Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Di antara hadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar adalah junub dan haid. Junub adalah kondisi seseorang yang berhubungan badan ditandai dengan keluarnya mani. Sedangkan haid adalah keadaan perempuan mengeluarkan darah bukan karena melahirkan atau sakit. Jika kedua keadaan ini secara bersamaan didapati seorang perempuan, misal darah haid keluar setelah perempuan berhubungan badan dan ia belum sempat mandi junub, bolehkah perempuan tersebut berniat mandi junub dan haid secara bersamaan?

Perempuan yang junub dalam kondisi haid, pada hakikatnya diperbolehkan untuk mandi besar dengan tujuan menghilangkan status junubnya. Meskipun ia sedang dalam keadaan haid, para ulama berpendapat bahwa mandi janabahnya sah dan menghilangkan hukum janabah tersebut.

Namun demikian, mandi janabahnya ini tidak membuat perempuan tersebut terbebas dari hukum haid karena masih berjalannya proses keluar darah (haid) tersebut.

Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah disebabkan bahwa hadas besar berupa haid yang masih ada tidak bisa dihilangkan dengan hadas junub keluarnya mani meskipun sudah mandi besar sebagaimana redaksi berikut ini;

قال ابن قدامة: (فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها صح غسلها، وزال حكم الجنابة، وحكم الحيض لا يزول حتى ينقطع الدم، لأن أحد الحدثين لا يمنع ارتفاع الآخر).

Imam Ibn Qudamah berpendapat dalam kitab Al-Mughni; apabila seorang perempuan mandi jinabah pada masa haidnya, maka mandinya sah dan hilanglah hukum jinabah. Sedangkan hukum haidnya tidak hilang sampai darahnya terputus karena salah satu hadas yang ada pada perempuan tersebut tidak dapat menghalangi yang lain.”

Lalu bagaimana jika mandi janabahnya ditangguhkan untuk dilaksanakan sekaligus setelah darah haidnya berhenti?

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja berpendapat bahwa seseorang yang berniat mandi junub dan mandi haid secara bersamaan dengan berniat salah satunya, maka hukum mandinya sah dan menghilangkan kedua status tersebut. Berikut redaksi penjelasannya:

Baca Juga:  Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

” ولو اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا” انتهى.

Jikalau seorang perempuan menggabungkan mandi haid dengan jinabah, maka cukup niat dengan salah satunya.” (Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja’)

Hal ini disebabkan darah haid yang ada pada perempuan tersebut telah berhenti sehingga jikalau ia berniat mandi besar untuk jinabah –yang mana masuk dalam kategori hadas besar- maka hadas besar yang lain (dalam hal ini haid) telah tertutup dengan niat tersebut, begitu juga sebaliknya.

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect