Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

BincangMuslimah.Com – Malaysia memperkenankan warga negara berjenis kelamin laki-laki untuk memiliki istri sampai empat orang berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Tercatat ada 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi setiap tahunnya.

Dalam UU Keluarga Islam tahun 1984 pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa poligami harus medapatkan izin dari pengadilan. Sebagai negara federasi, masing-masing negara bagian di Malaysia berbeda pandangan terkait dengan prosedur pengajuan izin. Ada negara bagian dengan izin yang mudah seperti Kelantan, Trengganu dan Perak. Poligami yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sebesar RM 1000 atau penjara 6 bulan atau kedua-duanya.

Aturan lain yang berlaku adalah bagi suami yang melakukan poligami tapi tidak mampu berlaku adil maka bisa dikenakan sanksi pidana. Hak lain yang diberikan di sebagian negara bagian adalah untuk memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinan poligami suaminya.

Dalam proses poligami tersebut, para istri yang keberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus ke pengadilan. Ada tiga hal yang mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua dalam aturan poligami sebagai berikut:

Pertama, pernikahan poligami boleh dilakukan jika istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul. Kedua, pernikahan lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri. Ketiga, harus ada kepastian bahwa suami mampu menafkahi kedua keluarga setelah menikah.

Perempuan pertama yang menjadi di Mahkamah Syariah Malaysia, Nenney Sushaidah, ditugaskan agar hukum mampu melindungi kaum perempuan sehingga tak dirugikan karena poligami. Ia ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami. Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.

Baca Juga:  Kemelut Isu SARA dan Kebebasan di Tahun Politik

Tugas tersebut harus Nenney lakukan meskipun ia bisa memahami betapa hancurnya hati para istri di pengadilan. Berbeda dengan hakim pada umumnya, Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama saat pasangan suami istri menghadap pengadilan. Ia akan bertanya kepada istri pertama, “Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dipaksa?”

Nenney menyatakan bahwa ia bisa membaca jawabannya dari raut wajah sang istri. Jika istri pertama tersenyum, artinya ia setuju. Tapi jika dia terlihat mau menangis, dengan hati-hati, Nenney akan bertanya kepadanya mengapa tidak mau dipoligami.

Survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam) menyatakan bahwa 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi. Persetujuan ini harus memenuhi syarat bahwa para suami harus bisa adil terhadap istri-istrinya.

Nenney menyatakan bahwa pengadilan tinggi Malaysia berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam. Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.

Biasanya, Nenney akan mengatakan pada para istri, “hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi. Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu.”

Sejak tahun 2016 menangani kasus poligami, Nenney mengatakan bahwa 90 persen istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah kedua kalinya. Dari 10 persen kasus yang ditolak pengadilan, 60 persennya adalah karena suami tidak bisa menafkahi dua keluarga.

Saat ditanya bagaimana seandainya suaminya harus menikah lagi? Nenney menjawab, “akan saya pertimbangkan.” Ia mengangguk dan mengatakan akan memiliki perasaan yang sama seperti perempuan-perempuan yang ia temui di ruang pengadilan. Sebagai perempuan, poligami tentu saja saja akan menghancurkan hatinya.

Baca Juga:  Alexandra Avierino: Sastrawan Pemberdaya Perempuan

Nenney menambahkan, seandainya seorang suami menikah lagi, dia tidak akan mencintai istrinya seperti dulu lagi. Ia meyakinkan para istri di ruang pengadilan, agar tetap mempertimbangkan faktor hak untuk ia dan anaknya yang akan dijamin oleh pengadilan. Pengadilan memang sudah semestinya peduli pada hak perempuan setelah pernikahan kedua atau dipoligami.[]

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect