Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Haid Disunnahkan Wudhu sebelum Tidur?

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah yang wajib dilakukan setiap muslim atau muslimah sebelum menunaikan shalat. Wudhu juga disyaratkan sebagai bentuk thaharah (bersuci) sebelum membaca dan memegang Al-Qur’an, beri’tikaf, dll. Selain itu, wudhu juga dianjurkan untuk dilakukan sebelum tidur agar kita mendapatkan perlindungan malaikat rahmat sebagaimana Rasulullah ajarkan. Lalu bagaimana dengan perempuan haid, apakah ia tetap disunnahkan untuk melakukan wudhu tersebut?

Perempuan yang haid pada hakikatnya berada pada kondisi hadas besar karena darah haid yang dikeluarkannya. Kondisi ini mewajibkan perempuan untuk mandi besar pada saat darahnya telah berhenti. Kondisi demikian ini tentu tidak menjadikan wudhu – yang notabene adalah cara bersuci untuk hadas kecil – dapat mensucikan keadaan perempuan yang haid.

Selain argumentasi tersebut, para ulama’ juga tidak menemukan hadis yang menyatakan bahwa perempuan haid disunnahkan wudhu sebelum tidur. Hanya saja, terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang menceritakan keadaan nabi yang sedang junub dan beliau berwudhu sebelum tidur yang berbunyi sebagai berikut;

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة” )رواه مسلمِ (

Artinya; Diriwayatkan dari ‘Aisyah; Nabi Muhammad SAW pada saat dalam keadaan junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlunya beliau untuk shalat. (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, para ulama’ kemudian menganalogikan keadaan junub (baik laki-laki atau perempuan) sama dengan perempuan yang haid, yakni sedang membawa hadas besar. Namun demikian, kesamaan ini dalam analoginya memiliki perbedaan (qiyas ma’al fariq) yang tidak bisa benar-benar disamakan.

Perbedaan kesamaannya terletak pada darah perempuan haid yang terus mengalir (najis), sementara orang junub tidak demikian. Sebab itu, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan tidaklah disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur kecuali darah haidnya telah berhenti.

Baca Juga:  7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

وقال النووي – رحمه الله – :وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء [يعني : قبل النوم] ؛ لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم “

“Imam An-Nawawi berpendapat; para kelompok kami telah bersepakat bahwa tidak disunnahkan wudhu bagi orang yang haid dan nifas (yaitu sebelum tidur) karena wudhunya tidak berpengaruh pada hadas (darah yang keluar) dari keduanya. Jika darahnya orang yang haid telah berhenti, maka ia seperti orang junub (boleh untuk berwudhu sebelum tidur).

Wallahu A’lam

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect