Ikuti Kami

Ibadah

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Menjaga kebersihan adalah wajib bagi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan. Adapun bagian paling penting, terutama bagi perempuan, adalah kemaluan. Setelah beranjak dewasa, rambut kemaluan pada perempuan akan tumbuh. Lantas apa hukum dan hikmah membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan?

Hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan merupakan sebuah kesunahan. Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad saw. bersabda:

عن عا ئشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الابط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Artinya: “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air.”(H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan ibn Majah)

Lantas sebaiknya membersihkan rambut kemaluan perempuan dengan cara dicukur atau dicabut?

Membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan, lebih baik dicabut daripada dicukur. Hikmah yang didapatkan dari mencabut rambut kemaluan bagi perempuan yakni agar menjaga kebersihan dan terhindar dari bau yang tidak sedap. Menurut para ulama juga karena hal itu bisa melemahkan syahwat (mengendalikan syahwat).

Madzhab Maliki mengemukakakn argumen yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya. Telah dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337 sebagai berikut:

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya: “Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’”

Kendati yang lebih utama bagi perempuan adalah mencabut rambut atau bulu kemaluannya, kalau memang dirasa sanggup menahan rasa sakit. Akan tetapi, jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Serta perempuan berhak mendapatkan kesunahan. Meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabut rambut kemaluan.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan; Apa itu Nifas?

Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih muda dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko

Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko

Berita

Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025 Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025

Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025

Muslimah Talk

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus? Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Tanya Ustazah

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Muslimah Talk

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Kajian

Trending

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Kajian

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Kajian

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

Muslimah Talk

Connect