BincangMuslimah.Com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali dilakukan oleh para laki-laki terhadap istri mereka. Mereka kadang menggunakan dalih agama untuk membenarkan perlakuan mereka. Yang menarik, ketika hal tersebut juga marak terjadi di kalangan sahabat, sikap Rasulullah terhadap seseorang yang melakukan KDRT adalah melakukan penentangan dan penolakan.
عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ
Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan,” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini sering kali dijadikan sebagai legitimasi yang melanggengkan praktek kekerasan dalam rumah tangga. Padahal menurut Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, maksud memukul di sini adalah memukul yang tidak meninggalkan bekas pukulan (ad-dharb ghair mubarrih). Jika dipahami sekali lagi, sesungguhnya memukul yang tidak memberikan bekas tentu bukanlah pukulan.
Maka dari itu pemaknaan kebolehan memukul dalam hadis tersebut mengalami banyak penafsiran. Berdasarkan hadis ini -di mana Rasulullah mencela para laki-laki yang memukul istri mereka-, Prof. Nasaruddin Umar dalam Buku Ketika Fikih Membela Perempuan mengutip pendapat Muhammad Abduh mengemukakan bahwa arti kata dharaba dalam QS. An-Nisa ayat 34 bukanlah artinya pukulan secara harfiyah tapi lebih cenderung berkonotasi makna metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran.
Hadis ini, mengisahkan bagaimana para istri memprotes perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para suami dan mengadukannya kepada Rasul. Berdasarkan hadis tersebut, maka seorang perempuan berhak untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas dari kekerasan. Ketika Rasulullah membela para sahabat perempuan yang mengadu kepada beliau tentang kekerasan yang dialami karena perlakuan suami mereka, itu menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan.
Dr. Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan, hadis ini juga menjelaskan pentingnya peran pemimpin yang mempunyai empati terhadap kemaslahatan perempuan, bahwa kaum perempuan berhak terbebas dari kemafsadatan kekerasan rumah tangga yang terjadi dengan dalih dalil agama yang rigid tanpa diimbangi dengan penafsiran dari ayat atau hadis lainnya.
Apalagi dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Juga masih banyak lagi hadis-hadis di mana Rasululah mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri bahkan pembantunya. Jika demikian, patutkah memakai dalil agama untuk melegitimasi kekerasan terhadap perempuan?