Ikuti Kami

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Hukum Masturbasi dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Secara istilah masturbasi atau onani yang dalam bahasa Arab disebut dengan istimna, yaitu perangsangan seksual yang dilakukan pada organ intim untuk mendapatkan kepuasan seksual. Perangsangan tersebut dapat dilakukan dengan alat tertentu seperti vibrator atau tanpa alat bantu sekalipun, seperti dengan menggunakan tangan atau anggota tubuh lainnya. Meski sering dianggap lumrah, ternyata hukum masturbasi dalam Islam memiliki beberapa catatan

Secara medis, melakukan masturbasi secara wajar dianggap tidak mengganggu fisik maupun mental. Seperti dilansir dari Kompas.com, bahwa terdapat sebuah penelitian yang membuktikan bahwa lebih dari 40 persen perempuan yang sudah menikah melakukan masturbasi minimal satu kali dalam sebulan.

Hukum Masturbasi dalam Islam

Dalam Islam, mayoritas ulama menganggap masturbasi merupakan perbuatan yang haram untuk dilakukan. Hal itu berdasarkan dalil dalam Q.S. Al-Mukminuun [23]: 5-7,

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنََۙۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَامَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ

Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim karya Ibn Katsir ad-Dimasyqi disampaikan bahwa ayat di atas menegaskan tentang sebuah keberuntungan bagi mereka yang menjaga kemaluan mereka dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah. Termasuk dalam kategori larangan ini adalah perilaku seks menyimpang seperti masturbasi dan seks dengan binatang seperti bestialitas atau zoophilia.

Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa hukum masturbasi dalam Islam ialah makruh dengan catatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan keadaan terpaksa, saat nafsu bergejolak (bukan untuk kesenangan) sementara ia belum menikah, sehingga tidak ada jalan lain yang dapat mengakibatkannya untuk melakukan zina kecuali dengan masturbasi.

Baca Juga:  Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Cara Mengatasi Masturbasi

Perbuatan masturbasi pada hakikatnya adalah penyaluran syahwat yang kurang tepat, maka mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya, sehingga diperlukan berbagai cara untuk mengatasinya agar tidak melakukan hal tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, melakukan puasa

Rasulullah saw. memberi resep untuk kalangan anak muda termasuk wanita yang belum menikah dengan melakukan puasa, karena dengan puasa gejolak nafsu akan berkurang. Seperti sabdanya, “Barangsiapa belum bisa (menikah), hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa menjadi pengekang baginya.” (H.R. Bukhari)

Kedua, jangan tunda menikah

Menikah merupakan salah satu sarana untuk memuaskan syahwat secara sah. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang mampu, baik secara materi, fisik, maupun mental sebaiknya disegerakan untuk menikah dan tidak menundanya. Dengan menikah, syahwat bisa lebih terkendali, sebagaimana perintah Rasulullah SAW, “Barangsiapa mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya akan lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari)

Ketiga, menjauhi bacaan dan tontonan pornografi

Rangsangan seksual bisa diperoleh lewat bacaan dan tontonan yang erotis. Hal itu bisa berujung pada tindakan bagaimana cara memuaskannya. Salah satunya dengan melakukan masturbasi.

Kebiasaan tersebut secara tidak langsung akan berpengaruh pada pola perilaku yang menjurus pada aksi-aksi seksual yang lebih berbahaya. Terlebih banyak kasus amoral dan perzinahan yang terjadi karena diawali dari kegemaran membaca materi dan visualisasi pornografi.

Keempat, melakukan kegiatan produktif

Perbuatan masturbasi biasanya dilakukan dalam keadaan tersembunyi dan menyendiri. Hal itu terjadi karena dalam situasi menyendiri tanpa melakukan aktivitas yang bermanfaat, pikiran akan mudah menjelajah ke ranah yang berbau seks.

Agar pikiran tidak selalu terfokus pada aktivitas seksual, sebaiknya lakukanlah kegiatan produktif seperti olahraga, mengikuti pengajian, membaca buku-buku keislaman, dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan yang positif, pikiran akan lebih teirisi dengan hal-hal yang bermanfaat.

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Kelima, beribadah untuk mempertebal keimanan

Perbanyaklah amal shaleh, dengan mengerjakan banyak aktivitas keagamaan yakni beribadah, pikiran dan hati akan semakin bersih dari hal-hal yang negatif. Sehingga secara otomatis syahwat akan mudah terkendali.

Setelah mengetahui cara untuk mengatasi mastrubasi di atas,  semoga kaum muslimin bisa menyalurkan hawa nafsunya dengan jalan yang lebih baik.

Rekomendasi

masturbasi membatalkan puasa masturbasi membatalkan puasa

Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect