BincangMuslimah.Com – Suami dan istri yang hidup dalam seatap juga masih banyak yang menyisakan tanya. Salah satunya adalah hukum sentuhan suami terhadap istri, atau juga sebaliknya. Apakah hal tersebut bisa membatalkan wudhu atau tidak?
Tentang permasalahan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun yang paling banyak dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia adalah pendapat Imam Syafi’i yang mana beliau berpendapat bahwa menyentuh istri itu dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat ataupun tidak.
Namun jika sentuhan tersebut masih terhalangi oleh pembatas seperti kain atau sejenisnya, maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat yang popular tersebut berlandaskan firman Allah dalam. QS an Nisa ayat 43:
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah menyentuh dengan istri.”
Dalam kitab al Umm karya Imam Syafi’I mengungkapkan bahwa makna dari “laamastum” tersebut adalah menyentuh. Begitupun pendapat yang sama dituliskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Majmu. Alhasil menyentuh istri adalah salah satu yang dituliskan sebagai hal yang membatalkan wudhu.
Adapun pendapat Imam Hanafi berpendapat bahwa sentuhan suami tidak membatalkan wudhu sang istri, maupun perempuan ajnabi (perempuan asing bukan mahram), atau perempuan mahram lainnya, baik disertai dengan syahwat atau tidak.
Namun menurut Imam Malik, sentuhan yang disertai syahwat itu membatalkan wudhu. Jika tidak, maka tidak membatalkan wudhu. Keterangan yang demikian terungkap dalam kitab al Mabsuth karya Syamsuddin as Sarakhi
وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا
“Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,”
Berbagai keterangan yang berwarna-warni di atas tidak perlu diambil pusing. Cukup yakini satu dan kita terapkan dalam keseharian. Perbedaan-perbedaan tersebut membuktikan betapa luasnya khazanah keislama tentang fikih. Semoga dengan pemaparan tersebut kita jadi lebih tercerahkan dan tidak menjadikannya sebuah persoalan yang membingungkan.