Ikuti Kami

Kajian

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Masa iddah perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Masa iddah adalah masa saat seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Ulama sepakat untuk masa iddah perempuan yang sedang hamil adalah kelahiran anaknya. Dalam kitab Bada’I as Shana’i dijelaskan bahwa artinya, jika anak dalam kandungan itu terlahir di dunia, maka berakhirlah masa iddah itu.

Lain halnya dengan perempuan hamil yang kemudian dicerai oleh suaminya, maka ia menjalani masa iddahnya hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Karena salah satu dari tujuan masa iddah adalah bara’atur rahim  (kosongnya Rahim). Kesepakatan tsebut termaktub secara eksplisit dalam al Qur’an QS at Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya

Lalu, jika perempuan hamil itu keguguran setelah cerai atau jatuh talak, apakah masa iddahnya sudah selesai seiring keluarnya bayi dalam kandungan? Atau ada ketentuan yang lain dalam dunia Islam?

Dalam hal ini, ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa berakhirnya massa iddah seorang perempuan yang keguguran setelah cerai adalah ketika janin yang keluar itu sudah berbentuk manusia, walaupun belum sempurna. Dalam kitab al Mughni, Ibn Qudamah mengatakan bahwa bayi yang keluar dalam keadaan meninggal itu menjadi batas akhir masa iddahnya perempuan tersebut. Asalkan janin tersebut berbentuk manusia, atau bayi yang belum sempurna namun berbentuk mudghah (segumpal daging).

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

Adapun ulama kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa masa iddah perempuan yang keguguran itu sudah berakhir ketika perempuan tersebut mengalami keguguran, baik sudah berbentuk manusia atau belum. Namun perlu disaksikan oleh beberapa saksi yang menyaksikan hal tersebut  tersebut. Karena dalam kitab Al Mausu;ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan bahwa inti dari iddah yaitu bara’atur rahim (kosongnya rahim) dan itu sudah tercapai saat keluarnya janin dari dalam rahim perempuan.

Dengan begitu, masa iddah perempuan hamil yang keguguran setelah jatuh talak atau cerai adalah ketika janin dalam rahim itu keluar. Adapun perbedaan dari ulama hanya ada dalam bentuk janinnya saja. Menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, janin yang gugur itu sudah berbentuk manusia, sedangkan menurut madzhab Syafi’i tidak harus berbentuk manusia. Wallahu’alam.

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect