Ikuti Kami

Ibadah

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

https://tebuireng.online/

BincangMuslimah.Com – Puasa Syawal merupakan ibadah puasa yang sangat dianjurkan setelah umat Islam menyelesaikan puasa Ramadhan. Namun selain puasa syawal terdapat pula puasa yang sunnah dilakukan yaitu puasa Senin Kamis, bolehkah menggabungkan keduanya?

Sebagaimana diketahui, puasa Senin dan Kamis dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Keutamaan orang yang berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah bahwa pada hari tersebut, malaikat melaporkan amalan-amalan manusia kepada Allah, sehingga ketika hal itu terjadi, manusia seyogyanya berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Di dua hari ini (Senin – Kamis), amalan dilaporkan kepada Allah, Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amalku dilaporkan, saya dalam kondisi puasa. (HR. An-Nasai)

Seseorang yang sudah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, kapan dan di manapun ia akan terus istiqamah melaksanakan puasa tersebut. Ia mengerti bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin, walaupun sedikit. Begitupun dengan ia yang istiqamah berpuasa Senin Kamis, kemudian ia hendak melaksnakan puasa Syawal juga. Bisakan menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut?

Permasalahan dalam menggabungkan beberapa ibadah dalam satu niat biasa dikenal dengan tasyrik fi niyah atau tadakhulun niyah  (menggabungkan niat). Hukumnya kembali kepada masing-masing ibadah. Apabila ibadah tersebut termasuk ibadah wasail atau ibadah yang berkaitan maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah terlaksanakan.

Begitupun dalam konteks penggabungan puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal. Dalam kitab Liqa Al Bab Al Maftuh dijelaskan bahwa puasa Senin-Kamis yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha (ibadah yang keberadaannya bukan merupakan tujuan utama disyariatkan), yang penting amalan tersebut ada kesempatan dalam bentuk apapun. Begitupun dengan puasa Syawal yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha. Jika dua ibadah yang sejenis, maka dua ibadah tersebut memungkinkan untuk digabungkan.

Baca Juga:  Apakah ada THR di Zaman Nabi?

Penjelasan tersebut mengukuhkan atas bolehnya penggabungan puasa Senin Kamis dan Syawal, dikarenakan dua ibadah tersebut sejenis. Berbeda hukum dengan penggabungan dua ibadah antara wajib dan sunnah. Misalnya puasa qadha dan puasa Syawal. Hal ini bisa kita telaah bersama dalam hadis Nabi yang berbunyi:

عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’” (HR. Bukhari)

Dalam hadis Bukhari tersebut menyebutkan firman Allah yang artinya “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan hal-hal yang Aku wajibkan. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya”. Sehingga jelas bahwa perintah untuk amalan yang wajib lebih didahulukan daripada amalan sunnah, karenanya amalan wajib tidak boleh didahulukan daripada amalan sunnah. Oleh sebab itu niat amalan wajib tidak bisa digabungkan dengan amalan sunah.

Baca Juga:  Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Pemaparan keterangan di atas menegaskan bahwa puasa sunnah bisa digabungkan dalam satu niat. Sama halnya dengan puasa sunnah Senin-Kamis yang bisa digabungkan dengan puasa Syawal. Oleh karena itu, hukum dalam penggabungan niat puasa Senin-Kamis dan puasa Syawal adalah boleh.

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

menikah di bulan syawal menikah di bulan syawal

Menikah di Bulan Syawal Tepis Pandangan Arab Jahiliyah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect