian dan menjadi tanda bahwa perempuan sedang “menarik perhatian” untuk mendapatkan pasangan kembali. Sebagian berpendapat bahwa ihdad ini bentuknya hanya menahan diri dari menikah saja. Namun pendapat tersebut dianggap tidak mu’tamad (tidak dapat dijadikan pedoman).

Penjelasan mengenai apa guna dari Ihdad di masa iddah tersebut, kalau menurut Ibn Rusyd, adalah langkah preventive. Menurut Dar al-Ifta al-Mishriyyah Lembaga Fatwa Mesir, yang paling mendasar dari ihdad adalah sebenarnya tidak menunjukkan simbol-simbol yang justru menunjukkan kebahagiaan saat suami wafat. Selain itu, yang juga utama adalah tetap tinggal di rumah peninggalan suami sampai masa iddahnya berakhir.

Masih menurut Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, adapun persoalan wanita yang bekerja dan itu merupakan sumber penghidupan keluarga, maka ia diperbolehkan bekerja di siang hari atau di sebagian malam, namun tetap kembali ke rumahnya. Dasarnya juga menggunakan hadis riwayat dari Abu Dawud dan An-Nasa’i yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, sebagaimana berikut,

Baca Juga:  Empat Keadaan Perempuan Boleh Keluar Rumah dalam Syariat Islam

وللمُعْتدة الخروج في حوائجها نهارًا سواء كانت مُطلقة أو متوفًّى عنها زوجها؛ قال جابر رضي الله عنه: طُلِّقَتْ خَالَتِي ثَلاثًا فَخَرَجَتْ تَجُدُّ -أي تقطع- نَخْلًا لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا، فَأَتَتِ النَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَه فَقَالَ لَهَا: «اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْه أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا

Artinya: Dan, bagi wanita yang sedang dalam masa iddah ada hak untuk keluar untuk memenuhi kebutuhannya, di waktu siang hari. Baik wanita di masa iddah itu adalah wanita yang punya iddah karena ditalak atau suaminya meninggal. Jabir ra. berkata, “Bibi saya ditalak tiga (thalaq baa’in kubra), ia lalu keluar untuk memotong buah kurmanya. Lalu ada seorang laki-laki yang menemuinya kemudian melarangnya. Bibi saya lalu menemui Nabi Saw. kemudian menceritakan peristiwa tadi. Nabi lalu bersabda kepadanya, “keluarlah dan tetap kerjakan memotong buah kurmanya. Semoga engkau dapat tetap bersedekah atau berbuat baik dengan melakukan itu.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa yang dimaksud ihdad dalam hadis tersebut adalah berkabung yang menunjukkan perilaku yang bahagia dengan kepergian suaminya. Adapun untuk keperluan bekerja, karena untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya, dan keperluan mendesak yang lain seperti berobat dan tanggung jawab pendidikan, maka itu semua masuk ke dalam kategori darurat.

Penjelasan yang sangat komplit tentang iddah dan ihdad juga dapat kita jumpai dalam artikel jurnal berjudul ‘Iddah dan Ihdad bagi Wanita Karir yang ditulis oleh Edi Susilo. Kesimpulannya, maka di masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup, serta komitmen bekerja dengan lembaga atau tempat yang mempekerjakannya. Untuk yang terakhir ini bahkan memenuhi ajaran Al-Qur’an untuk memenuhi janji.

Rekomendasi

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

ayat alquran memerintahkan bekerja ayat alquran memerintahkan bekerja

3 Ayat Alquran yang Memerintahkan Manusia untuk Bekerja

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect