Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

menjual buah masih pohon

BincangMuslimah.Com – Pada masyarakat Jawa terdapat sebuah kebiasaan menjual buah atau biji-bijian yang masih hijau, mereka menyebutnya jual ijon. Dalam Fikih, jual beli tersebut dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian yang masih belum tampak atau menjualnya ketika masih kecil, hijau dan belum matang. Namun dalam praktiknya, ada beberapa petani yang menjual buah yang masih berada di pohon. Apa hukumnya dalam Islam?

Rasulullah saw. bersabda,

وعن جابر -رضي الله عنه-  أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تُعلم 

Artinya: Dari Jabir r.a, “Sesungguhnya Nabi saw. melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya kecuali bila diketahui.” (HR. Abu Daud)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Tirmidzi.

Dalam Bulughul Maram dijelaskan, bahwa muhaqalah adalah jual beli buah yang masih di pohon, muzabanah adalah jual beli anggur basah dengan anggur kering, mukhabarah adalah mengadakan pengolahan atau penyewaan tanah dengan memberikan tuan tanah sebagian hasil panen, tsunya adalah jual beli sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menggolongkan jual beli tersebut dalam jual beli yang dilarang. Dalam kitab Fathul Qarib beliau menjelaskan

ولا يجوز بيع الثمرة المنفردة عن الشجرة مطلقا أي عن شرط القطع إلا بعد بدوّ أي ظهور صلاحها  وهو فيما لايتلون انتهاء حالها إلى ما يقصد منها غالبا كحلاوة فصب وحموضة رمان ولين تين وفيما يتلون بأن يأخذ في حمرة أو سواد أو صفرة كالعناب والإجاص والبلح

Artinya: “Tidak boleh menjual buah buahan yang masih berada di pohon dengan tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah nyata kelayakan buah tersebut. Pengertian ‘setelah nyata kelayakan buah tersebut’ bagi buah yang tidak bisa berubah warnanya ialah buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak (untuk dimakan) menurut kebiasaan, seperti manisnya tebu, masaknya delima dan lenturnya buah tin. Bagi buah yang dapat berubah warnanya adalah buah tersebut sudah mencapai warna merah atau hitam ataupun kuning, seperti buah anggur, juwet, atau kurma.”

Mengenai buah-buahan yang belum jelas (nyata) kelayakannya seperti menjual buah yang masih berada di pohon. Praktik ini tidak boleh dilakukan  secara mutlak, baik oleh pemilik pohon ataupun yang lainnya, kecuali dengan syarat memotong atau mencabut pohonnya. Baik sudah berlaku adat memotong pohonnya atau tidak.

Baca Juga:  Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Apabila suatu pohon yang dipotong itu ada buahnya, maka sah menjual buah tersebut dengan tanpa ada janji memetiknya. Tidak sah menjual padi yang masih hijau, yang tertanam di sawah, kecuali dengan janji memotong atau mencabutnya. Jika padi dijual beserta tanahnya atau tanpa tanahnya maka boleh, atau setelah bijinya menjadi keras, maka boleh menjualnya tanpa ada syarat.

Orang yang menjual buah-buahan atau padi yang belum jelas kelayakannya, ia wajib menyiramnya dengan kadar yang bisa menaikkan buah dan menyelamatkan dari kerusakan, baik penjual tersebut sudah menyerahkan barangnya kepada pembeli atau belum. Tidak boleh menjual barang yang ada ‘ilat (alasan) riba dengan jenisnya dalam keadaan basah.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect