Ikuti Kami

Kajian

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, warganet dibuat heboh oleh pernikahan antar besan. Pernikahan tersebut viral karena diunggah oleh seorang pengguna aplikasi Tik*** pada Jumat, 7 Agustus 2020.

“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karna awalnya cuman becandaan. Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi, suamiku adalah kakak tiriku”. Begitu tulis pengunggah video pernikahan tersebut.

Postingan tersebut langsung membuat ramai media sosial. Tak heran, karena pernikahan seperti ini jarang terjadi. Lalu bagaimana status hukum pernikahannya dalam hukum Islam? Boleh atau tidak?

Sebelum membahas status pernikahan tersebut, perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam, ada 3 sebab yang menjadikan seorang perempuan sebagai mahram dari laki-laki (perempaun yang haram untuk dinikahi). Ketiga sebab itu adalah karena nasab, persusuan, dan pernikahan. Dalam kasus pernikahan antar besan ini, pembahasan yang cocok adalah mahram karena pernikahan.

Ada 4 mahram yang disebabkan oleh pernikahan, yang akan dijelaskan dalam tulisan ini dari sudut pandang laki-laki, yaitu:

Pertama, istri dari ayah (ibu tiri)

Haram bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah dinikahi ayahnya (ibu tiri), baik itu ayah kandung, ataupun ayah persusuan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (Q.S. An-Nisa’ [4]: 22)

Kedua, istri dari anak laki-laki (menantu perempuan)

Keharaman ini berlaku selama-lamanya, meskipun ketika perempuan tersebut sudah tidak lagi menjadi menantu. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

… وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ …

… (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Selain istri dari anak kandung, istri dari anak persusuan juga diharamkan untuk dinikahi seorang lelaki.

Ketiga, ibu dari istri (mertua perempuan)

Keharaman ini berlaku setelah berlangungnya akad nikah dengan istri, dan berlaku selamanya, meskipun sudah bercerai dengan istri. Keharaman ini juga untuk ibu persusuan dari sang istri. Allah SWT berfirman:

… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ …

… (dan diharamkan bagimu) ibu-ibu dari istrimu (mertua) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Keempat, anak perempuan dari istri (anak tiri perempuan)

Diharamkan bagi seorang lelaki untuk menikahi anak dari istrinya (anak tiri). Keharaman ini berlaku selamanya, meskipun ketika sudah bercerai dengan istrinya.

Akan tetapi, keharaman ini hanya berlaku ketika lelaki tersebut sudah menyetubuhi istrinya. Jika belum pernah melakukan hubungan suami istri, lalu mereka bercerai, boleh bagi lelaki tersebut untuk menikahi anak dari mantan istrinya.  Allah SWT berfirman:

… وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ …

… (dan diharamkan bagimu) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Meskipun yang dijelaskan adalah dari sudut pandang laki-laki, keharaman pernikahan ini juga berlaku dari sudut pandang perempuan. Maka seorang perempuan tidak dibolehkan menikah dengan suami dari ibu (ayah tiri), suami dari anak perempuannya (menantu), anak laki-laki dari suaminya (anak tiri), dan ayah dari suaminya (mertua).

Baca Juga:  Mengenal Gus Dur Lewat Buku “Gus Dur di Mata Perempuan”

Inilah empat orang yang diharamkan untuk dinikahi sebab adanya hubungan pernikahan. Selain dari empat orang tersebut, maka boleh untuk dinikahi.

Sebagai jawaban dari kejadian viral ini, apakah boleh ayah mertua menikahi ibu kandung dari menantunya? Jawabannya adalah boleh, karena hubungannya bukan termasuk salah satu dari 4 orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan.

Ini adalah dari segi hukum Islam (fikih). Akan tetapi, untuk ukuran pantas atau tidak, hal tersebut adalah relatif. Tergantung kepada masing-masing daerah dan tradisinya. Sama halnya dengan menikahi sepupu, secara hukum boleh, karena bukan mahram. Akan tetapi, di sebagian daerah hal tersebut dinilai kurang pantas (nilai ini agaknya berlandaskan atsar yang tidak menganjurkan menikahi kerabat). Sementara di daerah lain malah menjadi suatu tradisi.

Maka menikahi besan pun demikian, secara hukum boleh, tapi secara kepantasan, dikembalikan kepada tradisi masing-masing. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect