Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang diharamkan sebab haid. Jadi, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Alquran, dan hal-hal yang boleh dilakukan ketika masa suci. Namun, setiap hendak melaksanakan shalat wajib, wanita yang istihadhah tersebut harus melaksanakan wudhu. Lalu, bagaimana jika perempuan istihadhah hendak melaksanakan shalat sunah, bolehkah ia tidak berwudu lagi tapi menggunakan wudhu yang sudah digunakan untuk shalat fardhu? Misalnya melaksanakan shalat ba’diyah, atau shalat sunah lainnya setelah shalat wajib tanpa berwudhu lagi?

KH. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam bukunya Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah Lengkap menerangkan sebagai berikut.
“Setelah menjalankan perkara di atas (membasuh farji, menyumbat farji dengan kapas/yang serupa, supaya darah tidak menetes, membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya, dan bersuci dengan wudhu atau tayamum), seorang wanita boleh melakukan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunah.”

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan

للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.

Artinya: “Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.

Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Dhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Dhuhur (di dalam waktu shalat Dhuhur) dan melaksanakan shalat sunah qabliyah Asar (di luar waktu shalat Dhuhur) tanpa harus mengulang wudhu.

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melaksanakan shalat sunah dengan wudhu yang telah digunakan untuk shalat fardhu, meskipun lebih dari satu macam shalat sunah. Misalnya, ia hendak melaksanakan shalat sunah Tahajud, Hajat, dan Witir, maka ia cukup melakukan satu wudhu saja. Tidak perlu melakukan tiga wudhu. Begitu pula ketika ia setelah melaksanakan shalat wajib, lalu ia hendak melaksanakan shalat sunah rawatib ba’diyah, maka ia pun boleh tidak mengulang wudhunya.

Baca Juga:  Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Berbeda halnya ketika ia hendak melaksanakan shalat fardhu, maka satu wudhu hanya bisa digunakan untuk satu shalat wajib. Maka, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu ia wajib memperbarui wudhunya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect