Ikuti Kami

Diari

Wahai Suami, Istrimu Bukanlah Asisten Rumah Tanggamu!

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Sejak kecil, bahkan sampai dewasa, salah satu nilai budaya yang diturunkan secara turun temurun oleh orang tua kepada anak perempuan adalah tugasnya sebagai pelayan suami. Seringkali kita mendengar “tugasmu itu ngurus suami sama anak”, “yang pintar masak biar suami betah di rumah”, “jadi perempuan itu harus bisa nyenengin suami, pintar berdandan agar suami gak kecantol sama perempuan lain”, dsb.

Kalimat-kalimat ini lumrah sekali kita dengar sampai kemudian secara tidak sadar terpatri dalam setiap perempuan-perempuan Indonesia. Tidak heran kemudian jika tugas istri dalam budaya kita tidak jauh dari memasak, mencuci baju, menyetrika, membersihkan rumah, merawat anak, yang kesemuanya itu tidak jauh dari pekerjaan ART (Asisten Rumah Tangga).

Benarkah hal-hal domestik demikian merupakan kewajiban mutlak seorang istri? Empat ulama’ madzhab yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa istri tidaklah berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal domestik. Bahkan secara spesifik Imam As-Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzzab Fil Fiqh As-Syafi’i menyebutkan kewajiban mutlak istri kepada suami adalah istimta’ atau melayani suami dalam kebutuhan batin. Adapun pekerjaan domestik seperti memasak, mencuci, mengepel adalah tugas suami

ولا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقود عليها من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه.

Artinya; Dan tidaklah wajib bagi istri berkhidmat untuk membuat roti, adonan tepung, memasak, mencuci dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan domestik. Karena sesungguhnya tanggung jawb (yang ditetapkan dalam pernikahan) adalah kewjibannya untuk memberi pelayanan seksual (istimta’). Sedangkan kewajiban lainnya bukanlah sebuah kewajiban.

Oleh sebab itu, jika kita lihat di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir, Yaman, Arab pekerjaan-pekerjaan rumah tangga justru banyak dilakukan oleh suami atau dengan membayar seseorang. Baik redaksi di atas dan fenomena istri berkewajiban untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga bukanlah sebuah syariat yang wajib dikerjakan oleh istri.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 4)

Pekerjaan tersebut adalah kultur dan budaya Jawa yang terus diulang-ulang sehingga banyak dianggap sebagai bagian dari syariat agama yang wajib dijalankan dan diwariskan secara turun-temurun oleh orang tua.

Namun demikian, apabila hal ini telah disepakati oleh suami dan istri secara sukarela sebagai pembagian tugas, maka sah-sah saja dan istri mendapatkan kesunnahan membantu meringankan pekerjaan suami. Tentu akan lebih meringankan kedua belah pihak jika hal ini dikerjakan secara gotong royong dan bersama-sama untuk saling menjaga, membersihkan, dan menciptakan keluarga yang tenang dan harmonis.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect