Ikuti Kami

Kajian

Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Skincare dan Kosmetik

BincangMuslimah.Com –  Skincare dan kosmetik merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini, dengan prioritas kebutuhan yang bertingkat mulai dari kebutuhan primer sampai kebutuhan sekunder. Apakah skincare dan kosmetik juga termasuk kebutuhan nafkah istri yang harus dipenuhi suami?

Mencukupi kebutuhan istri merupakan kewajiban seorang suami berdasarkan firman Allah SWT berikut ini

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dan anak dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: [2]: 233)

Nah, bagaiman dengan skincare dan kosmetik? Skincare merupakan serangkaian produk untuk perawatan kesehatan kulit mulai dari wajah hingga seluruh tubuh. Sedangkan makeup bertujuan untuk memperindah serta menutupi kekurangan sehingga wajah terlihat lebih sempurna. Keduanya telah menjadi kebutuhan penting bagi beberapa perempuan.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengemukakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kebutuhan untuk skincare dan kosmetik dalam nafkah istri yang wajib suami penuhi.

Pertama, menurut ulama hanafiyah wajib memenuhi kebutuhan alat untuk membersihkan dan merawat tubuh. Seperti untuk keperluan membersihkan rambut, gigi, wajah dan anggota tubuh lainnya dengan sabun atau daun bidara sesuai kebiasaan daerahnya.  Salah satu pendapat dalam madzhab hanafiyah menyatakan nafkah ini wajib sebagaimana kewajiban memberikan biaya kesehatan. Sedangkan untuk alat-alat kosmetik tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi kecuali jika suami menginginkan istri berhias.

وقيل: تجب عليها كأجرة الطبيب. وأما الطيب فيجب عليه ما يوضع بعد الحيض والرائحة الكريهة، أما الخضاب والكحل فلا يلزمه، بل هو على اختياره

“Dan dikatakan: (nafkah alat-alat untuk perawatan dan kecantikan) wajib suami berikan pada isteri seperi biaya dokter. Adapun parfum, suami wajib menyediakan sebatas untuk menghilangkan bau darah setelah haid dan menghilangkan bau badan. Adapun pewarna merah dan celak, suami tidak wajib menyediakan kecuali jika ia berkehendak.”

Kedua, menurut ulama malikiyah suami hanya wajib memenuhi alat-alat kebersihan sesuai keadaan, kedudukan dan kebiasaan masyarakat di sebuah negara, termasuk untuk kebersihan tubuh. Seperti kebutuhan air untuk minum, mandi, mencuci dan wudhu. Adapun kosmetik, suami wajib memenuhi kebutuhan kosmetik yang istri butuhkan yang mana jika tidak suami penuhi maka akan berdampak buruk bagi istri.

Baca Juga:  “Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

وتجب عليه أيضاً أدوات الزينة التي تتضرر المرأة بتركها ككحل ودُهْن من زيت أوغيره كحناء إذا كانا معتادين، لا غير معتادين، ولا يجب عليه مالا تتضرر المرأة بتركه

“Dan wajib bagi suami juga alat-alat berhias yang mana jika istri tidak memakainya akan berdampak buruk baginya seperti cela, minyak oles, atau selainnya seperti hena jika sudah biasa memakainya tapi tidak wajib jika memang tidak biasa. Dan suami tidak wajib memenuhinya jika istri tidak merasakan dampak buruk jika tidak memakainya.”

Ketiga, menurut ulama syafi’iyah yang wajib suami penuhi adalah alat-alat untuk kebersihan dan perawatan saja seperti sisir,  dan alat-alat untuk mencuci rambut dan membasuh badan. Adapun alat kosmetik, tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi .

ولا يجب لها الكحل والخضاب وما تزين به إلا إذا طلبه الزوج. وأما الطيب فيلزمه إن كان لقطع السهوكة (الرائحة الكريهة).

“Suami tidak wajib menyediakan cela dan pewarna merah bagi istri dan apapun untuk berhias kecuali jika suami yang menginginkannya. Adapun parfum, suami wajib menyediakannya jika untuk menghilangkan bau tak sedap

Keempat, menurut ulama hanabilah suami wajib memenuhi kebutuhan istri untuk merawat dirinya seperti sisir, minyak rambut, daun bidara, sabun dan semisalnya yang biasa istrinya gunakan untuk membersihkan kepala dan badan. Suami juga wajib memenuhi kebutuhan kosmetik istri jika suami memang ingin istrinya berhias.

 ويجب عليه الخضاب والحناء إن طلبه منها للزينة، ولا يجب عليه إن لم يطلبه؛ لأنه يراد للزينة، وعليه الطيب لقطع أثر الحيض والعرق والرائحة الكريهة

“Suami wajib memberikan pewarna merah dan hena jika suami ingin istri berhias dan tidak jika suami tidak menginginkannya berhias. Dan suami juga wajib memberikan parfum untuk menghilangkan bau bekas haid, keringat, dan bau tidak sedap.

Baca Juga:  Manfaat Mengkonsumsi Kurma Saat Berbuka Puasa

Jadi berdasarkan pendapat-pendapat ulama yang Syekh Wahbah jelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi kebutuhan untuk merawat diri merupakan nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Adapun nafkah kosmetik untuk mempercantik diri, tidak wajib kecuali jika suami menginginkan istri berhias. Hanya ulama malikiyah yang mewajibkannya dengan syarat jika memang telah menjadi kebiasaan istri atau jika tanpa alat kosmetik tersebut maka akan memberikan dampak buruk bagi istri. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect