Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

cincin tunangan
Benarkah cincin tunangan sebuah kebid'ahan ?

BincangMuslimah.Com – Cincin tunangan dan cincin kawin memiliki kisah yang sangat panjang sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dikatakan bahwa awal mulanya hal ini dilakukan oleh para Fir’aun kemudian muncul pada masyarakat Yunani kuno.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa hal tersebut diambil dari adat istiadat terdahulu, dimana ketika prosesi lamaran, tangan pemuda diletakkan pada tangan pemudi kemudian diikat dengan tali dari besi ketika keluar dari rumah ayah perempuan. Kemudian pemuda ini dinaikkan ke atas kudanya sedangkan si perempuan berjalan kaki di belakangnya dengan ikatan ini hingga keduanya sampai ke rumah pernikahan, terkadang jarak antara kedua rumah ini sangat jauh hingga menghabiskan beberapa hari. Setelah itu adat cincin ini turut diterapkan di seluruh dunia.

Menurut adat yang berlaku, cincin tunangan ini dipakaikan di jari manis pada tangan kiri. Konon ia berasal dari kepercayaan Yunani Kuno bahwa urat jantung melewati jari ini. Mereka memakaikannya pada kedua pihak dan akan menganggap sebagai pertanda buruk jika cincin itu dilepas atau dipakai tidak pada tempatnya.

Bagaimana agama Islam memandang adat ini? Sedangkan diterima atau tidak, kita juga mengikuti adat yang berlaku tersebut? Apakah kita dipandang mengikuti kebiasaan dan tradisi kaum kafir?

Memakai cincin pada dasarnya adalah boleh karena tidak ada nash yang menyatakan haram. Kecuali memakai cincin emas, maka bagi laki-laki adalah haram karena Nabi saw melarangnya:

نهى صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب

“Nabi saw melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (H.R Bukhari Muslim)

Dari hadis ini, sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, penggunaan emas bagi kaum laki-laki hukumnya haram berdasarkan Ijma’ ulama. Hal tersebut karena emas termasuk perhiasan untuk memperindah dan menghiasi seseorang, sedangkan laki-laki seharusnya tidak menyempurnakan dan disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dari dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya.

Baca Juga:  Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Alasan lainnya, karena kaum laki-laki seharusnya mempunyai sifat maskulinitas sehingga tidak membutuhkan perhiasan untuk menghiasinya. Menurut ilmu kedokteran, atom pada emas dapat menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki menggunakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, dampak yang ditimbulkannya adalah terjangkit penyakit alzeimer.

Sedangkan bagi perempuan diperbolehkan memakai emas sebagai simbol keindahan dan kecantikan. Mengenai penyakit Alzeimer, perempuan tidak akan mengalaminya karena partikel berbahaya yang terdapat dalam emas dapat keluar dari tubuh perempuan melalui menstruasi di setiap bulan.
Rasulullah saw bersabda:

احل الذهب و الحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (H.R An-Nasa’i)

Jika menukar cincin dilakukan hanya sebagai simbol telah ditetapkannya suatu hubungan, maka hal tersebut diperbolehkan (bagi laki-laki tetap tidak diperkenankan memakai cincin emas dan dianjurkan memakai cincin dari bahan lain). Yang tidak boleh adalah ketika kita memakainya disertai keyakinan bahwa cincin tersebut memiliki pengaruh terhadap suatu hubungan, maka ini termasuk dalam kesyirikan dan hal ini dilarang oleh agama. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect