Ikuti Kami

Kajian

Sunnahkah Mengqadha Wiridan yang Tertinggal Karena Udzur?

haid memegang alquran terjemah

BincangMuslimah.Com – Sudah lazim sebagian muslim mempunyai wiridan yang diamalkan secara rutin. Amalan yang dilakukan secara istiqamah meskipun sedikit sangat dicintai oleh Allah daripada amalan yang sangat banyak namun hanya dilakukan sekali saja. Tentu sudah tidak asing lagi bagi kita kalam hikmah ulama’ yang berbunyi,

الاستقمة خير من الف كرامة

Istiqomah lebih baik daripada seribu karamah.

Wirid tidak hanya berbentuk dzikir saja. Wirid bisa berbentuk shalat sunnah, puasa sunnah, puasa, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika wirid yang telah dikerjakan secara istiqamah terputus karena suatu aktivitas yang menyebabkan tidak dapat dilakasanakan ketika itu?

Contohnya, wirid yang menjadi rutinitas sehari-hari adalah Ratibul Haddad, surat al-Waqi’ah, al-Mulk dan Yasin, namun pada suatu waktu terdapat pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak sempat untuk membacanya di waktu itu. Solusinya adalah dengan menggantinya (qadha) pada waktu yang lain.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibary dalam karyanya Fathul Mu’in, hal. 169,

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلٍ مُؤَقَّتٍ إِذَا فَاتَ كَالْعِيْدِ وَالرَوَاتِبِ وَالضُّحَى لَا ذِي سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ.وَمَنْ فَاتَهُ وِرْدُهُ أَيْ مِنَ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ نُدِبَ لَهُ قَضَاؤهُ وَكَذَا غَيْرُ الصَّلَاةِ

Disunnahkan mengqadha’ shalat sunnah yang dibatasi waktunya apabila ia tidak sempat mengerjakannya seperti shalat ‘Ied, rawatib, dan dluha, bukan shalat yang memiliki sebab seperti shalat gerhana, tahiyyatul masjid dan shallat sunnah wudhu. Bagi siapa yang luput dari wiridnya yang berupa shalat sunnah mutlak, maka disunnahkan baginya untuk mengqadha’nya, begitu juga (amalan mutlak) selain shalat.

Yang dimaksud sunnah mutlak dalam redaksi di atas adalah sunnah yang tidak terikat dengan sebab dan waktu. Dari penjelasan di atas pula kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Baca Juga:  Zikir yang Dibaca Setelah Shalat Hajat

Pertama, shalat sunnah yang memiliki waktu khusus dalam pelaksanaannya jika ditinggalkan maka boleh di-qadha’, seperti shalat Idul fitri yang hanya dilaksanakan ketika hari ‘Ied.

Kedua, shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana, maka shalat tersebut tidak tidak disunnahkan untuk di-qadha’.

Ketiga, wirid yang telah menjadi rutinitas sehari-hari jika ditinggalkan karena ada aktivitas lain yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan, maka disunnahkan untuk mengqadha’ wiridan tersebut baik berupa shalat maupun tidak.

 

Hikmah disunnahkan mengqadha wiridan yang tertinggal

Sayyid Muhammad Abu Bakar Syata’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin juz 1 hal. 268  menyebutkan,

لِئَلَّا تَمِيْلَ نَفْسُهُ إِلَى الدَّعَةِ وَالرِّفَاهِيَّةِ

Agar supaya dirinya tidak condong kepada kesantaian dan kelapangan.

Maksudnya, agar supaya diri kita tidak terbiasa santai dan tenang ketika meninggalkan amalan itu yang terkadang malas mengerjakannya di waktu selanjutnya, karena sudah terlena dan nyaman dengan kemalasan. Maka dari itu kita disunnahkan mengqadha’, sebab dengan mengqadha’ dapat mencegah diri kita dari keterlenaan meninggalkan amalan itu di waktu selanjutnya.

Semoga kita senantiasa istiqamah dalam mengamalkan wiridan yang telah menjadi rutinitas kita.

Wallahua’lam.

Rekomendasi

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Doa Setelah Shalat Witir

doa menyambut bulan ramadhan doa menyambut bulan ramadhan

Doa Menyambut Bulan Ramadhan

suami doa keselamatan janin suami doa keselamatan janin

Suami Bisa Panjatkan Doa Ini untuk Keselamatan dan Kebaikan Janin

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect