Ikuti Kami

Muslimah Daily

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

BincangMuslimah.Com – Tindikan pada telinga dan pemakaian anting-anting di telinga merupakan salah satu pembeda antara perempaun dan laki-laki.

Perempuan Pertama yang Memakai Anting-Anting

Jika bertanya, siapakah perempuan pelopor pertama yang menindik telinganya dan memakaikannya anting? Jawabannya adalah Hajar, istri Nabi Ibarahim. Tradisi tersebut sudah lama berkembang di hampir mayoritas perempuan Muslimah.

Dalam kitab al Awail, Abu Hilal al Askar menceritakan bahwa Hajar adalah perempuan pertama yang melakukan tradisi tersebut. Dari riwayat Abdullah bin Amar bin al-‘Ash, mengisahkan bahwa Nabi Ibrahim AS konon sangat menghormati Hajar.

Sikap yang dinilai berat sebelah tersebut membuat Sarah, istri pertama Nabi Ibrahim keberatan.  “Apakah engkau akan mencontohkan yang seperti ini untuk umatmu (wahai Ibrahim)?” kata Sarah.  Sebagai bentuk protes, Sarah lantas mencukur rambutnya dan menjadikannya tiga bagian. Nabi Ibrahim lantas khawatir langkah Sarah tersebut akan diikuti Hajar.

Kemudian, Nabi Ibrahim menyarankan aksi lain yang bisa membebaskan sumpah Hajar, tanpa harus mengikuti jejak memotong rambut sebagaimana Sarah.  “Lubangilah daun telinga bagian bawah dari Hajar,” kata Nabi Ibrahim. Sarah pun memerintahkan kepada Hajar dan memasangkan dua anting-anting.  Lalu Sarah berkata,”Tidaklah aku melihat aksi ini (melubangi dan memasang anting-anting kecuali membuat Hajar tampak lebih cantik.”

Hukum Menindik bgi Perempuan

Tradisi menindik telinga dan memakaikan anting untuk perempuan masih banyak yang melakukannya hingga tahun millennial ini.  Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting-anting bagi anak perempuan adalah boleh. Hal tersebut sebagaimana adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah terhadap tradisi perempuan tersebut. Dari Jabir bin ‘Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah bersabda:

فجعلْنَ يتصدقْنَ من حليِّهِنَّ . يُلقِين في ثوبِ بلالٍ من أقرطتهِنَّ وخواتمهِنَّ

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Perempuan Tahu Saat Nifas

Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal” (HR. Al Bukhari Muslim)

Ibn Qayyim dalam Tuhfatul Maudud memperjelas keterangan tentang kebolehan bagi perempuan untuk menindik telinga dan memakai anting jug. Beliau mengatakan bahwa “Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil memperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah”. Artinya, jika memang penindikan telinga pada perempuan dan memakai anting itu terlarang, tentu Allah akan menghadirkan firman-Nya yang akan mengabarkan akan keharamannya. Pandangan ini berlandaskan pada firman Allah yang berbunyi:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Syeikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat tentang hal tersebut dalam fatwanya Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utsaimin yang menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah boleh (laa ba’sa bihi) karena hal tersebut sebagai perantara memperbolehkan untuk memakai perhiasan.

Alhasil, tidak ada larangan bagi perempuan untuk menindik telinga dan memakai anting di telinganya. Pembolehan tersebut cukup berlaku untuk perempuan, tidak bagi kaum laki-laki. Karena menurut Imam Ahmad, laki-laki hukumnya dibenci untuk melakukan tradisi tersebut. Laki-laki tidak membutuhkan perhiasan, sehingga menindik telinga adalah bukan kebutuhan baginya. Berbeda dengan kaum perempuan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect