Ikuti Kami

Ibadah

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seseorang harus memperhatikan tata cara dan hal-hal yang membatalkan wudhu agar wudhu yang ia lakukan sempurna. Sebab Rasulullah saw. bersabda.

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Abu Dawud)

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan terdapat enam hal yang membatalkan wudhu. Beliau mengatakan:

والذي ينقض الزضزء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على عير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أومرض لمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس خرج فرج الأدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dengan posisi yang tidak menetap ke tanah, hilang akal karena mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh  perempuan asing (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan bagian dalam, dan menyentuh lubang dubur dalam qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijabarkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagaimana berikut:

Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni dari kemaluan dan pantat saat kencing dan buang air besar.

Kedua, tidurnya seseorang yang pantatnya tidak tetap ke tempat duduknya. Misalnya ketika orang tersebut sedang menunggu masuknya waktu shalat dalam keadaan duduk, namun karena ketiduran ia tidak bisa mempertahankan posisi duduknya tetap menempel di tempat duduk.

Baca Juga:  Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk, sakit, gila atau epilepsi. Seseorang yang hilang akal maksudnya ia tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya baik karena disebabkan mabuk, sakit hingga hilang kesadaran, gila, ayan atau epilepsi.

Keempat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Seperti suami ke istri dan sebaliknya.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Hal ini tidak batal jika tersentuh dengan tangan bagian luar.

Keenam, menyentuh lubang pantat dengan telapak tangan bagian dalam. Poin tersebut sama dengan sebelumnya, hal ini menurut qaul jadid Imam Syafi’i.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika salah dari keenam hal ini terjadi maka wudhunya harus diulangi agar shalat tetap sah.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect