Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Yang Dijeda?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Bincangmuslimah.com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Selain shalat, beberapa ibadah lain juga mensyaratkan wudhu, seperti thawaf, menyentuh Alquran, dan membawa Alquran. Tapi seringkali terjadi kasus berwudhu yang dijeda, tidak terus-menerus. Misal, seseorang yang sedang berwudhu di kamar mandi lantai dua, tiba-tiba kerannya mati. Kemudian ia terpaksa menghentikan wudhunya dan berpindah ke kamar mandi di lantai satu dan melanjutkan wudhunya yang sempat terhenti. Melihat kejadian ini, sahkah wudhu yang dijeda? Perlukah orang tersebut mengulangnya dari awal?

Dalam Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, ulama fikih, hadis, sejarah dan filsafat kelahiran Cordoba yang hidup di masa Kesultanan Murabithun menyebutkan beberapa kewajiban dalam wudhu. Kitabnya ini menjadi salah satu kitab rujukan muslim dalam fikih perbandingan. Metode penjelasannya dengan menyusunnya secara tematik, seperti di kitab fikih pada umumnya. Lalu beliau menyuguhkan pandangan ulama setiap dan mazhab dan dalil pijakannya dari Alquran dan hadis. Secara ringkas berikut beberapa kewajiban dalam wudhu:

  1. Membasuh wajah. Meski beberapa ulama mazhab memiliki perbedaan mengenai batasan ‘wajah’. Terutama mengenai jenggot atau rambut yang tumbuh sepanjang dagu hingga telinga.
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku. Batasan ini telah disepakati oleh ulama mayoritas terutama dari kalangan empat mazhab.
  3. Mengusap kepala. Masing-masing ulama mazhab berbeda mengenai standar kepala yang harus diusap. Imam Malik mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala. Imam Syafii dan sebagian murid Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan mengusap sebagian saja. beberapa murid Imam Malik lainnya membatasi sepertiga bagian kepala. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafii tidak membatasi bagian kepala yang mesti diusap.
  4. Membasuh kaki hingga telapak kaki.
  5. Beberapa ulama ternyata berbeda pendapat mengenai tertib. Ulama-ulama kontemporer dari kalangan Mazhab Maliki dan Abu Hanifah, Imam at-Tsauri, juga Imam Daud berpendapat bahwa tertib dihukumi sunnah. Sedangan Imam Syafii, Ahmad bin Hanbal, Abu Abid mewajibkan tertib.
Baca Juga:  Doa Malam Jumat yang Dilantunkan Fatimah az-Zahra

Kita bisa lihat, bahwa kewajiban dalam wudhu adalah tertib, bukan terus-menerus atau dalam bahasa Arabnya berarti Muwaalah. Terlepas dari perbedaan ulama mengenai ini, telah jelas bahwa terus-menerus tidaklah wajib. Begitu juga yang diterangkan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh mengenai kesunnahan wudhu. salah satunya adalah Muwaalah. Bahkan Syekh Wahbah menyebutkan tertib masuk dalam kesunnahan wudhu seperti pendapat Mazhab Maliki dan Imam Abu Hanifah.

Sehingga, kasus seseorang dengan wudhu yang dijeda, dan bahkan sudah mengering tetaplah sah selama tidak melakukan perbuatan yang membatalkan wudhu sepanjang jeda tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect