Ikuti Kami

Ibadah

Ini Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat

bersedekah di hari jumat

BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu amalan hari Jum’at bagi ummat Islam adalah memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah. Hal ini karena pahala amal baik di hari Jum’at dilipatgandakan. Sebagaimana hadis Nabi, “Amal-amal kebaikan itu akan menjadi berlipat ganda pahalanya pada hari Jum’at.” (HR. At-Tabhrani)

Termasuk amal-amal kebaikan yang akan dilipat gandakan pahalanya adalah sedekah. Sedekah merupakan salah satu amal ibadah yang sangat besar pahalanya, keberadaannya bukan hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Sang Khaliq, namun juga merupakan sikap solidaritas kepada sesama manusia.

Allah telah memuji orang yang bersedekah bukan bukan hanya dalam satu ayat saja. Akan tetapi di beberapa ayat Al-Qur’an. Termasuk di antaranya adalah,

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Mereka yang kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menginfakkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqarah: 3)

Demikian pula di dalam beberapa hadisnya Rasulullah pernah menyampaikan perihal keutamaan bersedekah. Di antaranya adalah,

مَا أَحْسَنَ عَبْدٌ الصَّدَقَةَ إِلَّا أَحْسَنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْخِلَافَةَ عَلَى تِرْكَتِهِ

Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekahnya kecuali allah memperbaiki pengganti atas harta peninggalannya. (HR. Ibnu Al-Mubarak)

Keutamaan Bersedekah di Hari Jum’at

Bersedekah bisa dilaksanakan kapan saja dan dimana pun berada serta kepada siapapun. Namun, bersedakah memiliki pahala lebih besar jika dilakukan pada waktu-waktu utama, di antaranya di lakukan pada hari Jum’at.

Dalam beberapa hadisnya Rasulullah menganjurkan secara khusus agar bersedekah di hari Jum’at, sebagai berikut,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى مِنْبَرِهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى رَبِّكُمْ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا إِلَيْهِ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَصِلُوا الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ وَبِكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَّةِ، تُؤْجَرُوا، وَتُنْصَرُوا، وَتُرْزَقُوا

Baca Juga:  Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah bersabda saat beliau berada di atas mimbarnya, wahai manusia bertaubatlah kalian kepada Tuhan kalian sebelum kalian mati. Bersegeralah kembali kepada-Nya dengan amal-amal saleh, sambunglah hubungan antara Tuhan dan kalian dengan memperbanyak dzikir dan sedekah di saat sunyi dan ramai, maka kalian diganjar, ditolong dan diberi rizki. (HR. Al-Kassi)

Imam As-Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm (juz 1, hal. 239) beliau meriwayatkan hadis, “Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah bershalawat kepadaku di hari Jum’at sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku mendengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jum’at pahala bersedekah dilipatgandakan’.”

Di dalam kajian fiqh, anjuran bersedekah pada hari Jum’at sebagaimana waktu-waktu utama yang lain memiliki nilai keutamaan lebih besar dari pada waktu lainnya. Hari Jum’at termasuk waktu yang utama untuk bersedekah, karena hari Jum’at merupakan hari raya bagi ummat Islam sebagaimana yang disebutkan dalam hadis.

Penekanan bersedekah di hari Jum’at dan waktu-waktu utama yang lain bukan berarti anjuran untuk menunda sedekah pada waktu-waktu lainnya. Seseorang dianjurkan bersedekah kapan saja dan lebih utama lagi dilakukan di hari-hari spesial seperti hari Jum’at.

Syaikh zakaria al-anshari di dalam kitabnya Asna Al-Mathalib mengatakan:

“Dan anjuran bersedekah menjadi Mukkad (sangat di anjurkan) di bulan Ramadhan. Bersedekah di dalamnya lebih baik dari pada waktu-waktu lain yang akan disebutkan, karena berdasarkan hadis al-Bukhari dan Muslim, bahwa kondisi Nabi yang paling dermawan adalah saat bulan Ramadhan, dan karena Ramadhan paling utamanya bulan-bulan, dan karena manusia disibukkan dengan ketaatan di dalamnya, mereka tidak sempat meluangkan waktu untuk bekerja sehingga tingkat kebutuhan di bulan Ramadhan lebih tinggi. Dan menjadi Muakkad anjuran bersedekah di waktu-waktu lain yang utama, seperti 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari raya karena hari-hari tersebut memiliki keutamaan.

Baca Juga:  Ini Enam Keutamaan Hari Jum’at yang Boleh Dilakukan Perempuan

Dan bukanlah yang dikehendaki bahwa seseorang yang ingin bersedekah di selain waktu-waktu utama dianjurkan menundanya di waktu-waktu tersebut. Namun, yang dikehendaki adalah sedekah di waktu-waktu tersebut secara umum lebih besar pahalanya dari pada di selainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Adzra’i dan diikuti Imam Al-Zarkasyi.

Imam Al-Adzra’i menyatakan, “Dan di dalam statemen Imam Al-Halimi terdapat hal yang menyelisihi penjelasan di atas, Al-Halimi berkata, apabila bersedekah di satu waktu, tidak waktu yang lain, maka hendaknya ditekankan pada hari Jum’at dan bulan Ramadhan.” (Asna Al-Mathalib, juz 1, hal. 406).

Ibnu hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Minhajul Qawim menyebutkan,

والأفضل تحري الصدقة في سائر الأزمنة الفاضلة كالجمعة ورمضان سيما عشره الأواخر وعشر ذي الحجة وأيام العيد

Dan lebih utama menekankan sedekah di waktu-waktu utama seperti hari Jum’at, bulan Ramadhan, terutama 10 hari terakhirnya, 10 hari awal bulan Dzulhijjah dan beberapa hari raya. (Minhajul Qawim, hal. 241).

Itulah penjelasan perihal keutamaan bersedekah di hari Jum’at. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam….

Rekomendasi

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Keutamaan Bersedekah Bulan Rajab Keutamaan Bersedekah Bulan Rajab

Keutamaan Bersedekah di Bulan Rajab yang Perlu Kamu Ketahui

Meminta sumbangan di jalan Meminta sumbangan di jalan

Hukum Meminta Sumbangan di Jalan untuk Bangun Masjid

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect