Ikuti Kami

Kajian

Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

BincangMuslimah.Com – Laki-laki dan perempuan adalah makhluk ciptaan Allah SWT  yang mendapatkan amanah menjadi khalifah di bumi, mempunyai kedudukan sama, tidak ada yang membedakan kecuali ketaqwaanya. Perbedaan fisik, ras, suku dan jenis kelamin adalah sebuah keniscayaan yang diberikan oleh Allah SWT  kepada manusia, karena Allah SWT memang menghendaki penciptaan yang beraneka ragam, jika kita tidak menghargai perbedaan yang telah diciptakan Allah SWT dan memahami hal tersebut maka bisa dibilang kita tidak meyakini firman Allah SWT yang tertera pada QS. Al-Hujurat ayat 13.

Faktanya hingga sekarang masih banyak diskriminasi yang dipicu oleh perbedaan fisik, ras, suku dan jenis kelamin. Ada golongan yang merasa lebih tinggi dibanding dengan golongan yang lain, begitu pula yang terjadi pada relasi laki-laki dan perempuan. Hingga saat ini cara pandang dikotomis  terhadap laki-laki dan perempuan masih kuat, memandang bahwa laki-laki lebih superior dan perempuan inferior. Secara sadar atau tidak kita hidup dalam cara pandang seperti ini sejak dulu, ya inilah yang dinamakan patriarki.

Patriarki meyakini bahwa laki-laki lebih kuat dibanding perempuan, menjadikan perempuan sebagai objek, padahal laki dan perempuan sama-sama ciptaan Allah SWT yang mendapatkan amanah sebagai khalifah, seharusnya laki-laki dan perempuan adalah subjek. Penempatan perempuan sebagai objek oleh patriarki, menyebabkan munculnya stigma yang menganggap perempuan penyebab kerusakan.

Sebagai contoh laki-laki keluar di malam hari maka dianggap wajar, jika perempuan keluar di malam hari maka dianggap sebagai perempuan yang kurang menjaga diri. Jika perempuan menceritakan telah mengalami pelecehan seksual, yang disalahkan adalah perempuan karena dianggap tidak mampu menjaga diri dengan keluar malam ataupun mengomentari cara berpakaian, cara bergaul dan lain sebagainya. Tanpa menyalahkan pelaku karena pelaku adalah laki-laki yang dianggap sebagai sebuah kewajaran melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Contoh satu lagi ada kasus pada berita mengabarkan ada ibu yang hampir membunuh anaknya karena sang ibu mengalami baby blues,yang disalahkan siapa? Perempuan. Sang ibu dianggap tidak becus mengurus anak dan lain sebagainya, tapi kita lupa bertanya bagaimana peran sang bapak hingga ibu mengalami baby blues? Marni dalama buku Asuhan Kebidanan pada Masa Nifas “Puerpurium Care” menjalaskan jika baby blues selain disebabkan oleh perubahan hormon penyebab munculnya baby blues adalah frustasi, kelelahan dan kurangnya dukungan dari suami beserta keluarga.

Contoh di atas hanyalah sebagian kecil, banyak hal lain terjadi di sekitar kita yang tidak luput dari patriarkal. Cara pandang seperti ini setelah menimbulkan stigma maka akan melahirkan subordinasi, labelling, kekerasan seksual, hingga beban ganda. Dalam hal ini Dr. Nur Rofiah menyatakan bahwa ada 3 prinsip yang harus diterapkan dalam relasi laki-laki dan perempuan untuk mencapai keseimbangan

Pertama. Laki-laki dan perempuan mempuanyai kewajiban untuk memelihara kebaikan dan menolak keburukan. Prinsip ini memandang laki-laki dan perempuan sebagai individu yang utuh, mempunyai kewajiban bersama untuk berbuat baik dan menolak keburukan. Laki dan perempuan saling menghargai satu sama lain sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang utuh, menghargai perempuan sebagaimana manusia, jika laki-laki mempunyai hak  manusia sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, maka perempuan juga harus  mendapatkan hak-hak tersebut, karena perempuan adalah salah satu jenis dari manusia.

Baca Juga:  Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Kedua. Kelebihan pihak manapun atas lainnya tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan penindasan, begitu juga kekurangan pihak manapun tidak bisa dijadikan alasan untuk ditindas. Hal ini juga dipertegas kembali dengan pernyataan Kyai Faqihuddin Abul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah, bahwa adanya perbedaan laki-laki dan perempuan adalah sebuah keniscayaan, perbedaan tersebut bukanlah ukuran untuk membedakan satu lebih mulia atau lebih penting dari lainnya. Secara moral keagamaan yang satu tidak boleh sombong terhadap lainnya, begitu juga tidak boleh ada yang tersisih dan terhina akibat yang lain. Tidak pula menjadi korban kekerasan mental, fisik, sosial, ekonomi hingga politik, apalagi mengatasnamakan Islam.

Ketiga. Siapapun yang lebih kuat dalam hal apapun mempunyai kewajiban untuk memastikan pihak yang lebih lemah diperlakukan secara manusiawi. Pada prinsip ini bernilai universal, tidak hanya antara laki-laki dan perempuan, tapi sesama perempuan dan sesama laki-laki. Perempuan dengan kelas sosial lebih tinggi, mempunyai kewajiban memastikan yang lebih lemah diperlakukan secara manusiawi.

Sampai sekarang kita masih berusaha menerapkan nilai untuk memanusiakan manusia, karena secara tidak sadar atau tidak cara pandang patriarkal sudah kita rasakan sejak kecil dilingkungan sekitar. Mulai meyakini bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT, serta meyakini perempuan berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM) secara utuh adalah langkah awal untuk menjadikan kita adil sejak dalam pikiran. Untuk selanjutnya saling bekerjasama dalam kebaikan, tolong menolong dan saling menghargai antara laki-laki dan perempuan.

Rekomendasi

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

shalat batal jika perempuan lewat shalat batal jika perempuan lewat

Telaah Hadis “Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya”

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect