Ikuti Kami

Kajian

Apakah Dibenarkan Memukul Anak Jika Tidak Mau Shalat?

Memukul Anak tidak shalat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim jika telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini harus mulai diajarkan sejak kecil dan menjadikan proses melatih diri, agar saat usianya mencapai baligh ia tidak merasa berat untuk melaksanakannya. Ada salah satu hadis Rasulullah yang menerangkan tentang perintah orang tua untuk melaksanakan shalat, dan kebolehan memukulnya saat usia sepuluh tahun. Tapi, benarkan diperbolehkan memukul anak jika tidak mau shalat? Bagaimana memahami hadis ini?

Anak adalah anugerah dari Allah. Mereka adalah titipanNya yang harus kita pelihara dan rawat dengan kasih serta cinta. Termasuk dalam memberikan pendidikan agama, tidak boleh dengan melakukan kekerasan. Sebab, Islam sendiri adalah agama yang penuh cinta. Di dalamnya diajarkan nilai-nilai kasih, kemanusiaan, dan akhlak mulia. Sedangkan memukul merupakan tindakan kekerasan, terlebih jika sampai melukai.

Terdapat hadis dari Rasulullah, tercatat dalam Sunan Abu Daud dalam bab shalat. Begini redaksinya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏”‏ ‏.‏

Artinya: dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Saw bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud)

Mayoritas ahli hadis menghukumi hasan pada hadis ini, sedangkan Imam at-Tirmizi menghukumi shahih.

Kewajiban ini diberikan kepada orang tuanya atau walinya yang merawat. Pertama, mereka harus diajarkan bahkan dicontohkan bagaimana caranya bersuci dan shalat. Sebab pengajaran terbaik adalah dengan memberi contoh, maka orang tua atau walinya harus senantiasa menjaga shalatnya agar dicontoh oleh anak-anaknya.

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

Kemudian, saat usia sepuluh tahun, melihat teks hadis tersebut adanya perintah untuk memukulnya. Bagaimana memahami hadis ini?

Syekh Ibn Utsaimin (W. 2001 M) dalam kitabnya, Riyad as-Shalihin menjelaskan hadis ini bahwa memukul bukan menjadi jalan satu-satunya untuk menertibkan anak. Tentu kebolehan memukul adalah dengan memukul tanpa melukai dan menyakiti. Pukulan yang diberikan hanya sebatas peringatan jika sang anak sulit dikendalikan atau sengaja mengabaikan shalat.

Begini redaksi penjelasannya:

المراد الضرب الذي يحصل به التأديب بلا ضرر، فلا يجوز أن يضربهم ضرباً مبرحاً، ولا يجوز أن يضربهم ضرباً مكرراً لا حاجة إليه، بل إذا احتاج إليه بحيث لا يقوم الولد للصلاة إلا بالضرب فإنه يضربه ضرباً غير مبرح، ضرباً معتاداً، لأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم إنما أمر بضربهم لا لإيلامهم ولكن لتأديبهم وتقويمهم.

Artinya: maksud dari memukul adalah pukulan yang bertujuan untuk mendidik, tanpa melukai. Tidak diperbolehkan memukul dengan pukulan yang membuatnya terluka. Juga tidak diperbolehkan memukulnya berulang kali, tanpa ada keperluan. Bahkan, apabila dibutuhkan maka lakukan hanya saat anak tidak mau melaksanakan shalat dengan pukulan yang tidak menyakiti, pukulan yang sedang saja. karena Nabi Saw memerintahkan para orang tua untuk memukul bukan untuk menyakiti anak mereka, tapi untuk mendidik dan menertibkannya.

Memukul yang dibenarkan juga bukan memukulnya berulang kali dan melakukan kekerasan. Memukul dibolehkan jika memang diketahui akan berdampak baik pada anak. Jika memukul membuat sang anak menjadi benci dengan agama dan aturan-aturannya, maka janganlah dilakukan.

Begitu juga dalam al-Maus’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait), diterangkan bahwa ulama mazhab Hanafi hanya membolehkan orang tua untuk memukul anak tanpa alat alias dengan tangan kosong. Apalagi dengan benda-benda tajam atau akan melukai tubuhnya.

Baca Juga:  Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam

Ibnu Abidin dalam Raddu al-Mukhtar (W. 1836 M) menjelaskan maksud hadis ini bahwa memukul anak saat usia sepuluh tahun tidaklah wajib. Kebolehan memukul dimaksudkan agar orang tua bertanggung jawab atas anaknya dan juga memiliki hak sebelum akhirnya mereka baligh. Pukulan yang diberikan juga bukan pukulan yang keras, dengan benda, atau bahkan sampai meninggalkan luka.

Setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Maka cara mendidiknya pun dengan cara yang berbeda. Orang tua yang bijak tentu mengenal karakternya dengan baik dan tahu bagaimana cara mendidik anaknya dengan baik. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Cara Mendidik Anak Islam Cara Mendidik Anak Islam

Enam Cara Mendidik Anak dalam Islam

Keterampilan sosial dimiliki anak Keterampilan sosial dimiliki anak

4 Keterampilan Sosial yang Harus Dimiliki Oleh Anak

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect