Ikuti Kami

Kajian

Hukum Nikah Tanpa Wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu hal yang disyariatkan di dalam Islam untuk mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan dalam satu hubungan yang sah. Lalu, bolehkan prosesi pernikahan tersebut tanpa adanya wali?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii dijelaskan sebagai berikut.

وجود الولي واجب في عقد الزواج : لابد في تزويج المرأة بالغة كانت أو صغيرة ، ثيّباً كانت أو بكراً من وليّ يلي عقد زواجها. فلا يجوز لامرأة تُزوَّج نفسها، ولا أن تزوَّج غيرها، بإذن أو بغير إذن سواء صدر منها الإيجاب، أو القبول .

Adanya wali itu wajib di dalam akad pernikahan. Di dalam pernikahannya seorang perempuan baik sudah balig maupun masih kecil, sudah janda atau masih perawan itu harus ada wali yang mengakadkan pernikahannya. Maka, tidak boleh bagi seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh menikahkan untuk orang lain dengan seizinnya atau tanpa seizinnya, meskipun ada ijab atau qabul darinya.”

Adapun dalil di dalam Al-Qur’an dan hadis tentang wajibnya adanya seorang wali di dalam pernikahan adalah

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ …. } [ البقرة : 232 .

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik… (Q.S. Al-Baqarah/232).

Rasulullah saw. bersabda:

 لا نكاحَ إلا بَوِلّي وشاهدَيْ عدْل ، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل. رواه ابن حبان.

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, dan pernikahan dengan tanpa hal tersebut adalah batil/tidak sah.” (H.R. Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Nafkah Keluarga Boleh Ditanggung Bersama-Sama

Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi dalam kitab sunannya juga meriwayatkan hadis tentang keharusan adanya wali di dalam akad nikah.
Selain itu, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda,

” لا تزوَّج المرأةُ المرأة ، ولا تزوَّج نفسها ” وكنا نقول : التي تزوِّج نفسها هي الفاجرة. رواه الدارقطني.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan ia juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Kami berkata, “Perempuan yang menikahi dirinya sendiri itu durhaka.” (H.R. Ad-Daruquthni). Di dalam riwayat lainnya, “Perempuan itu adalah pezina.”

Dengan demikian, maka adanya seorang wali di dalam proses akad nikah itu adalah wajib. Bahkan wali itu menjadi salah satu rukun nikah yang ada lima; yakni shighat (ijab qabul), mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dan dua orang saksi. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect