Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

puasa sunnah hari jumat

BincangMuslimah.Com – Islam menganjurkan untuk berpuasa wajib pada bulan Ramadan, akan tetapi Islam juga memberikan anjuran untuk berpuasa sunnah. Waktu puasa wajib, tentunya berbeda dengan waktu puasa sunnah. Sedangkan puasa sunnah juga ada yang ditentukan waktunya, serta ada pula yang tidak ada ketentuan waktu. Maksudnya, boleh dilakukan kapanpun, selama tidak dilakukan pada waktu puasa wajib. Hari yang tidak diperbolehkan antara lain adalah, pada hari tasrik, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

Lalu, bagaimana dengan puasa sunnah pada hari Jumat? Pada kitab Asrar as-Shiyam fi al-Qur’an al-Karim oleh Syekh ‘Abdul Mu’iz Khattab, ada penjelasan terkait alasan mengapa puasa sunnah pada hari Jumat di makruhkan. Jawabannya, hari Jumat dalam Islam merupakan hari sebuah amal, maka jika puasa pada hari Jumat amal akan berkurang atau disebut juga dengan hari rayanya umat muslim. Sebagaimana dijelaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab Sunan Ibnu Majjah, 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

…. dari Abi Lubabah ibn Abdi al-Mundir berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya hari jum’at adalah tuanya segala hari, dan hari yang lebih agung menurut Allah SWT dari pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri (HR. Ibn Majjah).

Puasa pada hari Jumat termasuk salah satu puasa yang dimakruhkan. Ada yang menyebabkan puasa hari Jum’at itu diperbolehkan jika sedang melakukan puasa sunnah Daud, atau bisa juga dengan berpuasa terlebih dahaulu pada hari sebelum hari jum’at atau berpuasa setelah hari Jumat. Sesungguhnya sudah dijelasakan pada sunnah Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pada Shahih Bukhoriy, j.9:

Baca Juga:  Doa sebelum Berhubungan Intim Suami Istri agar Semakin Berkah

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: Diceritakan kepada kami Umar ibn Hafsy ibn Giyas, diceritakan kepada kami dari Abi, diceritakan kepada kami al-A’masy, diceritakan kepada kami dari Abu Sholih, dari Abu Hurairah r.a berkata, bahwa mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda, “janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Imam Bukhoriy).

Selanjutnya, pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah yang ditulis oleh tim ulama terbit pada kementerian waqaf dan urusan keislaman Kuwait dijelaskan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat menurut jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa derajat hukumnya ialah makruh. Kemudian ada lagi dari Imam al-Baihaqi, merupakan tokoh utama dalam mazab Syafi’i mengatakan pada kitab Sunanul Kubro makruhlah seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at, maksudnya dengan tidak berpuasa sebelum dan sesudah hari jumat.

Akan tetapi ada juga dari mazab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa puasa di hari Jumat tidak dihukumi makruh. Karena mereka berprinsip pada dalil bahwa sedikit sekali atau jarang sekali melihat Nabi Muhammad saw. membatalkan puasa pada hari Jumat. Berikut hadis tersebut yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab  sunan Ibnu Majjah:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ: أَنْبَأَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «قَلَّمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: Diceritakan kepada kami Ishaq ibn Mansur berkata: mengaarkan kepada kami Abu Daud berkata, “diceritakan kepada kami Syaibah, dari Asim, dari Zirin, ari Abdillah ibn Mas’ud berkata: sedikit sekali aku melihat Nabi SAW membatalkan puasanya di hari Jumat.” (HR. Ibnu Majjah)

Baca Juga:  Hukum Puasanya Perempuan yang Tidak Berhijab

Pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyyah, juga terdapat pendapat ulama malikiyyah, bahwasannya Rasulullah melarang puasa di hari Jumat disebabkan khawatir akan menjadi kewajiban. Akan tetapi rasa khawatir Rasulullah telah tiada, karena Rasulullah sudah wafat. Wallahu a’lam.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect