Ikuti Kami

Kajian

Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Skincare dan Kosmetik

BincangMuslimah.Com –  Skincare dan kosmetik merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini, dengan prioritas kebutuhan yang bertingkat mulai dari kebutuhan primer sampai kebutuhan sekunder. Apakah skincare dan kosmetik juga termasuk kebutuhan nafkah istri yang harus dipenuhi suami?

Mencukupi kebutuhan istri merupakan kewajiban seorang suami berdasarkan firman Allah SWT berikut ini

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dan anak dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: [2]: 233)

Nah, bagaiman dengan skincare dan kosmetik? Skincare merupakan serangkaian produk untuk perawatan kesehatan kulit mulai dari wajah hingga seluruh tubuh. Sedangkan makeup bertujuan untuk memperindah serta menutupi kekurangan sehingga wajah terlihat lebih sempurna. Keduanya telah menjadi kebutuhan penting bagi beberapa perempuan.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengemukakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kebutuhan untuk skincare dan kosmetik dalam nafkah istri yang wajib suami penuhi.

Pertama, menurut ulama hanafiyah wajib memenuhi kebutuhan alat untuk membersihkan dan merawat tubuh. Seperti untuk keperluan membersihkan rambut, gigi, wajah dan anggota tubuh lainnya dengan sabun atau daun bidara sesuai kebiasaan daerahnya.  Salah satu pendapat dalam madzhab hanafiyah menyatakan nafkah ini wajib sebagaimana kewajiban memberikan biaya kesehatan. Sedangkan untuk alat-alat kosmetik tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi kecuali jika suami menginginkan istri berhias.

وقيل: تجب عليها كأجرة الطبيب. وأما الطيب فيجب عليه ما يوضع بعد الحيض والرائحة الكريهة، أما الخضاب والكحل فلا يلزمه، بل هو على اختياره

“Dan dikatakan: (nafkah alat-alat untuk perawatan dan kecantikan) wajib suami berikan pada isteri seperi biaya dokter. Adapun parfum, suami wajib menyediakan sebatas untuk menghilangkan bau darah setelah haid dan menghilangkan bau badan. Adapun pewarna merah dan celak, suami tidak wajib menyediakan kecuali jika ia berkehendak.”

Kedua, menurut ulama malikiyah suami hanya wajib memenuhi alat-alat kebersihan sesuai keadaan, kedudukan dan kebiasaan masyarakat di sebuah negara, termasuk untuk kebersihan tubuh. Seperti kebutuhan air untuk minum, mandi, mencuci dan wudhu. Adapun kosmetik, suami wajib memenuhi kebutuhan kosmetik yang istri butuhkan yang mana jika tidak suami penuhi maka akan berdampak buruk bagi istri.

Baca Juga:  Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

وتجب عليه أيضاً أدوات الزينة التي تتضرر المرأة بتركها ككحل ودُهْن من زيت أوغيره كحناء إذا كانا معتادين، لا غير معتادين، ولا يجب عليه مالا تتضرر المرأة بتركه

“Dan wajib bagi suami juga alat-alat berhias yang mana jika istri tidak memakainya akan berdampak buruk baginya seperti cela, minyak oles, atau selainnya seperti hena jika sudah biasa memakainya tapi tidak wajib jika memang tidak biasa. Dan suami tidak wajib memenuhinya jika istri tidak merasakan dampak buruk jika tidak memakainya.”

Ketiga, menurut ulama syafi’iyah yang wajib suami penuhi adalah alat-alat untuk kebersihan dan perawatan saja seperti sisir,  dan alat-alat untuk mencuci rambut dan membasuh badan. Adapun alat kosmetik, tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi .

ولا يجب لها الكحل والخضاب وما تزين به إلا إذا طلبه الزوج. وأما الطيب فيلزمه إن كان لقطع السهوكة (الرائحة الكريهة).

“Suami tidak wajib menyediakan cela dan pewarna merah bagi istri dan apapun untuk berhias kecuali jika suami yang menginginkannya. Adapun parfum, suami wajib menyediakannya jika untuk menghilangkan bau tak sedap

Keempat, menurut ulama hanabilah suami wajib memenuhi kebutuhan istri untuk merawat dirinya seperti sisir, minyak rambut, daun bidara, sabun dan semisalnya yang biasa istrinya gunakan untuk membersihkan kepala dan badan. Suami juga wajib memenuhi kebutuhan kosmetik istri jika suami memang ingin istrinya berhias.

 ويجب عليه الخضاب والحناء إن طلبه منها للزينة، ولا يجب عليه إن لم يطلبه؛ لأنه يراد للزينة، وعليه الطيب لقطع أثر الحيض والعرق والرائحة الكريهة

“Suami wajib memberikan pewarna merah dan hena jika suami ingin istri berhias dan tidak jika suami tidak menginginkannya berhias. Dan suami juga wajib memberikan parfum untuk menghilangkan bau bekas haid, keringat, dan bau tidak sedap.

Baca Juga:  Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Jadi berdasarkan pendapat-pendapat ulama yang Syekh Wahbah jelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi kebutuhan untuk merawat diri merupakan nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Adapun nafkah kosmetik untuk mempercantik diri, tidak wajib kecuali jika suami menginginkan istri berhias. Hanya ulama malikiyah yang mewajibkannya dengan syarat jika memang telah menjadi kebiasaan istri atau jika tanpa alat kosmetik tersebut maka akan memberikan dampak buruk bagi istri. Wallahu’alam.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Memilih kosmetik berlabel halal Memilih kosmetik berlabel halal

Tips Memilih Kosmetik Berlabel Halal

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect