Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com- Haid merupakan siklus bulanan perempuan yang berkonsekuensi kepada beberapa hukum, salah satunya mengenai kebolehan memasuki masjid. Bagi perempuan yang istiqamah mengikuti ceramah atau majlis taklim di masjid, haid akan menghalangi mereka untuk terus konsisten. Lantas bagaimana pandangan ulama tentang hukum perempuan yang sedang haid tatkala ingin megikuti pengajian di masjid? Simak ulasan berikut ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid. Setidaknya ada tiga pendapat tentang masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid:

Pertama, hukumnya haram secara mutlak, baik berdiam diri atau hanya sekedar lewat. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama berpijak pada hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Baihaqi,

دخل رسول الله صلّى الله عليه وسلم صرحة المسجد، فنادى بأعلى صوته: إن المسجد لا يحل لحائض ولا لجن

Artinya: “Rasulluah saw. memasuki halaman masjid, dengan nada tinggi beliau bersabda: sesungguhnya masjid tidak halal bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR. Baihaqi)

Hadis di atas secara tegas melarang perempuan haid masuk masjid dalam keadaan apapun. Namun Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhalla berkomentar bahwa, Hadis di atas bukanlah Hadis sahih sebab ada rawi yang tidak diketahui keadilannya, yakni Abu al Khatab al Hajar. (Ali Ibnu Ahmad Ibnu Hazm, al-Muhalla, Maktanbah Syamilah, Juz 1, Hal 776)

Kedua, hukumnya boleh jika hanya sekedar lewat serta tidak hawatir mengotori masjid. namun jika berdiam di dalam masjid maka hukumnya haram. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur yang dipelopori oleh ulama Syafii dan ulama Hambali. Ulama Hambali juga membolehkan wanita haid untuk berdiam di masjid dengan catatan darahnya sudah berhenti dan punya wudhu, sebab alasan yang mengharamkannya sudah tidak ada, yakni kekhawatiran mengotori masjid. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 43)

Baca Juga:  Perempuan Haid Dilarang Melakukan Tujuh Hal Ini

Keduanya berhujah dengan firman Allah surah al-Nisa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekat tempat shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula jika kamu sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. (QS. An-Nisa’: 43).

Keharaman masuk masjid bagi perempuan yang sedang haid disamakan dengan orang junub pada ayat diatas. Hal ini karena haid lebih berat daripada junub. Alasan ini sebenarnya dapat disanggah, sebab ayat di atas tidak menyingung masjid sama sekali. Tetapi yang disebut hanya kata shalat, sementara shalat memang haram bagi mereka yang sedang junub.

Ketiga, Boleh secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh Imam Dawud al-Dzahiri dan Imam al-Muzani. Keduanya berpijak pada hadis yang diriwayatkan dari Sayidah Aisyah, “ada seorang perempuan yang berkulit hitam (pernah) menjadi budaknya sekelompok orang arab, lalu mereka memerdekakannya. Wanita itu kemudian datang kepada Rasulullah SAW dan masuk Islam. Ia memiliki tenda atau rumah kecil di dalam masjid. Normalnya seorang perempuan pasti mengalami haid, namun Rasullah tetap membiarkan perempuan tersebut tetap menempati rumahnya tersebut.”

Akan tetapi Dalil pendapat Imam Daud dan Imam Muzani sebenarnya sangat lemah, karena bisa jadi perempuan tersebut memang sudah tidak haid atau pada saat haid ia pergi ke tempat lain.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Jumhur ulama, perempuan yang haid memang dilarang berdiam di masjid karena khawatir mengotori. Sementara pendapat yang membolehkan secara mutlak terlihat lemah karena penalaran mereka mudah untuk disanggah.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Meskipun demikian, ulama Hambali sedikit memberi kelonggaran dengan memperbolehkan perempuan haid yang darahnya sudah berhenti untuk berdiam di dalam masjid, karena alasan keharamannya (mengotori masjid red) sudah diyakini hilang. (Dr. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 551)

Melihat alasan tersebut, terdapat celah untuk membolehkan perempuan haid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah (memakai pembalut yang benar-benar rapat) dengan berdiam di masjid, selama ia yakin tidak akan mengotori masjid. Wallahu A’lam

 

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect