Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Tidak Datang Ketika Diundang ke Pernikahan Teman

Tidak Datang ke Pernikahan Teman

BincangMuslimah.Com – Merayakan pernikahan merupakan kebahagiaan tersendiri bagi pasangan baru atau yang dalam Islam sering disebut dengan walimatul ‘ursy.  Apalagi dalam Islam, mengadakan walimatul ‘ursy itu sunnah.  Sebagaimana Rasulullah bersabda

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ عبدالرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، تَزَوَّجَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Dari Anas bin Malik Ra, Sesungguh Abdurrahman bin Auf menikah pada masa Rasulullah dengan (mahar) sebesar biji emas. Lalu Rasulullah bersabda padanya, “Rayakanlah walau hanya dengan seekor kambing.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa hukum mengadakan walimah pernikahan adalah Sunnah. Sedangkan yang dikehendaki dengan walimah adalah makanan yang dibuat untuk suatu acara pernikahan.

Imam Syafi’i berkata, “pengertian walimah itu bisa mencakup setiap undangan karna mendapatkan kebahagiaan( bagi yang mengundang).”

Tidak perlu bermegah-megah, bagi orang yang mampu paling sedikit walimah itu berupa seekor kambing, dan bagi yang tidak mampu maka cukup dengan apa saja yang mudah baginya.

Namun bagaimana jika tidak datang ke pernikahan teman yang mengundang kita untuk datang, apa hukumnya?

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

والإجابة إليها أي وليمة العرس واجبة  أي فرض عين في الأصح، ولايجب الأكل منها في الأصح

“Mendatangi walimah pernikahan itu hukumnya wajib, maksudnya fardhu’ ain menurut pendapat yang lebih shohih, sedangkan memakan hidangan yang dihidangkan dalam walimah tersebut hukumnya tidak wajib menurut pendapat yang lebih shahih.”

Jadi menghadiri undangan walimatul ‘ursy adalah wajib atau fardhu ‘ain. Sedangkan mendatangi undangan walimah selain pernikahan, yakni dari walimah-walimah lainnya, maka hukumnya tidak fardhu ‘ain tetapi sunnah. Adapun macam-macam dari walimah itu banyak sekali, sebagaimana dituturkan didalam kitab yang luas pembahasannya.

Baca Juga:  Lima Hal yang Boleh Dilakukan Suami Saat Istri Haid

Kewajiban menghadiri walimatul ‘ursy ini bisa jadi tidak wajib, namun menjadi sunnah atau lainnya, dengan syarat:

Pertama. Pengundang tidak mengkhususkan undangannya kepada orang orang kaya saja, tetapi ia juga mengundang orang orang fakir.

Kedua. Ia mengundang orang orang kaya dan fakir pada hari pertama. Jika ia mengadakan pesta tiga hari, maka mendatangi undangan pada hari kedua hukumnya tidak wajib tetapi sunah, dan mendatangi walimah pada hari ketiga hukumnya makruh.

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, lain halnya jika memang ada halangan untuk menghadiri undangan walimah, maka hukumnya menjadi tidak wajib.

وقوله إلا من عذر أي مانع من الإجابة للوليمة كأن يكون في موضع الدعوة من يتأذى به المدعو  أو لابليق به مجالسته

“Perkataan mushannif kecuali karena udzur atau halangan untuk tidak datang ke pernikahan seperti jika tempat undangan ada sesuatu yang bisa menyakiti orang yang diundang, atau tidak layak baginya untuk bergabung dengannya.”

Halangan tersebut jika pada saat ini seperti keadaan pandemi yang sedang kita hadapi, yang mana jika mendatangi acara pernikahan bisa menyakiti atau membahayakan orang yang diundang. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect