Ikuti Kami

Kajian

Tidak Mampu Menafkahi Istri, Apakah Kewajiban Suami Menafkahi Istri Gugur?

ibu membunuh suami menganggur

BincangMuslimah.Com – Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga merupakan kewajiban suami. Baik istri bekerja atau tidak bekerja. Namun jika suami tidak mampu menafkahi istri bagaimana? Apakah kewajiban suami menjadi gugur?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan terdapat beberapa pendapat ulama tentang suami yang kesulitan untuk menafkahi istri. Menurut mayoritas ulama selain malikiyah, gugur kewajiban suami menafkahi istri akan tetapi menjadi hutang baginya yang harus suami lunasi ketika ia dalam keadaan lapang rejeki, ini berdasarkan firman Allah Swt dalam QS al-Baqarah ayat 280: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”

Dalam hal ini, menurut ulama syafi’iyah dan hanabilah perempuan boleh meminta cerai sebab suami tidak mampu memberikan nafkah, baik nafkah untuk makan, tempat tinggal dan pakaian.

أما عند الشافعية والحنابلة: فللزوجة أن تفسخ أذا أعسر الزوج بنفقة المعسر كلها أو بعضها. ودليلهم على جواز الفسخ حديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال في الرجل لا يجد ما ينفق على امرأته؟ قال: «يفرق بينهما

Adapun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah: maka istri boleh meminta pisah jika suami sulit memberikan nafkah baik nafkah keseluruhan atau sebagian. Dalil bolehnya pisah adalah hadis riwayat Abu Hurairah Ra, “Sesungguhnya Nabi Saw berkata kepada laki-laki yang tidak punya apa-apa untuk menafkahi istrinya, “Keduanya pisah.” (hadis ini diriwayatkan Imam Baihaqi dan Daruquthni)

Ketidakmampuan memberi nafkah termasuk salah satu poin yang membolehkan istri meminta cerai dari suami, hal ini bahkan dinilai lebih penting daripada kemampuan dalam nafkah batin, karena nafkah ini termasuk kebutuhan primer.

Baca Juga:  Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

kedua, menurut mayoritas ulama malikiyah, gugur kewajiban nafkah suami atas istri selama masa ia sulit/pailit dan tidak menjadi hutang yang harus suami bayar kepada istri. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Thalaq ayat 65: “Sungguh Allah tidak membebani seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya.

والمعسر عاجز عن الإنفاق، وتكون متبرعة فيما تنفقه على نفسها في زمن الإعسار. فإن أيسر وجبت عليه النفقة

“dan suami kesulitan memberi nafkah maka ia bebas dari kewajiban memberi nafkah kepada istrinya selama ia dalam keadaan pailit. Maka ketika telah memiliki kemampuan dan keluasan rejeki maka ia wajib memberi nafkah kembali kepada istrinya.”

Pertanyaan selanjutnya, jika memang suami tidak mampu memberika nafkah bolehkah istri bekerja, atau jika tidak boleh bekerja bolehkan istri meminta pisah dari suami?

Jawabannya akan kita bahas dalam artikel selanjutnya..

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect