Ikuti Kami

Kajian

Kiprah Ulama Perempuan Masih Jarang Diceritakan

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah
kurio.id

BincangMuslimah.Com – Selama ini, profesi ulama lebih dominan dikaitkan dengan kaum laki-laki. Pada kenyataanya, sebenarnya banyak ditemukan figur ulama perempuan dalam sejarah Islam khususnya di rumpun melayu.

Maka dari itu, pengungkapan terhadap sisi keulamaan perempuan menjadi kajian yang mesti dikembangkan. Mengapa kisah mengenai kiprah ulama perempuan jarang muncul diceritakan di publik? Sebab, sejarah Islam sebenarnya mencatat bahwa ulama perempuan telah mengambil peran penting dan menjadi bagian dari setiap perkembangan peradaban Islam di masa lampau.

Ulama adalah pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas unt perempuan menjadi kajian yang mesti dikembangkan. Mengapa kisah mengenai kiprah ulama perempuan jarang muncul diceritakan di publik?uk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan, baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

Istilah ulama merujuk pada seseorang yang mumpuni di bidang ilmu agama, berakhlak baik, menjadi teladan hidup bagi masyarakat, dan sifat-sifat mulia lainnya. Ulama senantiasa mengisi sendi-sendi kehidupan dengan laku positif yang berdampak kebaikan secara luas. Keberadaan ulama mendatangkan rahmat, bukan laknat. Dakwahnya juga merangkul, bukan memukul, mengajak bukan mengejek.

Menurut Muhammad Quraish Shihab, dalam karyanya Tafsir Al-Misbah, ulama adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang jelas terhadap agama, Alquran, dan ilmu fenomena alam.

Pengetahuan tersebut mengantarkan seseorang memiliki rasa khasyyah (takut) kepada Allah. Ulama juga mempunyai kedudukan sebagai pewaris para nabi yang mampu mengemban tugas-tugasnya serta memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah.

Dari pengertian-pengertian tersebut, tak ada spesifikasi yang menyatakan bahwa hanya laki-laki yang pantas menjadi ulama dan perempuan tidak. Jika mumpuni dan kompeten, perempuan sangat bisa menjadi ulama bahkan berpotensi lebih dekat ke masyarakat karena merangkul perempuan-perempuan lainnya yang kadang-kadang memiliki sekat hubungan dengan ulama laki-laki.

Baca Juga:  Posisi Mufassir Perempuan dalam Perkembangan Kajian Tafsir Al-Qur’an

Secara teologis, terbukanya peran perempuan berawal dari sikap Nabi Muhammad saw. yang menghormati perempuan dan memberi jalan kebebasan bagi mereka untuk berperan di ruang publik dan menjadi tokoh yang mumpuni di bidang-bidang tertentu.

Sayangnya, tradisi keulamaan perempuan di dunia Islam, termasuk Indonesia, tak hanya dipengaruhi oleh sikap penghormatan Nabi Muhammad Saw. kepada perempuan. Tradisi keulamaan di Indonesia justru menjadi lemah karena dipengaruhi oleh konteks geo-politik, budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya lokal.

Ali Muhannif mencatat dalam Mutiara Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik (2002) bahwa setelah Rasulullah Saw. wafat, ulama di kalangan perempuan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor politik dan budaya merupakan bagian dari faktor yang menggerus eksistensi perempuan sehingga membuat terjadinya penurunan jumlah perempuan dalam lintasan sejarah keulamaan.

Padahal, Islam di Indonesia adalah Islam yang sangat terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di manapun, termasuk di ruang-ruang publik. Sayangnya, tak banyak catatan yang bisa dirujuk.
Sejarah membuktikan bahwa perempuan memiliki peran yang cukup siginfikan dalam perkembangan pendidikan Islam. Hal ini bisa dilihat dari fakta sejarah, betapa peran perempuan sangat diperhitungkan. Di bidang pendidikan, ada banyak perempuan-perempuan yang memiliki andil besar dalam perkembangan pendidikan khususnya pendidikan Islam.

Pada masa Rasulullah saw., banyak sahabat di kalangan perempuan yang juga memiliki peran penting dalam pendidikan Islam. Misalnya dalam hal periwayatan hadis. Ada beberapa perawi Hadits dari kalangan perempuan, contohnya adalah ‘Aisyah dan Ummu Salamah r.a.

Dalam Musnad Ahmad dipaparkan secara khusus hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat dari kalangan perempuan. Di sana, disebutkan bahwa ulama dari kalangan perempuan yang menjadi perawi hadis di masa sahabat ada lebih dari seribu orang dan seratus dua puluh lima orang dari total tujuh ratus sahabat yang meriwayatkan hadits pada generasi awal adalah perempuan.

Baca Juga:  Istri Berkata Kasar Kepada Suaminya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Demikian realita sebenarnya yang membuktikan bahwa bukannya tidak ada, melainkan kiprah ulama perempuan yang masih jarang diceritakan.

Rekomendasi

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect