Ikuti Kami

Ibadah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, bagi orang tua atau wali disunnahkan untuk mengakikahi anak yang dilahirkan. Lebih baiknya lagi jika akikah tersebut dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Lalu, bagaimana jika anak itu meninggal sebelum atau sesudah hari ketujuh? Apakah tetap disunnahkan untuk diakikahi?

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan sebagaimana berikut.

)وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه) اى يوم سابع ولادته. ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع.

Akikah yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh yakni hari ketujuh dari kelahirannya. Hari ketujuh itu dihitung dari hari kelahiran, meskipun bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin pun menjelaskan bahwa bayi yang meninggal meskipun sebelum hari ketujuh dari kelahirannya disunnahkan untuk diakikahi.

ويسن أن يعق عمن مات بعد التمكن من الذبح، وإن مات قبل السابع.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal setelah memungkinkan (mampu) untuk menyembelih hewan akikah.

Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbaji di dalam kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat imam An-Nawawi yang menyebutkan dengan redaksi

ويسن أن يعق عمن مات قبل السابع أو بعده بعد أن تمكن من الذبح.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal dunia sebelum atau sesudah hari ketujuh (dari kelahirannya) setelah memungkinkan (mampu) menyembelih hewan akikah.

Imam Asy-Syarbaji juga mengutip pendapat imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu bahwa harta yang digunakan untuk mengakikahi anak tidak boleh berasal dari harta anak. Oleh sebab itu, maka seorang wali tidak boleh mengakikahi anak itu dengan menggunakan harta anak tersebut. Hal ini disebabkan karena akikah merupakan kesukarelaan. Jika wali tetap melaksanakan akikah dengan menggunakan harta anak tersebut, maka wali itu harus menggantinya.

Baca Juga:  Lakukan Empat Hal Ini, Saat Mimpi Baik atau Buruk

Dengan demikian, maka meskipun anak yang dilahirkan tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka bagi wali atau orang tuanya tetap disunnahkan untuk mengakikahinya, jika mampu/memungkinkan untuk menunaikan akikah. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect