Ikuti Kami

Ibadah

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seseorang harus memperhatikan tata cara dan hal-hal yang membatalkan wudhu agar wudhu yang ia lakukan sempurna. Sebab Rasulullah saw. bersabda.

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Abu Dawud)

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan terdapat enam hal yang membatalkan wudhu. Beliau mengatakan:

والذي ينقض الزضزء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على عير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أومرض لمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس خرج فرج الأدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dengan posisi yang tidak menetap ke tanah, hilang akal karena mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh  perempuan asing (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan bagian dalam, dan menyentuh lubang dubur dalam qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijabarkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagaimana berikut:

Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni dari kemaluan dan pantat saat kencing dan buang air besar.

Kedua, tidurnya seseorang yang pantatnya tidak tetap ke tempat duduknya. Misalnya ketika orang tersebut sedang menunggu masuknya waktu shalat dalam keadaan duduk, namun karena ketiduran ia tidak bisa mempertahankan posisi duduknya tetap menempel di tempat duduk.

Baca Juga:  Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadhan

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk, sakit, gila atau epilepsi. Seseorang yang hilang akal maksudnya ia tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya baik karena disebabkan mabuk, sakit hingga hilang kesadaran, gila, ayan atau epilepsi.

Keempat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Seperti suami ke istri dan sebaliknya.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Hal ini tidak batal jika tersentuh dengan tangan bagian luar.

Keenam, menyentuh lubang pantat dengan telapak tangan bagian dalam. Poin tersebut sama dengan sebelumnya, hal ini menurut qaul jadid Imam Syafi’i.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika salah dari keenam hal ini terjadi maka wudhunya harus diulangi agar shalat tetap sah.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect