Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang diharamkan sebab haid. Jadi, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Alquran, dan hal-hal yang boleh dilakukan ketika masa suci. Namun, setiap hendak melaksanakan shalat wajib, wanita yang istihadhah tersebut harus melaksanakan wudhu. Lalu, bagaimana jika perempuan istihadhah hendak melaksanakan shalat sunah, bolehkah ia tidak berwudu lagi tapi menggunakan wudhu yang sudah digunakan untuk shalat fardhu? Misalnya melaksanakan shalat ba’diyah, atau shalat sunah lainnya setelah shalat wajib tanpa berwudhu lagi?

KH. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam bukunya Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah Lengkap menerangkan sebagai berikut.
“Setelah menjalankan perkara di atas (membasuh farji, menyumbat farji dengan kapas/yang serupa, supaya darah tidak menetes, membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya, dan bersuci dengan wudhu atau tayamum), seorang wanita boleh melakukan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunah.”

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan

للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.

Artinya: “Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.

Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Dhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Dhuhur (di dalam waktu shalat Dhuhur) dan melaksanakan shalat sunah qabliyah Asar (di luar waktu shalat Dhuhur) tanpa harus mengulang wudhu.

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melaksanakan shalat sunah dengan wudhu yang telah digunakan untuk shalat fardhu, meskipun lebih dari satu macam shalat sunah. Misalnya, ia hendak melaksanakan shalat sunah Tahajud, Hajat, dan Witir, maka ia cukup melakukan satu wudhu saja. Tidak perlu melakukan tiga wudhu. Begitu pula ketika ia setelah melaksanakan shalat wajib, lalu ia hendak melaksanakan shalat sunah rawatib ba’diyah, maka ia pun boleh tidak mengulang wudhunya.

Baca Juga:  Cara Cepat Menghatamkan Alquran dalam Tujuh Hari

Berbeda halnya ketika ia hendak melaksanakan shalat fardhu, maka satu wudhu hanya bisa digunakan untuk satu shalat wajib. Maka, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu ia wajib memperbarui wudhunya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect