Ikuti Kami

Diari

Wahai Suami, Istrimu Bukanlah Asisten Rumah Tanggamu!

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Sejak kecil, bahkan sampai dewasa, salah satu nilai budaya yang diturunkan secara turun temurun oleh orang tua kepada anak perempuan adalah tugasnya sebagai pelayan suami. Seringkali kita mendengar “tugasmu itu ngurus suami sama anak”, “yang pintar masak biar suami betah di rumah”, “jadi perempuan itu harus bisa nyenengin suami, pintar berdandan agar suami gak kecantol sama perempuan lain”, dsb.

Kalimat-kalimat ini lumrah sekali kita dengar sampai kemudian secara tidak sadar terpatri dalam setiap perempuan-perempuan Indonesia. Tidak heran kemudian jika tugas istri dalam budaya kita tidak jauh dari memasak, mencuci baju, menyetrika, membersihkan rumah, merawat anak, yang kesemuanya itu tidak jauh dari pekerjaan ART (Asisten Rumah Tangga).

Benarkah hal-hal domestik demikian merupakan kewajiban mutlak seorang istri? Empat ulama’ madzhab yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa istri tidaklah berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal domestik. Bahkan secara spesifik Imam As-Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzzab Fil Fiqh As-Syafi’i menyebutkan kewajiban mutlak istri kepada suami adalah istimta’ atau melayani suami dalam kebutuhan batin. Adapun pekerjaan domestik seperti memasak, mencuci, mengepel adalah tugas suami

ولا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقود عليها من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه.

Artinya; Dan tidaklah wajib bagi istri berkhidmat untuk membuat roti, adonan tepung, memasak, mencuci dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan domestik. Karena sesungguhnya tanggung jawb (yang ditetapkan dalam pernikahan) adalah kewjibannya untuk memberi pelayanan seksual (istimta’). Sedangkan kewajiban lainnya bukanlah sebuah kewajiban.

Oleh sebab itu, jika kita lihat di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir, Yaman, Arab pekerjaan-pekerjaan rumah tangga justru banyak dilakukan oleh suami atau dengan membayar seseorang. Baik redaksi di atas dan fenomena istri berkewajiban untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga bukanlah sebuah syariat yang wajib dikerjakan oleh istri.

Baca Juga:  Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Pekerjaan tersebut adalah kultur dan budaya Jawa yang terus diulang-ulang sehingga banyak dianggap sebagai bagian dari syariat agama yang wajib dijalankan dan diwariskan secara turun-temurun oleh orang tua.

Namun demikian, apabila hal ini telah disepakati oleh suami dan istri secara sukarela sebagai pembagian tugas, maka sah-sah saja dan istri mendapatkan kesunnahan membantu meringankan pekerjaan suami. Tentu akan lebih meringankan kedua belah pihak jika hal ini dikerjakan secara gotong royong dan bersama-sama untuk saling menjaga, membersihkan, dan menciptakan keluarga yang tenang dan harmonis.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect