Ikuti Kami

Kajian

Tidak Bersalaman Saat Covid, Apakah Melanggar Sunnah Nabi?

Tidak Bersalaman Saat Covid
Tidak Bersalaman Saat Covid

BincangMuslimah.Com – Bersalaman saat berjumpa dengan orang lain atau kawan sendiri adalah salah satu cara manusia berinteraksi. Baik bersalaman hanya dengan kedua tangan, atau bahkan sampai memeluk. Di masa pandemik Covid-19, pemerintah menerapkan beberapa protokol kesehatan. Di antaranya ada menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bersalaman dengan orang, dan menjaga kesehatan. Rasanya memang aneh dan asing jika bertemu tanpa bersalaman atau berangkulan. Kebiasaan tersebut juga merupakan salah satu kebiasaan Nabi bersama sahabat-sahabatnya. Lalu, tidak bersalaman saat covid apakah termasuk melanggar sunnah Nabi?

Tentu, kebiasaan mengenai keutamaan bersalaman dengan saudara dapat ditemukan dalilnya. Dalam al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an karya Imam Qurthubi, dalam menafsirkan surat Yusuf ayat 100 yang menerangkan kisah Nabi Yusuf bersama saudara-saudaranya. Disebutkan bahwa ­al-Mushofahah (bersalaman) mampu meredam kedengkian.

وَلَا بَأْسَ بِالْمُصَافَحَةِ، فَقَدْ صَافَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ حِينَ قَدِمَ مِنَ الْحَبَشَةِ، وَأَمَرَ بِهَا، وَنَدَبَ إِلَيْهَا، وَقَالَ:” تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ” وَرَوَى غَالِبٌ التَّمَّارُ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا إِذَا الْتَقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

Artinya: Tidak masalah untuk melakukan al-Mushofahah, karena Nabi Saw bersalaman dengan Ja’far bin Abi Thalib setelah kedatangannya dari Habasyah. Dan Nabi memerintahkan Ja’far untuk melakukannya, lalu bersabda, “bersalamanlah kalian, karena bersalaman mampu meredamkan kedengkian.” Dan juga apa yang diriwayatkan dari Ghalib at-Tumar dari Asy-Sya’bi bahwa sesungguhnya sahabat-sahabat Nabi Saw apabila bertemu mereka bersalaman, dan jika hendak berpisah mereka berangkulan.

Begitu juga apa yang diterangkan oleh Malik bin Anas dalam kitab fikihnya ak-Muwatta:

تصافحوا يذهب الغل، وتهادوا تذهب الشحناء

Artinya: Saling bersalamanlah sebab ia mampu meredamkan kedengkian, dan salinglah memberi hadiah sebab ia mampu meredamkan perselisihan.

Dalam kamus Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa makna Shaafaha (صافح) berarti bersalaman dengan kedua tangan alias berjabat tangan. Jika diimbu huruf ت di awalnya dan mengikut wazan atau bentuk تفاعل maka ia bermakna saling berjabat tangan.

Baca Juga:  Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Tapi, apakah tidak bersalaman saat covid ini termasuk melanggar sunnah Nabi? Padahal saling bersalaman juga merupakan cara atau kebiasaan lama manusia saat bertemu orang. Dalam kaidah fikih, ada salah satu kaidah yang penting untuk mendahulukan menghindari bahaya daripada mendatangkan kemaslahatan:

درء المفاسد مقّدم على جلب المصالح

Artinya: Menolak bahaya lebih didahulukan atas mendatangkan kebaikan.

Singkatnya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam hal tidak bersalaman saat covid masuk pada kaidah ini, yaitu untuk mencegah bahaya penularan virus covid-19. Meski tak berjabat tangan secara lahir, tapi semoga tujuan meredam amarah dan menemukan keakraban tidak hilang sebab itulah esensi dari berjabat tangan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

aturan anjuran mengucap salam aturan anjuran mengucap salam

Anjuran dan Aturan Mengucap Salam dalam Islam

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

koma wajibkah menqadha shalatnya koma wajibkah menqadha shalatnya

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect