Ikuti Kami

Kajian

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat

BincangMuslimah.Com – Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan telah ditentukan dalam Alquran (Q.S At-Taubah ayat 60). Adapun kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, sabilillah, mu’allaf, dan amil zakat. Adapun penyerahannya boleh secara langsung kepada penerima atau kepada amil. Akan tetapi, jika ternyata kita salah sasaran dalam menyerahkan zakat, apakah zakat tetap sah?

Dalam hal ini dua kondisi. Pertama, muzakki (pemberi zakat) menyerahkan kepada amil zakat. Kedua, muzakki menyerahkan kepada penerimanya langsung. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan jika ia menyerahkan pada amil maka itu menjadi tanggung jawab sang amil.

Adapun yang harus amil lakukan adalah jika sang penerima zakat ternyata bukanlah orang yang berhak, misal ia mengaku miskin tapi ternyata setelah itu diketahui bahwa ia kaya  atau sang penerima mengaku muslim lalu ternyata ia adalah kafir, maka sang amil wajib mengambilnya kembali. Sebab kewajiban zakat tidak menjadi gugur. Adapun jika harta yang sudah diserahkan ternyata sudah digunakan, berapapun sisanya harus diambil dan menyerahkan kepada yang berhak. Jika sudah digunakan seluruhnya maka amil wajib menuntutnya untuk mengembalikannya secara penuh.

Namun apabila ia menyerahkannya langsung kepada sang penerima dan ia lantas mengetahui sendiri bahwa ternyata ia tak masuk golongan penerima, muzakki wajib untuk mengambilnya kembali. Dan tanggung jawabnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Maka dapat disimpulkan bahwa ulama mayoritas mengatakan zakat yang salah sasaran atau zakat yang diterima oleh orang yang bukan hak tidaklah sah. Tapi, ulama mayoritas mengecualikannya, sang pemberi menyalurkannya lewat amil atau wakilnya atau seseorang yang diwasiatkannya maka hukumnya sah jika sulit untuk mengambilnya kembali. Karena mereka juga telah berupaya untuk menyerahkannya dan tentulah yang mereka distribusikan tidak sedikit.

Baca Juga:  Lima Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Adapun ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika seseorang salah sasaran dalam memberi zakat maka tidak diwajibkan untuk mengambilnya kembali dan sudah dianggap sah zakatnya. Sebab dalam proses penyerahannya tersebut, muzakki tentu sudah memiliki leluasa untuk mengetahui apakah dia masuk orang yang berhak atau tidak. Sebab setelah ia menyerahkannya, ia tak wajib lagi mengetahui keadaan sang penerima atau menyelidikinya. Jika sebelum menyerahkan ia tak melakukan penyelidikan atau minimal ia benar-benar mengetahui apakah orang tersebut benar-benar berhak, maka zakatnya tidak sah karena ia telah ceroboh.

Demikian beberapa pendapat para ulama. Alangkah baiknya sang amil yang mendistribusikan zakat benar-benar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak salah sasaran dalam menyerahkan. Begitu juga dengan muzakki, jika menyerahkannya secara langsung, paling tidak ia sendiri mengetahui keadaan finansial sang penerima dan yakin kalau orang tersebut berhak menerimanya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect