Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Surat Al-Ahzab Ayat 33
Vector cartoon muslim khaliji mother, daughter in hijab cleaning kitchen together, doing household chores. Female arab women characters wiping floor, dust interior furniture, fridge, cooking stove

BincangMuslimah.Com – Dalam rumah tangga, suami wajib memperlakukan istri dengan baik, hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam QS. al-Nisa ayat 19, “Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan sikap yang ma’ruf.”  Pertanyaannya, apakah suami wajib menyediakan ART bagi istri yang kemudian dianggap sebagai bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf?

Syeikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan, memang berdasarkan pendapat mayoritas ulama, suami wajib menyediakan ART bagi istri dan ini termasuk ke dalam nafkah yang diwajibkan jika suami memiliki kemampuan dan istri sebelumnya terbiasa dilayani ART di rumah ayahnya. Kewajiban ini juga jika sang istri sedang sakit atau memang memiliki kondisi yang lemah sehingga sering sakit-sakitan.

Beliau menuliskan dalam keterangan di kitabnya,

اتفق الفقهاء (1) على أنه يلزم للزوجة نفقة الخادم إذا كان الزوج موسراً، وكانت المرأة ممن تُخدم في بيت أبيها مثلاً، ولا تخدم نفسها لكونها من ذوي الأقدار أو مريضة؛ لأنه من المعاشرة بالمعروف، ولأن كفايتها واجبة عليه، وقال تعالى: {وعاشروهن بالمعروف} [النساء:19/ 4]. والأولى للموسر إخدام زوجته التي تخدم نفسها لأنه معاشرة بالمعروف

Artinya: “Para ahli fikih bersepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah berupa khadim jika suami mampu, dan istri termasuk orang yang dilayani di rumah ayahnya misal, sehingga ia tidak melayani dirinya sendiri karena ia orang yang mampu (kaya) atau karena ia sakit, karena (menyediakan khadim) termasuk bagian dari (mu’asyarah bil ma’ruf) memperlakukan istri dengan baik. karena menjaga istri adalah kewajiban suami, Allah berfirman: dan perlakukan istri kalian dengan ma’ruf (QS. An-Nisa [4]:19). Dan lebih dianjurkan bagi orang yang punya kemudahan (kaya) untuk menyediakan orang yang melayani istrinya karena itu adalah bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf.”

Baca Juga:  Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Menurut Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad tidak wajib menyediakan lebih dari satu ART, sebab satu orang ART saja sudah dianggap cukup melayani sang istri jika kebutuhan tidak banyak. Hingga dua orang ART dianggap suatu keborosan. Namun menurut Abu Yusuf dan Abu Tsaur jika misal rumahnya luas sehingga dibutuhkan dua orang untuk membantu membereskan bagian rumah dalam dan yang satu untuk membereskan bagian luar, maka boleh menyediakan ART lebih dari satu.

Sementara menurut pendapat Malikiyah yang masyhur mengatakan suami wajib menyediakan lebih banyak ART jika istri di rumah orangtua sebelumnya memang dilayani untuk kebutuhan rumah dan menjaga anak misalnya.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

ajaran Islam pembagian nafkah ajaran Islam pembagian nafkah

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect