Ikuti Kami

Kajian

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Masa iddah perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Masa iddah adalah masa saat seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Ulama sepakat untuk masa iddah perempuan yang sedang hamil adalah kelahiran anaknya. Dalam kitab Bada’I as Shana’i dijelaskan bahwa artinya, jika anak dalam kandungan itu terlahir di dunia, maka berakhirlah masa iddah itu.

Lain halnya dengan perempuan hamil yang kemudian dicerai oleh suaminya, maka ia menjalani masa iddahnya hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Karena salah satu dari tujuan masa iddah adalah bara’atur rahim  (kosongnya Rahim). Kesepakatan tsebut termaktub secara eksplisit dalam al Qur’an QS at Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya

Lalu, jika perempuan hamil itu keguguran setelah cerai atau jatuh talak, apakah masa iddahnya sudah selesai seiring keluarnya bayi dalam kandungan? Atau ada ketentuan yang lain dalam dunia Islam?

Dalam hal ini, ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa berakhirnya massa iddah seorang perempuan yang keguguran setelah cerai adalah ketika janin yang keluar itu sudah berbentuk manusia, walaupun belum sempurna. Dalam kitab al Mughni, Ibn Qudamah mengatakan bahwa bayi yang keluar dalam keadaan meninggal itu menjadi batas akhir masa iddahnya perempuan tersebut. Asalkan janin tersebut berbentuk manusia, atau bayi yang belum sempurna namun berbentuk mudghah (segumpal daging).

Baca Juga:  Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

Adapun ulama kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa masa iddah perempuan yang keguguran itu sudah berakhir ketika perempuan tersebut mengalami keguguran, baik sudah berbentuk manusia atau belum. Namun perlu disaksikan oleh beberapa saksi yang menyaksikan hal tersebut  tersebut. Karena dalam kitab Al Mausu;ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan bahwa inti dari iddah yaitu bara’atur rahim (kosongnya rahim) dan itu sudah tercapai saat keluarnya janin dari dalam rahim perempuan.

Dengan begitu, masa iddah perempuan hamil yang keguguran setelah jatuh talak atau cerai adalah ketika janin dalam rahim itu keluar. Adapun perbedaan dari ulama hanya ada dalam bentuk janinnya saja. Menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, janin yang gugur itu sudah berbentuk manusia, sedangkan menurut madzhab Syafi’i tidak harus berbentuk manusia. Wallahu’alam.

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect