Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

BincangMuslimah.Com – Ummu Habibah adalah satu istri Nabi saw. yang memiliki nama asli Ramlah binti Abi Sufyan Shakhr bin Harb bin Umayyah bin Abdisy Syams bin Abdi Manaf bin Qushai.

Sebelum menikah dengan Nabi saw., ia telah menikah dengan Ubaidillah bin Jahsy bin Riab Al-Asadi dan dikaruniai seorang anak bernama Habibah, sehingga ia lebih dikenal dengan nama Ummu Habibah atau ibunya Habibah dari pada namanya sendiri; Ramlah.

Namun, ketika Ummu Habibah dan Ubaidillah hijrah ke Habasyah, suaminya murtad; keluar dari agama Islam,dan lebih memilih memeluk agama Nasrani hingga meninggal dunia. Sebelum mengetahui pemurtadan suaminya itu, Ummu Habibah bermimpi aneh. Ia melihat suaminya dalam keadaan yang buruk sekali hingga membuatnya kaget dan terheran-heran.

Dan ketika pagi harinya, suaminya berkata kepadanya, “Aku telah melihat suatu agama, dan aku tidak melihat agama yang lebih baik dari pada Nasrani, sungguh aku telah berpindah agama dengannya, kemudian aku masuk agama Muhammad, dan aku kembali lagi (masuk agama Nasrani).” Lalu Ummu Habibah menceritakan mimpinya, ia pun tidak memerdulikannya dan suaminya itu malah terjerumus dengan minuman khamr. Ummu Habibah memilih memegang teguh keimanannya. Hal ini yang kemudian membuat Rasulullah kagum.

Maka setelah menjadi janda, Nabi saw. menikahinya pada tahun keenam hijriyah dengan mahar sebanyak 400 dinar atas bantuan Raja Najasyi, dan Khalid bin Sa’id bin Ash bin Umayyah yang menjadi walinya. Pada tahun ketujuh hijriyah Nabi saw. baru mengumpulinya ketika Ummu Habibah berumur sekitar 30 tahun lebih.

Hidup bersama Nabi saw. membuatnya mengetahui banyak seputar hadis-hadis yang pernah disampaikan atau dilakukan Nabi saw. Bahkan tercatat sebanyak 65 hadis telah ia riwayatkan dari Rasulullah saw. Dua di antara hadisnya telah disepakati oleh imam Al-Bukhari dan Muslim keshahihannya dan dua hadis lainnya yang dianggap shahih oleh imam Muslim saja.

Baca Juga:  Pendampingan Hukum Korban KDRT Berbasis Islam Belum Merata, Yeni Wahid Luncurkan Islamic Law Firm (ILF)

Salah satu murid Ummu Habibah yang meriwayatkan hadis darinya adalah dua saudaranya yakni Khalifah Muawiyah dan Anbasah dan ponakannya yang bernama Abdullah bin Utbah bin Abi Sufyan, Urwah bin Zubair, Abu Shalih, Shafiyyah binti Syaibah, dan Zainab binti Abi Salamah.

Sebelum Ummu Habibah wafat di Madinah pada tahun 42/44 Hijriyah, ia berkata kepada Aisyah, “Sungguh di antara kita pasti ada yang terjadi di antara para istri, semoga Allah mengampuniku dan kamu atas apa yang telah terjadi itu.” Aisyah r.a. berkata, “Semoga Allah mengampuni semuanya untuk mu dan menghalalkannya untukmu.”

“Engkau telah menutup aibku, maka semoga Allah pun akan menutupi untukmu.” Kata Ummu Habibah selanjutnya. Lalu, ia pun menemui Ummu Salamah r.a. juga dan mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan kepada Aisyah r.a.

Sumber: Kitab Siyaru A’lamin Nubala’ dan Tarikhul Islam wa Wafayaatul Masyahir Wal A’lam karya imam Adz-Dzahabi

*artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Cara Rasulullah Menghibur Istrinya Cara Rasulullah Menghibur Istrinya

Cara Rasulullah Menghibur Istrinya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect