Ikuti Kami

Kajian

Tidak Bersalaman Saat Covid, Apakah Melanggar Sunnah Nabi?

Tidak Bersalaman Saat Covid
Tidak Bersalaman Saat Covid

BincangMuslimah.Com – Bersalaman saat berjumpa dengan orang lain atau kawan sendiri adalah salah satu cara manusia berinteraksi. Baik bersalaman hanya dengan kedua tangan, atau bahkan sampai memeluk. Di masa pandemik Covid-19, pemerintah menerapkan beberapa protokol kesehatan. Di antaranya ada menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bersalaman dengan orang, dan menjaga kesehatan. Rasanya memang aneh dan asing jika bertemu tanpa bersalaman atau berangkulan. Kebiasaan tersebut juga merupakan salah satu kebiasaan Nabi bersama sahabat-sahabatnya. Lalu, tidak bersalaman saat covid apakah termasuk melanggar sunnah Nabi?

Tentu, kebiasaan mengenai keutamaan bersalaman dengan saudara dapat ditemukan dalilnya. Dalam al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an karya Imam Qurthubi, dalam menafsirkan surat Yusuf ayat 100 yang menerangkan kisah Nabi Yusuf bersama saudara-saudaranya. Disebutkan bahwa ­al-Mushofahah (bersalaman) mampu meredam kedengkian.

وَلَا بَأْسَ بِالْمُصَافَحَةِ، فَقَدْ صَافَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ حِينَ قَدِمَ مِنَ الْحَبَشَةِ، وَأَمَرَ بِهَا، وَنَدَبَ إِلَيْهَا، وَقَالَ:” تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ” وَرَوَى غَالِبٌ التَّمَّارُ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا إِذَا الْتَقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

Artinya: Tidak masalah untuk melakukan al-Mushofahah, karena Nabi Saw bersalaman dengan Ja’far bin Abi Thalib setelah kedatangannya dari Habasyah. Dan Nabi memerintahkan Ja’far untuk melakukannya, lalu bersabda, “bersalamanlah kalian, karena bersalaman mampu meredamkan kedengkian.” Dan juga apa yang diriwayatkan dari Ghalib at-Tumar dari Asy-Sya’bi bahwa sesungguhnya sahabat-sahabat Nabi Saw apabila bertemu mereka bersalaman, dan jika hendak berpisah mereka berangkulan.

Begitu juga apa yang diterangkan oleh Malik bin Anas dalam kitab fikihnya ak-Muwatta:

تصافحوا يذهب الغل، وتهادوا تذهب الشحناء

Artinya: Saling bersalamanlah sebab ia mampu meredamkan kedengkian, dan salinglah memberi hadiah sebab ia mampu meredamkan perselisihan.

Dalam kamus Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa makna Shaafaha (صافح) berarti bersalaman dengan kedua tangan alias berjabat tangan. Jika diimbu huruf ت di awalnya dan mengikut wazan atau bentuk تفاعل maka ia bermakna saling berjabat tangan.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

Tapi, apakah tidak bersalaman saat covid ini termasuk melanggar sunnah Nabi? Padahal saling bersalaman juga merupakan cara atau kebiasaan lama manusia saat bertemu orang. Dalam kaidah fikih, ada salah satu kaidah yang penting untuk mendahulukan menghindari bahaya daripada mendatangkan kemaslahatan:

درء المفاسد مقّدم على جلب المصالح

Artinya: Menolak bahaya lebih didahulukan atas mendatangkan kebaikan.

Singkatnya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam hal tidak bersalaman saat covid masuk pada kaidah ini, yaitu untuk mencegah bahaya penularan virus covid-19. Meski tak berjabat tangan secara lahir, tapi semoga tujuan meredam amarah dan menemukan keakraban tidak hilang sebab itulah esensi dari berjabat tangan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Anjuran dan Aturan Mengucap Salam dalam Islam

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

koma wajibkah menqadha shalatnya koma wajibkah menqadha shalatnya

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect