Ikuti Kami

Ibadah

Lelaki Dewasa Menyentuh Anak Perempuan, Batalkah Wudhunya?

anak perempuan

Bincangmuslimah.com – Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kulit lawan jenis. Sentuhan tersebut tanpa penghalang, artinya kulit bertemu kulit secara langsung. Dalam beberapa kasus, seringkali seorang lelaki dewasa kebingungan saat ia sudah berwudhu lalu tak sengaja menyentuh anak perempuan. Melihat kasus ini, apakah wudhu dari lelaki dewasa yang menyentuh anak perempuan batal?

Ada beberapa syarat yang sebenarnya harus dipenuhi dalam hal bersentuhan ini. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh mendefinisikan laki-laki atau perempuan yang apabila saling bersentuhan membatalkan wudunya.

المراد بالرجل والمرأة: ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفا أي عند أرباب الطباع السليمة

artinya: Yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan (dalam hal membatalkan wudu adalah): laki-laki dan perempuan yang sama-sama baligh dan telah mencapai (memiliki rasa) syahwatnya secara ‘urf (pandangan umum) maksudnya yang memiliki tabiat normal.

أرباب الطباع السليمة:  pandangan ulama dalam mengartikan ini tidaklah spesifik dalam batasan umurnya. Artinya, secara umum perempuan yang sudah diduga menimbulkan syahwat berusia 8 tahun ke atas. Karena dalam Mazhab Syafii, bersentuhan kulit dengan non mahram mutlak membatalkan wudhu, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah tanpa penghalang, alias bersentuhan langsung. Dan yang disentuh adalah kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Begitu juga apabila yang disentuh adalah non mahram yang telah sepuh.

Sebab batalnya wudhu dengan bersentuhan kulit berdasarkan pada dalil Alquran surat al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu

Dalil ini menyebutkan salah satu yang menyebabkan batalnya wudu atau penyebab hadas kecil adalah menyentuh perempuan. Sentuhan yang dimaksud di sini adalah sentuhan hakikat, bukan jimak. Demikian penjelasan ulama mazhab Syafii. Bisa dismipulkan, bahwa bersentuhan kulit dengan perempuan yang belum baligh memang perlu ditinjau kembali, batasannya adalah diduga menimbulkan syahwat atau tidak menurut pandangan urf (umum), yaitu sekitar 8 tahun ke atas. Batasan yang tidak spesifik tersebut memang menimbulkan perbedaan di antara ulama. Tapi kalau anak perempuannya masih berusia 4-7 tahun dapat dipastikan tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect