Ikuti Kami

Kajian

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru
getttimages.com

BincangMuslimah.Com – Belum lama, 25 November 2023 telah diperingati Hari Guru Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Tak dipungkiri bahwa dewasa ini tak sedikit perempuan yang memilih berperan di dunia pendidikan dan berprofesi sebagai guru.

Profesi guru dianggap sebagai profesi yang mempunyai fleksibilitas waktu, tuntutan yang tidak terlalu tinggi dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga alasan itulah yang mendasari para perempuan berprofesi sebagai guru. Terlebih saat perannya sudah ganda menjadi seorang istri.

Boulding dalam Kusnadi (2001:3-4), bahwa ada tiga peran utama yang harus dimiliki perempuan yairu breeder, feeder, dan producer. Peran pertama yakni berkaitan dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak-anak. Perang kedua yakni tanggung jawab seorang perempuan menyediakan makan kepada anggota keluarga. Bisa dibilang bahwa kedua peran ini adalah peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Peran ketiga berkaitan dengan peran publik yakni seorang perempuan ikut andil dalam perekonomian keluarga.

Konsep tersebut memberikan gambaran bahwa peran perempuan telah melebar. Tak hanya sebagai ibu rumah tangga, perannya sekaligus sebagai perempuan karir. Guru adalah suatu profesi sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan. Guru juga bertugas sebagai penjaga moral bagi anak didiknya. Bahkan tak jarang julukan “orang tua kedua” tersemat pada seorang guru.

Sedangkan arti “guru” dalam rumah tangga yakni seorang perempuan yang berperan sebagai istri yang baik bagi suami dan madrasah pertama bagi anaknya. Sehingga, ini merupakan peran ganda bagi guru perempuan yang sudah menikah. Tak jarang, mereka pun harus berperan “multifungsi”.

Tugas guru di sekolah yang menumpuk terkadang menjadi sebuah tekanan. Tak jarang ada beberapa tugas yang belum selesai dan dibawa ke rumah. Sehingga membuat waktu untuk keluarga tersita. Oleh karena itu, penting bagi para guru perempuan yang telah berkeluarga untuk membagi waktu antara pekerjaan sebagai guru dan ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Pekerjaan perempuan sebagai guru memang sangat mulia. Terlepas dari alasan untuk membantu perekonomian keluarga. Para perempuan pejuang pendidikan ini pun juga berusaha dalam segenap perannya yang ganda agar dapat berjalan dengan baik. Hal yang penting adalah meskipun perempuan diperbolehkan untuk bekerja di sektor publik, perempuan tidak boleh menelantarkan sektor domestik dan pengasuhannya terhadap anak-anak.

Rekomendasi

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect