Ikuti Kami

Ibadah

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

https://tebuireng.online/

BincangMuslimah.Com – Puasa Syawal merupakan ibadah puasa yang sangat dianjurkan setelah umat Islam menyelesaikan puasa Ramadhan. Namun selain puasa syawal terdapat pula puasa yang sunnah dilakukan yaitu puasa Senin Kamis, bolehkah menggabungkan keduanya?

Sebagaimana diketahui, puasa Senin dan Kamis dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Keutamaan orang yang berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah bahwa pada hari tersebut, malaikat melaporkan amalan-amalan manusia kepada Allah, sehingga ketika hal itu terjadi, manusia seyogyanya berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Di dua hari ini (Senin – Kamis), amalan dilaporkan kepada Allah, Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amalku dilaporkan, saya dalam kondisi puasa. (HR. An-Nasai)

Seseorang yang sudah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, kapan dan di manapun ia akan terus istiqamah melaksanakan puasa tersebut. Ia mengerti bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin, walaupun sedikit. Begitupun dengan ia yang istiqamah berpuasa Senin Kamis, kemudian ia hendak melaksnakan puasa Syawal juga. Bisakan menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut?

Permasalahan dalam menggabungkan beberapa ibadah dalam satu niat biasa dikenal dengan tasyrik fi niyah atau tadakhulun niyah  (menggabungkan niat). Hukumnya kembali kepada masing-masing ibadah. Apabila ibadah tersebut termasuk ibadah wasail atau ibadah yang berkaitan maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah terlaksanakan.

Begitupun dalam konteks penggabungan puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal. Dalam kitab Liqa Al Bab Al Maftuh dijelaskan bahwa puasa Senin-Kamis yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha (ibadah yang keberadaannya bukan merupakan tujuan utama disyariatkan), yang penting amalan tersebut ada kesempatan dalam bentuk apapun. Begitupun dengan puasa Syawal yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha. Jika dua ibadah yang sejenis, maka dua ibadah tersebut memungkinkan untuk digabungkan.

Baca Juga:  Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Berurutan Setelah Puasa Ramadhan?

Penjelasan tersebut mengukuhkan atas bolehnya penggabungan puasa Senin Kamis dan Syawal, dikarenakan dua ibadah tersebut sejenis. Berbeda hukum dengan penggabungan dua ibadah antara wajib dan sunnah. Misalnya puasa qadha dan puasa Syawal. Hal ini bisa kita telaah bersama dalam hadis Nabi yang berbunyi:

عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’” (HR. Bukhari)

Dalam hadis Bukhari tersebut menyebutkan firman Allah yang artinya “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan hal-hal yang Aku wajibkan. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya”. Sehingga jelas bahwa perintah untuk amalan yang wajib lebih didahulukan daripada amalan sunnah, karenanya amalan wajib tidak boleh didahulukan daripada amalan sunnah. Oleh sebab itu niat amalan wajib tidak bisa digabungkan dengan amalan sunah.

Baca Juga:  Tata Cara Melakukan Sa'i

Pemaparan keterangan di atas menegaskan bahwa puasa sunnah bisa digabungkan dalam satu niat. Sama halnya dengan puasa sunnah Senin-Kamis yang bisa digabungkan dengan puasa Syawal. Oleh karena itu, hukum dalam penggabungan niat puasa Senin-Kamis dan puasa Syawal adalah boleh.

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect