Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Haid Disunnahkan Wudhu sebelum Tidur?

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah yang wajib dilakukan setiap muslim atau muslimah sebelum menunaikan shalat. Wudhu juga disyaratkan sebagai bentuk thaharah (bersuci) sebelum membaca dan memegang Al-Qur’an, beri’tikaf, dll. Selain itu, wudhu juga dianjurkan untuk dilakukan sebelum tidur agar kita mendapatkan perlindungan malaikat rahmat sebagaimana Rasulullah ajarkan. Lalu bagaimana dengan perempuan haid, apakah ia tetap disunnahkan untuk melakukan wudhu tersebut?

Perempuan yang haid pada hakikatnya berada pada kondisi hadas besar karena darah haid yang dikeluarkannya. Kondisi ini mewajibkan perempuan untuk mandi besar pada saat darahnya telah berhenti. Kondisi demikian ini tentu tidak menjadikan wudhu – yang notabene adalah cara bersuci untuk hadas kecil – dapat mensucikan keadaan perempuan yang haid.

Selain argumentasi tersebut, para ulama’ juga tidak menemukan hadis yang menyatakan bahwa perempuan haid disunnahkan wudhu sebelum tidur. Hanya saja, terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang menceritakan keadaan nabi yang sedang junub dan beliau berwudhu sebelum tidur yang berbunyi sebagai berikut;

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة” )رواه مسلمِ (

Artinya; Diriwayatkan dari ‘Aisyah; Nabi Muhammad SAW pada saat dalam keadaan junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlunya beliau untuk shalat. (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, para ulama’ kemudian menganalogikan keadaan junub (baik laki-laki atau perempuan) sama dengan perempuan yang haid, yakni sedang membawa hadas besar. Namun demikian, kesamaan ini dalam analoginya memiliki perbedaan (qiyas ma’al fariq) yang tidak bisa benar-benar disamakan.

Perbedaan kesamaannya terletak pada darah perempuan haid yang terus mengalir (najis), sementara orang junub tidak demikian. Sebab itu, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan tidaklah disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur kecuali darah haidnya telah berhenti.

Baca Juga:  Bolehkah Kurban Dilakukan Setelah Hari Tasyrik?

وقال النووي – رحمه الله – :وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء [يعني : قبل النوم] ؛ لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم “

“Imam An-Nawawi berpendapat; para kelompok kami telah bersepakat bahwa tidak disunnahkan wudhu bagi orang yang haid dan nifas (yaitu sebelum tidur) karena wudhunya tidak berpengaruh pada hadas (darah yang keluar) dari keduanya. Jika darahnya orang yang haid telah berhenti, maka ia seperti orang junub (boleh untuk berwudhu sebelum tidur).”

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect