BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah.. Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan, maka dia wajib qadha puasa setelah bulan Ramadhan.
Namun demikian, ada enam orang yang tetap wajib puasa di bulan Ramadhan, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan dia setelah bulan Ramadhan wajib mengqadhanya.
Pertama, orang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat. Maka dia tetap wajib melanjutkan puasanya, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Kedua, orang yang tidak melakukan niat puasa di malam hari bulan Ramadhan. Maka dia di waktu siang hari wajib imsak atau tidak boleh makan, minum, dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Selanjutnya, simak penjelasan lengkapnya dalam video kali ini bersama Ustadzah Annisa Nurul Hasanah, Lc.,S.Ag
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum wr wb.